Cari disini...
Politik
Kepala Dinas Perdagangan, Nurrahmani. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memproses pengembalian Gedung Metro kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah masa pemanfaatan aset tersebut berakhir.
Selain karena status lahan dan bangunan yang merupakan milik pemerintah provinsi, gedung tersebut juga dibutuhkan untuk kepentingan sejumlah instansi lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan permintaan pengembalian Gedung Metro sebenarnya bukan hal yang mendadak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan permintaan tersebut sejak tahun lalu.
“Memang Gedung Metro itu lahan dan gedungnya milik provinsi. Mereka tidak mendadak meminta, sejak tahun kemarin sudah disampaikan bahwa aset itu harus dikembalikan karena penggunaannya juga dibutuhkan beberapa pihak lain, termasuk OJK,” ujar Nurrahmani, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, Disdag telah mengusulkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Samarinda agar dicarikan solusi terkait keberlanjutan pelayanan yang selama ini memanfaatkan gedung tersebut.
Menurut Nurrahmani, proses pembangunan atau penyediaan gedung pengganti nantinya tidak ditangani langsung oleh Disdag karena keterbatasan sumber daya teknis yang dimiliki organisasi perangkat daerah tersebut.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah kota. Kemarin juga sudah dipanggil oleh Bappeda. Untuk proses pembangunan nantinya diarahkan ke PUPR karena memang kami tidak memiliki tenaga teknis untuk melaksanakan pembangunan,” ungkapnya.
Selama ini, Gedung Metro digunakan sebagai salah satu fasilitas penunjang pelayanan kemetrologian yang dikelola Disdag Samarinda. Gedung tersebut dimanfaatkan untuk pelaksanaan pengujian berbagai jenis kendaraan dan alat ukur yang membutuhkan fasilitas khusus.
Nurrahmani menjelaskan, di dalam gedung terdapat sarana pendukung seperti bak kontrol yang digunakan untuk pemeriksaan kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Kalau ada pengujian kendaraan, terutama truk-truk besar, mereka masuk ke situ karena ada fasilitas bak kontrol dan sarana pendukung lainnya,” tuturnya.
Selain pelayanan pengujian yang dilakukan di lokasi, Disdag juga menjalankan layanan tera dan tera ulang secara jemput bola untuk sejumlah objek seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pasar, dan pelaku usaha lainnya.
Pengembalian Gedung Metro menjadi bagian dari penataan aset pemerintah sekaligus penyesuaian penggunaan fasilitas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kota Samarinda kini tengah menyiapkan langkah lanjutan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski aset tersebut nantinya tidak lagi digunakan oleh Disdag.
Proses relokasi maupun pembangunan fasilitas pengganti selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh layanan kemetrologian tetap dapat beroperasi tanpa mengganggu pelayanan publik.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Kepala Dinas Perdagangan, Nurrahmani. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memproses pengembalian Gedung Metro kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah masa pemanfaatan aset tersebut berakhir.
Selain karena status lahan dan bangunan yang merupakan milik pemerintah provinsi, gedung tersebut juga dibutuhkan untuk kepentingan sejumlah instansi lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan permintaan pengembalian Gedung Metro sebenarnya bukan hal yang mendadak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan permintaan tersebut sejak tahun lalu.
“Memang Gedung Metro itu lahan dan gedungnya milik provinsi. Mereka tidak mendadak meminta, sejak tahun kemarin sudah disampaikan bahwa aset itu harus dikembalikan karena penggunaannya juga dibutuhkan beberapa pihak lain, termasuk OJK,” ujar Nurrahmani, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, Disdag telah mengusulkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Samarinda agar dicarikan solusi terkait keberlanjutan pelayanan yang selama ini memanfaatkan gedung tersebut.
Menurut Nurrahmani, proses pembangunan atau penyediaan gedung pengganti nantinya tidak ditangani langsung oleh Disdag karena keterbatasan sumber daya teknis yang dimiliki organisasi perangkat daerah tersebut.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah kota. Kemarin juga sudah dipanggil oleh Bappeda. Untuk proses pembangunan nantinya diarahkan ke PUPR karena memang kami tidak memiliki tenaga teknis untuk melaksanakan pembangunan,” ungkapnya.
Selama ini, Gedung Metro digunakan sebagai salah satu fasilitas penunjang pelayanan kemetrologian yang dikelola Disdag Samarinda. Gedung tersebut dimanfaatkan untuk pelaksanaan pengujian berbagai jenis kendaraan dan alat ukur yang membutuhkan fasilitas khusus.
Nurrahmani menjelaskan, di dalam gedung terdapat sarana pendukung seperti bak kontrol yang digunakan untuk pemeriksaan kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Kalau ada pengujian kendaraan, terutama truk-truk besar, mereka masuk ke situ karena ada fasilitas bak kontrol dan sarana pendukung lainnya,” tuturnya.
Selain pelayanan pengujian yang dilakukan di lokasi, Disdag juga menjalankan layanan tera dan tera ulang secara jemput bola untuk sejumlah objek seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pasar, dan pelaku usaha lainnya.
Pengembalian Gedung Metro menjadi bagian dari penataan aset pemerintah sekaligus penyesuaian penggunaan fasilitas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kota Samarinda kini tengah menyiapkan langkah lanjutan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski aset tersebut nantinya tidak lagi digunakan oleh Disdag.
Proses relokasi maupun pembangunan fasilitas pengganti selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh layanan kemetrologian tetap dapat beroperasi tanpa mengganggu pelayanan publik.
(Sf/Rs)