Politik

    Jelang Pencoblosan, Tim Kuasa Hukum Isran-Hadi Laporkan Dugaan Pembelian Suara oleh RT di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 November 2024 pukul 20:48 WITA

    Pelaporan oleh Tim Hukum Isran-Hadi kepada Bawaslu Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menjelang pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November besok. Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur Isran-Hadi, yang terdiri dari Jahidun dan sejumlah pengacara lainnya, hari ini melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pembelian suara yang melibatkan seorang Ketua RT di Kecamatan Samarinda Ilir ke Bawaslu Kalimantan Timur di Kompleks Vorvo, pada Selasa (26/11/2024).

    Kejadian ini terungkap setelah seorang pemuda berinisial FY menjadi korban pada Senin sore, 25 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut keterangan Jahidun, pada waktu tersebut, FY dipanggil oleh Ketua RT 45 setempat untuk mengambil kartu pemilih. 

    Namun, yang lebih mengejutkan, pemuda tersebut diminta untuk menerima uang sebesar Rp200 ribu dengan iming-iming untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji. 

    Jahidun menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, khususnya pada ayat 4 C yang melarang pihak-pihak tertentu untuk memberikan uang atau materi sebagai imbalan agar warga memilih calon tertentu. 

    Dalam hal ini, Ketua RT 45 yang bersangkutan diduga telah memberikan janji uang kepada warga dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu mendatang.

    “Pihak lain yang dimaksud dalam undang-undang ini bisa siapa saja, termasuk Ketua RT. Kami sangat prihatin karena tindakan seperti ini bisa merusak proses demokrasi kita ke depan,” ujar Jahidun dalam keterangan pers.

    Lebih lanjut, Jahidun menyebutkan bahwa lebih dari 50 warga telah diduga menerima imbalan serupa, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor. Bukti tersebut antara lain berupa percakapan chat yang memperlihatkan transaksi uang sebesar Rp200 ribu dan kartu pemilih yang diserahkan kepada warga.

    Jahidun menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihaknya akan mengajukan saksi-saksi untuk mendukung laporan ini. “Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha merusak moral pemilu dengan cara-cara yang tidak sah,” katanya. 

    Pihak Bawaslu, kata dia, diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, termasuk Ketua RT 45 yang disebut-sebut terlibat dalam praktik ilegal ini. Sebagai langkah awal, Tim Kuasa Hukum Isran-Hadi juga meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya proses demokrasi yang jujur dan adil. 

    Dalam hal ini Bawaslu telah mengantongi laporan dan akan segera proses laporan tersebut.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Jelang Pencoblosan, Tim Kuasa Hukum Isran-Hadi Laporkan Dugaan Pembelian Suara oleh RT di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    26 November 2024 pukul 20:48 WITA

    Pelaporan oleh Tim Hukum Isran-Hadi kepada Bawaslu Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menjelang pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November besok. Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur Isran-Hadi, yang terdiri dari Jahidun dan sejumlah pengacara lainnya, hari ini melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pembelian suara yang melibatkan seorang Ketua RT di Kecamatan Samarinda Ilir ke Bawaslu Kalimantan Timur di Kompleks Vorvo, pada Selasa (26/11/2024).

    Kejadian ini terungkap setelah seorang pemuda berinisial FY menjadi korban pada Senin sore, 25 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut keterangan Jahidun, pada waktu tersebut, FY dipanggil oleh Ketua RT 45 setempat untuk mengambil kartu pemilih. 

    Namun, yang lebih mengejutkan, pemuda tersebut diminta untuk menerima uang sebesar Rp200 ribu dengan iming-iming untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji. 

    Jahidun menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, khususnya pada ayat 4 C yang melarang pihak-pihak tertentu untuk memberikan uang atau materi sebagai imbalan agar warga memilih calon tertentu. 

    Dalam hal ini, Ketua RT 45 yang bersangkutan diduga telah memberikan janji uang kepada warga dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu mendatang.

    “Pihak lain yang dimaksud dalam undang-undang ini bisa siapa saja, termasuk Ketua RT. Kami sangat prihatin karena tindakan seperti ini bisa merusak proses demokrasi kita ke depan,” ujar Jahidun dalam keterangan pers.

    Lebih lanjut, Jahidun menyebutkan bahwa lebih dari 50 warga telah diduga menerima imbalan serupa, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor. Bukti tersebut antara lain berupa percakapan chat yang memperlihatkan transaksi uang sebesar Rp200 ribu dan kartu pemilih yang diserahkan kepada warga.

    Jahidun menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihaknya akan mengajukan saksi-saksi untuk mendukung laporan ini. “Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha merusak moral pemilu dengan cara-cara yang tidak sah,” katanya. 

    Pihak Bawaslu, kata dia, diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, termasuk Ketua RT 45 yang disebut-sebut terlibat dalam praktik ilegal ini. Sebagai langkah awal, Tim Kuasa Hukum Isran-Hadi juga meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya proses demokrasi yang jujur dan adil. 

    Dalam hal ini Bawaslu telah mengantongi laporan dan akan segera proses laporan tersebut.

    (Sf/Rs)