Politik

    Dua Raperda Kutim Ditarik, Satu Terkendala Aturan Baru

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    06 Oktober 2026 pukul 12:35 WITA

    Penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim atas penarikan dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim menyetujui penarikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah masuk dalam pembahasan.

    Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035.

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor menyampaikan, penarikan dilakukan karena dalam prosesnya ditemukan kendala yuridis, baik secara material maupun formil.

    “Yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” ujar Noviari saat menyampaikan persetujuan bersama Pemkab Kutim dan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim.

    Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, persoalannya berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar penyusunannya. Raperda tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

    Namun, berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah mendapat informasi bahwa Perpres tersebut akan segera digantikan dengan peraturan presiden yang baru.

    Perubahan regulasi itu membuat materi Raperda perlu disesuaikan kembali, termasuk norma, definisi, dan mekanismenya.

    Pemkab Kutim menilai penyesuaian diperlukan agar Raperda yang nantinya disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Pemerintah daerah memandang perlu menarik rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak untuk selanjutnya disusun kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

    Sementara itu, Raperda perubahan Perda RTRW ditarik karena berkaitan dengan masa kerja Pansus DPRD Kutim.

    Noviari mengatakan, Raperda tersebut telah dibahas Pansus yang dibentuk pada September 2025. Namun, pembahasan telah melewati batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

    Dengan berakhirnya masa penugasan, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut.

    “Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” katanya.

    Noviari menyebut penarikan kedua Raperda tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

    Dalam ketentuan itu, penarikan Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan dilakukan atas persetujuan bersama DPRD.

    Penarikan kedua Raperda tersebut telah disetujui bersama Pemkab Kutim dan DPRD Kutim untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Dua Raperda Kutim Ditarik, Satu Terkendala Aturan Baru

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    06 Oktober 2026 pukul 12:35 WITA

    Penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim atas penarikan dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim menyetujui penarikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah masuk dalam pembahasan.

    Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035.

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor menyampaikan, penarikan dilakukan karena dalam prosesnya ditemukan kendala yuridis, baik secara material maupun formil.

    “Yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” ujar Noviari saat menyampaikan persetujuan bersama Pemkab Kutim dan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim.

    Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, persoalannya berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar penyusunannya. Raperda tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

    Namun, berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah mendapat informasi bahwa Perpres tersebut akan segera digantikan dengan peraturan presiden yang baru.

    Perubahan regulasi itu membuat materi Raperda perlu disesuaikan kembali, termasuk norma, definisi, dan mekanismenya.

    Pemkab Kutim menilai penyesuaian diperlukan agar Raperda yang nantinya disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Pemerintah daerah memandang perlu menarik rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak untuk selanjutnya disusun kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

    Sementara itu, Raperda perubahan Perda RTRW ditarik karena berkaitan dengan masa kerja Pansus DPRD Kutim.

    Noviari mengatakan, Raperda tersebut telah dibahas Pansus yang dibentuk pada September 2025. Namun, pembahasan telah melewati batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

    Dengan berakhirnya masa penugasan, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut.

    “Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” katanya.

    Noviari menyebut penarikan kedua Raperda tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

    Dalam ketentuan itu, penarikan Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan dilakukan atas persetujuan bersama DPRD.

    Penarikan kedua Raperda tersebut telah disetujui bersama Pemkab Kutim dan DPRD Kutim untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    (Sf/Rs)