Politik

    Jelang Pilkada 2024, Ketua RT 69 Sepinggan Diberhentikan Akibat Ngundang Paslon

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    19 Oktober 2024 pukul 14:59 WITA

    Ketua RT 69 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel), Sujoko saat menjelaskan terkait pemberhentiannya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Ketua RT 69 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel), Sujoko mendapat surat pemberhentian secara tiba-tiba dari Lurah Sepinggan pada 14 Oktober 2024 kemarin.

    Padahal masa jabatannya hingga Desember 2024 mendatang. Surat itu diberikan setelah dirinya menggunakan kop surat RT untuk mengundang warga menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Balikpapan nomor urut 02, yakni Rendi-Eddy, Minggu (13/10/2024) lalu.

    Padahal sebelumnya, ia juga menggunakan kop yang sama untuk mengundang warga menghadiri kampanye Paslon nomor 1, Rahmad-Bagus. “Lalu kenapa undangan kampanye pada paslon nomor 2 justru menjadi alasan pencopotannya,” ucap Sujoko, Jumat (18/10/2024).

    Untuk memperjelas surat itu, Sujoko pun mempertanyakan alasan lurah yang menyebut penggunaan kop surat resmi sebagai kesalahan dan keputusan itu merupakan arahan dari camat.

    Padahal, ia hanya bertugas menjembati warga dan paslon saat berkampanye, serta selalu menjabat netralitas. "Saya pun selalu bersikap netral,” akunya.

    Sujo mengaku khawatir jika situasi ini dibiarkan, maka Ketua RT lainnya di Balikpapan akan ragu dalam memfasilitasi kegiatan kampanye di wilayahnya masing-masing.

    Camat Balsel, Muhammad Hakim mengaku pemberhentian Sujoko didasarkan pada permintaan warga dan hasil evaluasi rutin.

    Hakim menyebut, warga melaporkan Sujoko karena penggunaan kop surat resmi RT untuk kepentingan kampanye paslon. "Demi keamanan, identitas pelapor tidak bisa kami ungkap," jelas Hakim.

    Ia menegaskan, pemberhentian ini bersifat sementara hingga Desember 2024 dan Sujoko tetap berhak untuk maju kembali dalam pemilihan ketua RT berikutnya. 

    "Ini murni berdasarkan evaluasi rutin setiap enam bulan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota. Tidak ada kepentingan politik dalam keputusan ini," terangnya.

    Perihal status ketua RT 69 bukanlah ketua RT definitif, melainkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang sewaktu-waktu bisa diganti.

    "Jadi RT 69 itu bukan RT definitif, itu harus diketahui dulu. Dia ditunjuk lurah hanya sementara, seperti Pj Gubernur yang ditunjuk oleh Mendagri,” imbuhnya.

    (sf/by)

    Politik

    Jelang Pilkada 2024, Ketua RT 69 Sepinggan Diberhentikan Akibat Ngundang Paslon

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    19 Oktober 2024 pukul 14:59 WITA

    Ketua RT 69 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel), Sujoko saat menjelaskan terkait pemberhentiannya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Ketua RT 69 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel), Sujoko mendapat surat pemberhentian secara tiba-tiba dari Lurah Sepinggan pada 14 Oktober 2024 kemarin.

    Padahal masa jabatannya hingga Desember 2024 mendatang. Surat itu diberikan setelah dirinya menggunakan kop surat RT untuk mengundang warga menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Balikpapan nomor urut 02, yakni Rendi-Eddy, Minggu (13/10/2024) lalu.

    Padahal sebelumnya, ia juga menggunakan kop yang sama untuk mengundang warga menghadiri kampanye Paslon nomor 1, Rahmad-Bagus. “Lalu kenapa undangan kampanye pada paslon nomor 2 justru menjadi alasan pencopotannya,” ucap Sujoko, Jumat (18/10/2024).

    Untuk memperjelas surat itu, Sujoko pun mempertanyakan alasan lurah yang menyebut penggunaan kop surat resmi sebagai kesalahan dan keputusan itu merupakan arahan dari camat.

    Padahal, ia hanya bertugas menjembati warga dan paslon saat berkampanye, serta selalu menjabat netralitas. "Saya pun selalu bersikap netral,” akunya.

    Sujo mengaku khawatir jika situasi ini dibiarkan, maka Ketua RT lainnya di Balikpapan akan ragu dalam memfasilitasi kegiatan kampanye di wilayahnya masing-masing.

    Camat Balsel, Muhammad Hakim mengaku pemberhentian Sujoko didasarkan pada permintaan warga dan hasil evaluasi rutin.

    Hakim menyebut, warga melaporkan Sujoko karena penggunaan kop surat resmi RT untuk kepentingan kampanye paslon. "Demi keamanan, identitas pelapor tidak bisa kami ungkap," jelas Hakim.

    Ia menegaskan, pemberhentian ini bersifat sementara hingga Desember 2024 dan Sujoko tetap berhak untuk maju kembali dalam pemilihan ketua RT berikutnya. 

    "Ini murni berdasarkan evaluasi rutin setiap enam bulan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota. Tidak ada kepentingan politik dalam keputusan ini," terangnya.

    Perihal status ketua RT 69 bukanlah ketua RT definitif, melainkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang sewaktu-waktu bisa diganti.

    "Jadi RT 69 itu bukan RT definitif, itu harus diketahui dulu. Dia ditunjuk lurah hanya sementara, seperti Pj Gubernur yang ditunjuk oleh Mendagri,” imbuhnya.

    (sf/by)