Politik

    Fraksi PDIP DPRD Samarinda Soroti Utang Rp671 Miliar dan Sisa Anggaran Rp572 Miliar, Minta Tata Kelola APBD Diperketat

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2026 pukul 16:50 WITA

    Rapat paripurna DPRD Kota Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda— Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda menyoroti masih besarnya kewajiban utang daerah yang mencapai sekitar Rp671 miliar serta sisa anggaran (SiLPA) dan belanja yang belum terserap sekitar Rp572 miliar dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

    Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan tata kelola keuangan daerah, mulai dari kualitas perencanaan, pengendalian belanja, hingga mitigasi risiko fiskal agar tidak terus membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya.

    Pandangan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi Pemerintah Kota Samarinda yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan mampu menjaga penyelenggaraan pemerintahan di tengah dinamika fiskal nasional. 

    Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh menghentikan upaya evaluasi terhadap berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan APBD.

    "Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir. Kesepakatan dalam narasi harus diikuti ketegasan dalam tindakan. Sebab rakyat tidak menilai pemerintah dari seberapa baik jawaban disusun, melainkan dari seberapa nyata janji perbaikan diwujudkan," tegas Iswandi saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (29/7/2026).

    Fraksi PDI Perjuangan mencatat realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp5,2 triliun atau 90,14 persen dari total anggaran sekitar Rp5,8 triliun. 

    Meski sebagian besar program telah terlaksana, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp572 miliar yang menurut fraksi tidak bisa seluruhnya disebut sebagai efisiensi.

    Menurut Iswandi, sisa anggaran tersebut perlu dipetakan secara terbuka apakah berasal dari efisiensi pengadaan, kegiatan yang dibatalkan akibat penyesuaian fiskal, kegagalan perencanaan maupun pengadaan, atau dana yang memang terikat penggunaannya.

    Fraksi juga memberi perhatian khusus terhadap kewajiban daerah yang masih tercatat sekitar Rp671 miliar, meliputi utang belanja, pendapatan diterima di muka, utang jangka pendek, hingga utang jangka panjang.

    "Utang yang sah dan telah diverifikasi wajib diselesaikan. Namun utang yang terus berulang dari tahun ke tahun akan mempersempit ruang fiskal, mengurangi kemampuan membiayai prioritas baru, dan pada akhirnya memindahkan beban keputusan hari ini kepada APBD besok," ujar Iswandi.

    Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Samarinda menyusun register utang yang memuat rincian OPD, pihak ketiga, tahun pekerjaan, nilai kontrak, umur utang, status verifikasi, hingga rencana pembayarannya agar proses penyelesaian dapat dipantau secara transparan.

    Selain persoalan utang, fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. 

    Pemerintah diminta menyiapkan skenario pendapatan konservatif, moderat, hingga optimistis disertai sistem early warning apabila terjadi penurunan transfer agar pelayanan publik tidak terganggu.

    Di sisi lain, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak, sensus pajak daerah, integrasi data, hingga optimalisasi objek pajak diapresiasi. Namun, peningkatan PAD diingatkan tidak boleh membebani masyarakat.

    Fraksi juga menekankan pentingnya belanja daerah diarahkan pada penyelesaian persoalan masyarakat. Efisiensi, menurut mereka, hanya dapat disebut berhasil apabila tetap menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar rendahnya tingkat penyerapan anggaran.

    Dalam sektor aset daerah, Fraksi PDI Perjuangan meminta berbagai aset strategis yang belum termanfaatkan, seperti Pasar 21, kawasan Stadion Palaran, Polder Air Hitam, hingga sejumlah lahan milik pemerintah, segera memiliki rencana pemanfaatan yang jelas agar mampu memberikan nilai ekonomi maupun pelayanan publik.

    Menutup pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses lebih lanjut, sembari meminta seluruh catatan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Fraksi PDIP DPRD Samarinda Soroti Utang Rp671 Miliar dan Sisa Anggaran Rp572 Miliar, Minta Tata Kelola APBD Diperketat

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2026 pukul 16:50 WITA

    Rapat paripurna DPRD Kota Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda— Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda menyoroti masih besarnya kewajiban utang daerah yang mencapai sekitar Rp671 miliar serta sisa anggaran (SiLPA) dan belanja yang belum terserap sekitar Rp572 miliar dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

    Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan tata kelola keuangan daerah, mulai dari kualitas perencanaan, pengendalian belanja, hingga mitigasi risiko fiskal agar tidak terus membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya.

    Pandangan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi Pemerintah Kota Samarinda yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan mampu menjaga penyelenggaraan pemerintahan di tengah dinamika fiskal nasional. 

    Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh menghentikan upaya evaluasi terhadap berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan APBD.

    "Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir. Kesepakatan dalam narasi harus diikuti ketegasan dalam tindakan. Sebab rakyat tidak menilai pemerintah dari seberapa baik jawaban disusun, melainkan dari seberapa nyata janji perbaikan diwujudkan," tegas Iswandi saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (29/7/2026).

    Fraksi PDI Perjuangan mencatat realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp5,2 triliun atau 90,14 persen dari total anggaran sekitar Rp5,8 triliun. 

    Meski sebagian besar program telah terlaksana, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp572 miliar yang menurut fraksi tidak bisa seluruhnya disebut sebagai efisiensi.

    Menurut Iswandi, sisa anggaran tersebut perlu dipetakan secara terbuka apakah berasal dari efisiensi pengadaan, kegiatan yang dibatalkan akibat penyesuaian fiskal, kegagalan perencanaan maupun pengadaan, atau dana yang memang terikat penggunaannya.

    Fraksi juga memberi perhatian khusus terhadap kewajiban daerah yang masih tercatat sekitar Rp671 miliar, meliputi utang belanja, pendapatan diterima di muka, utang jangka pendek, hingga utang jangka panjang.

    "Utang yang sah dan telah diverifikasi wajib diselesaikan. Namun utang yang terus berulang dari tahun ke tahun akan mempersempit ruang fiskal, mengurangi kemampuan membiayai prioritas baru, dan pada akhirnya memindahkan beban keputusan hari ini kepada APBD besok," ujar Iswandi.

    Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Samarinda menyusun register utang yang memuat rincian OPD, pihak ketiga, tahun pekerjaan, nilai kontrak, umur utang, status verifikasi, hingga rencana pembayarannya agar proses penyelesaian dapat dipantau secara transparan.

    Selain persoalan utang, fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. 

    Pemerintah diminta menyiapkan skenario pendapatan konservatif, moderat, hingga optimistis disertai sistem early warning apabila terjadi penurunan transfer agar pelayanan publik tidak terganggu.

    Di sisi lain, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak, sensus pajak daerah, integrasi data, hingga optimalisasi objek pajak diapresiasi. Namun, peningkatan PAD diingatkan tidak boleh membebani masyarakat.

    Fraksi juga menekankan pentingnya belanja daerah diarahkan pada penyelesaian persoalan masyarakat. Efisiensi, menurut mereka, hanya dapat disebut berhasil apabila tetap menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar rendahnya tingkat penyerapan anggaran.

    Dalam sektor aset daerah, Fraksi PDI Perjuangan meminta berbagai aset strategis yang belum termanfaatkan, seperti Pasar 21, kawasan Stadion Palaran, Polder Air Hitam, hingga sejumlah lahan milik pemerintah, segera memiliki rencana pemanfaatan yang jelas agar mampu memberikan nilai ekonomi maupun pelayanan publik.

    Menutup pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses lebih lanjut, sembari meminta seluruh catatan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

    (Sf/Rs)