Politik

    Ini Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Januari 2024 pukul 19:40 WITA

    Flayer Pindah Memilih. (Foto: KPU Kukar)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan 543.063 Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

    Ketua KPU Kukar, Purnomo menjelaskan, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP yang bersangkutan.

    Pindah memilih diatur di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

    "Untuk warga yang ingin pindah memilih di luar DPT bisa tetap ikut melakukan pencoblosan, syaratnya itu periode pindah memilih dan dokumen bukti pendukung," kata Purnomo, Jumat (19/1/2024).

    Ia menyebutkan pemilih harus membawa dokumen bukti pendukung untuk bisa pindah memilih, yakni surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi maupun perusahaan dan stempel

    Surat keterangan sakit dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping. Surat keterangan dari panti sosial ditandatangani pimpinan serta surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

    Selanjutnya surat pernyataan dari kepala lapas dan atau kepala rutan. Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain di tandatangani, Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru, surat dari BNPB, kades/lurah atau pemberitaan dari media massa. Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah dan foto kopi KTP atau KK terbaru. 

    Para pemilih dengan kategori di atas dapat mengurus pindah memilih mulai 16 Januari-7 Februari 2024. Cara mengurus pindah memilih adalah dengan memastikan terlebih dulu nama yang bersangkuran terdaftar di DPT. 

    “Cek saja di website laman cekdptonline.kpu.go.id, nanti namanya ada di situ kalau memang sudah terdaftar,” ujarnya.

    Prosesur pindah memilih bisa mendatangi sekretariat PPS di desa/kelurahan, sekretariat PPK atau KPU kabupaten dengan membawa e-KTP untuk mendapatkan form pindah memilih.

    (Sf/By)

    Politik

    Ini Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Januari 2024 pukul 19:40 WITA

    Flayer Pindah Memilih. (Foto: KPU Kukar)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan 543.063 Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

    Ketua KPU Kukar, Purnomo menjelaskan, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP yang bersangkutan.

    Pindah memilih diatur di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

    "Untuk warga yang ingin pindah memilih di luar DPT bisa tetap ikut melakukan pencoblosan, syaratnya itu periode pindah memilih dan dokumen bukti pendukung," kata Purnomo, Jumat (19/1/2024).

    Ia menyebutkan pemilih harus membawa dokumen bukti pendukung untuk bisa pindah memilih, yakni surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi maupun perusahaan dan stempel

    Surat keterangan sakit dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping. Surat keterangan dari panti sosial ditandatangani pimpinan serta surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

    Selanjutnya surat pernyataan dari kepala lapas dan atau kepala rutan. Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain di tandatangani, Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru, surat dari BNPB, kades/lurah atau pemberitaan dari media massa. Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah dan foto kopi KTP atau KK terbaru. 

    Para pemilih dengan kategori di atas dapat mengurus pindah memilih mulai 16 Januari-7 Februari 2024. Cara mengurus pindah memilih adalah dengan memastikan terlebih dulu nama yang bersangkuran terdaftar di DPT. 

    “Cek saja di website laman cekdptonline.kpu.go.id, nanti namanya ada di situ kalau memang sudah terdaftar,” ujarnya.

    Prosesur pindah memilih bisa mendatangi sekretariat PPS di desa/kelurahan, sekretariat PPK atau KPU kabupaten dengan membawa e-KTP untuk mendapatkan form pindah memilih.

    (Sf/By)