Cari disini...
Politik
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung atau aktivitas media sosial pribadi saat jam kerja berlangsung.
Larangan itu ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melalui unggahan edukasi di media sosial resminya.
Dalam imbauan tersebut, ASN dilarang melakukan live di seluruh platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk akun resmi pemerintah yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
BKPSDM menegaskan, penggunaan media sosial secara berlebihan saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN. ASN diminta tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya dan melayani masyarakat,” tulis BKPSDM dalam unggahannya.
Larangan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan pegawai melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan nilai dasar ASN BerAKHLAK, termasuk profesionalisme dan penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pelayanan publik.
BKPSDM juga menyinggung Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur perilaku ASN di ruang digital, termasuk penggunaan media sosial agar tidak mengganggu produktivitas kerja.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung atau aktivitas media sosial pribadi saat jam kerja berlangsung.
Larangan itu ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melalui unggahan edukasi di media sosial resminya.
Dalam imbauan tersebut, ASN dilarang melakukan live di seluruh platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk akun resmi pemerintah yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
BKPSDM menegaskan, penggunaan media sosial secara berlebihan saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN. ASN diminta tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya dan melayani masyarakat,” tulis BKPSDM dalam unggahannya.
Larangan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan pegawai melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan nilai dasar ASN BerAKHLAK, termasuk profesionalisme dan penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pelayanan publik.
BKPSDM juga menyinggung Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur perilaku ASN di ruang digital, termasuk penggunaan media sosial agar tidak mengganggu produktivitas kerja.
(Sf/Lo)