Politik

    Fraksi PKS Soroti Penempatan SDM di Perangkat Daerah Kota Balikpapan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 April 2024 pukul 20:05 WITA

    H Haris perwakilan Fraksi PDI Perjuangan usai menyampaikan pandangan umumnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan Ardianto, menyebut penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada sejumlah perangkat daerah harus benar-benar sesuai dengan porsi dan kapasitasnya. Hal ini, disampaikan Ardi saat mewakili penyampaian pandangan umum DPRD Kota Balikpapan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

    Pada kesempatan itu,  Fraksi PKS kata Ardianto, memandang perangkat daerah sebagai organisasi pemerintah daerah,  bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

    "Hal ini ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah," ucap Ardianto. Untuk itu, pengisian SDM merupakan hal vital. 

    "Tentunya penting pula memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam perangkat daerah. Kami mengingatkan agar penempatan Sumber Daya Manusianya (SDM) harus memperhatikan asas The Right Man on The Right Place (Orang yang Tepat di Tempat yang Tepat).Dengan memperhatikan kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan peraturan pemerintah bukan hanya karena kedekatan personel," paparnya.

    Dijelaskan, Kota Balikpapan telah memiliki Perda nomor 7 tahun 2020 perubahan dari Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019.

    "Kami menyadari tujuan pembentukan Perda ini dalam rangka penyesuaian dengan banyaknya Peraturan yang berubah di atasnya. Juga dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik yang selaras dengan Good Government dan Good Governance," jelasnya.

    Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Fraksi PKS, pertama banyaknya perangkat daerah di Balikpapan yang dibentuk berlandaskan Peraturan wali kota (Perwali) nomor 1 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah.

    Yang mana dengan diberlakukannya Perwali ini mencabut 26 Perwali terkait perangkat daerah yang ditetapkan sebelumnya. Pada titik inilah pentingnya Perda harus kembali menjadi landasan yang benar dan sesuai dalam pembentukan perangkat daerah. 

    "Sehingga pembentukan perangkat daerah bukan hanya hak prerogative walikota semata, namun melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai dengan asas Good Governance, serta melibatkan tiga pilar yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat," terangnya.

    Kemudian, Fraksi PKS sepakat bahwa pembentukan perangkat kerja daerah tentunya memerlukan dukungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Fraksi PKS Soroti Penempatan SDM di Perangkat Daerah Kota Balikpapan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 April 2024 pukul 20:05 WITA

    H Haris perwakilan Fraksi PDI Perjuangan usai menyampaikan pandangan umumnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan Ardianto, menyebut penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada sejumlah perangkat daerah harus benar-benar sesuai dengan porsi dan kapasitasnya. Hal ini, disampaikan Ardi saat mewakili penyampaian pandangan umum DPRD Kota Balikpapan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

    Pada kesempatan itu,  Fraksi PKS kata Ardianto, memandang perangkat daerah sebagai organisasi pemerintah daerah,  bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

    "Hal ini ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah," ucap Ardianto. Untuk itu, pengisian SDM merupakan hal vital. 

    "Tentunya penting pula memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam perangkat daerah. Kami mengingatkan agar penempatan Sumber Daya Manusianya (SDM) harus memperhatikan asas The Right Man on The Right Place (Orang yang Tepat di Tempat yang Tepat).Dengan memperhatikan kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan peraturan pemerintah bukan hanya karena kedekatan personel," paparnya.

    Dijelaskan, Kota Balikpapan telah memiliki Perda nomor 7 tahun 2020 perubahan dari Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019.

    "Kami menyadari tujuan pembentukan Perda ini dalam rangka penyesuaian dengan banyaknya Peraturan yang berubah di atasnya. Juga dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik yang selaras dengan Good Government dan Good Governance," jelasnya.

    Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Fraksi PKS, pertama banyaknya perangkat daerah di Balikpapan yang dibentuk berlandaskan Peraturan wali kota (Perwali) nomor 1 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah.

    Yang mana dengan diberlakukannya Perwali ini mencabut 26 Perwali terkait perangkat daerah yang ditetapkan sebelumnya. Pada titik inilah pentingnya Perda harus kembali menjadi landasan yang benar dan sesuai dalam pembentukan perangkat daerah. 

    "Sehingga pembentukan perangkat daerah bukan hanya hak prerogative walikota semata, namun melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai dengan asas Good Governance, serta melibatkan tiga pilar yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat," terangnya.

    Kemudian, Fraksi PKS sepakat bahwa pembentukan perangkat kerja daerah tentunya memerlukan dukungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah.

    (Sf/Rs)