Politik

    Gara-Gara 4 Orang ini, TPS 01 Kelurahan Bugis Samarinda Harus Lakukan PSU 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Desember 2024 pukul 15:17 WITA

    Pelaksanaan PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Bugis akibat ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

    Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling mencolok adalah pemberian hak pilih kepada empat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

    "Mereka seharusnya tidak berhak memilih pada pilkada kali ini, namun kenyataannya mereka diberikan surat suara," ungkap Abdul Muin, Kamis (20/11/2024).

    Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih pindahan yang tidak menggunakan e-KTP sesuai aturan. Padahal, bagi pemilih pindahan, penggunaan e-KTP merupakan syarat wajib untuk mendapatkan hak pilih.

    "Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil akhir pemilu. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menggelar PSU di TPS tersebut," tegasnya.

    Abdul Muin menilai bahwa insiden ini juga menunjukkan adanya kekurangan dalam kesiapan petugas penyelenggara pemilu di lapangan. Lonjakan jumlah pemilih yang datang pada waktu-waktu tertentu membuat petugas kewalahan sehingga tidak dapat melakukan pengecekan data pemilih secara cermat.

    "Petugas harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksa identitas pemilih sebelum memberikan surat suara. Mereka harus memastikan bahwa setiap pemilih yang datang benar-benar memiliki hak pilih," ujarnya.

    Bawaslu Samarinda saat ini masih fokus pada penanganan PSU di TPS 01 Kelurahan Bugis.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Gara-Gara 4 Orang ini, TPS 01 Kelurahan Bugis Samarinda Harus Lakukan PSU 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Desember 2024 pukul 15:17 WITA

    Pelaksanaan PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Bugis akibat ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

    Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling mencolok adalah pemberian hak pilih kepada empat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

    "Mereka seharusnya tidak berhak memilih pada pilkada kali ini, namun kenyataannya mereka diberikan surat suara," ungkap Abdul Muin, Kamis (20/11/2024).

    Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih pindahan yang tidak menggunakan e-KTP sesuai aturan. Padahal, bagi pemilih pindahan, penggunaan e-KTP merupakan syarat wajib untuk mendapatkan hak pilih.

    "Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil akhir pemilu. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menggelar PSU di TPS tersebut," tegasnya.

    Abdul Muin menilai bahwa insiden ini juga menunjukkan adanya kekurangan dalam kesiapan petugas penyelenggara pemilu di lapangan. Lonjakan jumlah pemilih yang datang pada waktu-waktu tertentu membuat petugas kewalahan sehingga tidak dapat melakukan pengecekan data pemilih secara cermat.

    "Petugas harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksa identitas pemilih sebelum memberikan surat suara. Mereka harus memastikan bahwa setiap pemilih yang datang benar-benar memiliki hak pilih," ujarnya.

    Bawaslu Samarinda saat ini masih fokus pada penanganan PSU di TPS 01 Kelurahan Bugis.

    (Sf/Rs)