Politik

    ESDM Kaltim Tegaskan Izin MBLB Tak Bisa Diseragamkan, Prioritaskan Keselamatan dan Lingkungan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 19:24 WITA

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Aryanto mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kaltim. (Foto: DESDM/seputarfakta.com)

    Samarinda - Desakan untuk mempercepat proses perizinan di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat respons kritis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menegaskan, kecepatan birokrasi tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan dan kelestarian ekosistem.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (26/8/2026). 

    Ia mengingatkan, pemberian izin MBLB bukanlah sekadar proses administratif yang bisa diukur dari cepat atau lambatnya hari pengurusan.

    “Perizinan MBLB bukan izin yang bisa digeneralisasikan. Setiap permohonan punya tingkat risiko masing-masing. Ada banyak aspek krusial yang harus dipenuhi secara ketat, seperti Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), skenario reklamasi, hingga rencana pascatambang,” jelas Bambang.

    Pernyataan ini sekaligus merespons dorongan legislatif yang menginginkan adanya penyederhanaan izin agar investasi sektor MBLB makin lancar. 

    Menurut Bambang, Pemprov Kaltim pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha, asalkan proses verifikasi lapangan dan pemenuhan syarat kelayakan tidak dipangkas secara sembarangan.

    Selain menyoroti ketatnya syarat perizinan bagi perusahaan, rapat tersebut juga menyinggung nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil bumi. 

    Bambang menilai, sudah saatnya pertambangan rakyat mendapat ruang legalisasi alih-alih terus-menerus dianggap sebagai aktivitas ilegal.

    Untuk merealisasikan hal itu, Pemprov Kaltim tengah mengebut penyusunan dasar hukum yang kuat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait MBLB serta Jaminan Reklamasi (Jamrek).

    Melalui legalisasi ini, pemerintah daerah berencana turun tangan langsung memberikan pembinaan. “Bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat ini penting. Dengan begitu, pemerintah bisa membina mereka agar aktivitas tambang rakyat tetap berjalan sesuai standar keselamatan dan ramah lingkungan,” tambahnya.

    Meski semangat pembenahan di daerah cukup tinggi, tantangan struktural masih menghadang. Bambang mengakui bahwa upaya mempercepat izin dan memperketat pengawasan kerap terbentur oleh sentralisasi kebijakan.

    Hingga saat ini, tongkat komando pengawasan pertambangan masih berada di tangan pemerintah pusat. Di saat yang sama, pembentukan tim pengawas tambang secara nasional mampu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum juga tuntas.

    Ke depannya, Raperda yang sedang digodok diharapkan mampu menjembatani kesenjangan koordinasi antara daerah dan pusat tersebut. 

    "Dengan demikian, target peningkatan PAD dari sektor MBLB bisa tercapai seiring dengan terjaganya kelestarian tata ruang di Kaltim," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    ESDM Kaltim Tegaskan Izin MBLB Tak Bisa Diseragamkan, Prioritaskan Keselamatan dan Lingkungan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 19:24 WITA

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Aryanto mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kaltim. (Foto: DESDM/seputarfakta.com)

    Samarinda - Desakan untuk mempercepat proses perizinan di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat respons kritis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menegaskan, kecepatan birokrasi tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan dan kelestarian ekosistem.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (26/8/2026). 

    Ia mengingatkan, pemberian izin MBLB bukanlah sekadar proses administratif yang bisa diukur dari cepat atau lambatnya hari pengurusan.

    “Perizinan MBLB bukan izin yang bisa digeneralisasikan. Setiap permohonan punya tingkat risiko masing-masing. Ada banyak aspek krusial yang harus dipenuhi secara ketat, seperti Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), skenario reklamasi, hingga rencana pascatambang,” jelas Bambang.

    Pernyataan ini sekaligus merespons dorongan legislatif yang menginginkan adanya penyederhanaan izin agar investasi sektor MBLB makin lancar. 

    Menurut Bambang, Pemprov Kaltim pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha, asalkan proses verifikasi lapangan dan pemenuhan syarat kelayakan tidak dipangkas secara sembarangan.

    Selain menyoroti ketatnya syarat perizinan bagi perusahaan, rapat tersebut juga menyinggung nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil bumi. 

    Bambang menilai, sudah saatnya pertambangan rakyat mendapat ruang legalisasi alih-alih terus-menerus dianggap sebagai aktivitas ilegal.

    Untuk merealisasikan hal itu, Pemprov Kaltim tengah mengebut penyusunan dasar hukum yang kuat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait MBLB serta Jaminan Reklamasi (Jamrek).

    Melalui legalisasi ini, pemerintah daerah berencana turun tangan langsung memberikan pembinaan. “Bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat ini penting. Dengan begitu, pemerintah bisa membina mereka agar aktivitas tambang rakyat tetap berjalan sesuai standar keselamatan dan ramah lingkungan,” tambahnya.

    Meski semangat pembenahan di daerah cukup tinggi, tantangan struktural masih menghadang. Bambang mengakui bahwa upaya mempercepat izin dan memperketat pengawasan kerap terbentur oleh sentralisasi kebijakan.

    Hingga saat ini, tongkat komando pengawasan pertambangan masih berada di tangan pemerintah pusat. Di saat yang sama, pembentukan tim pengawas tambang secara nasional mampu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum juga tuntas.

    Ke depannya, Raperda yang sedang digodok diharapkan mampu menjembatani kesenjangan koordinasi antara daerah dan pusat tersebut. 

    "Dengan demikian, target peningkatan PAD dari sektor MBLB bisa tercapai seiring dengan terjaganya kelestarian tata ruang di Kaltim," tutupnya.

    (Sf/Lo)