Cari disini...
Politik
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra meminta penertiban penjual BBM eceran atau Pertamini disertai solusi, agar keselamatan masyarakat tetap terjaga tanpa memutus mata pencaharian pedagang.
Menurut Samri, hingga saat ini belum ada aturan yang secara spesifik melarang penjualan BBM secara eceran.
Namun, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang dapat digunakan apabila aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
"Kalau penjualan Pertamini itu dianggap mengganggu ketertiban umum, ya silakan ditindak," ujar Samri, Senin (6/7/2026).
Ia menilai persoalan Pertamini merupakan dilema. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.
namun di sisi lain juga berpotensi membahayakan keselamatan karena banyak pengecer belum menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyimpanan maupun penjualan BBM.
Samri mengatakan, berbagai insiden kebakaran yang melibatkan penjualan BBM eceran menjadi alasan mengapa penataan perlu segera dilakukan. Meski demikian, kebijakan yang diambil tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan.
"Silakan ditertibkan, tapi juga harus diberikan solusi. Supaya semua merasa dipenuhi haknya," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penjualan berhak memperoleh rasa aman.
Di sisi lain, pedagang yang menggantungkan penghasilannya dari usaha tersebut juga harus tetap mendapatkan perlindungan, begitu pula konsumen yang membutuhkan akses pembelian BBM secara mudah.
Komisi I DPRD Samarinda juga mengusulkan agar Pemerintah Kota berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencari skema yang dapat mengakomodasi para pedagang BBM eceran secara resmi.
Misalnya melalui sistem distribusi yang memiliki persyaratan dan standar keselamatan tertentu, serupa konsep Pertashop.
"Sebaiknya mereka diakomodir dan direkomendasikan oleh Pertamina untuk memberikan semacam jatah juga bagi mereka. Tapi harus ada ketentuan," jelasnya.
Samri menambahkan, keberadaan penjual BBM eceran selama ini juga menjadi alternatif bagi masyarakat yang enggan mengantre panjang di SPBU.
Karena itu, apabila penertiban dilakukan tanpa solusi, antrean di stasiun pengisian bahan bakar diperkirakan akan semakin meningkat.
Ia berharap Pemerintah Kota Samarinda segera menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, baik dari sisi keselamatan, ketertiban umum, maupun keberlangsungan ekonomi masyarakat.
"Kita sarankan Pemerintah Kota membuat regulasi yang semuanya bisa merasa tenang dan nyaman," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra meminta penertiban penjual BBM eceran atau Pertamini disertai solusi, agar keselamatan masyarakat tetap terjaga tanpa memutus mata pencaharian pedagang.
Menurut Samri, hingga saat ini belum ada aturan yang secara spesifik melarang penjualan BBM secara eceran.
Namun, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang dapat digunakan apabila aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
"Kalau penjualan Pertamini itu dianggap mengganggu ketertiban umum, ya silakan ditindak," ujar Samri, Senin (6/7/2026).
Ia menilai persoalan Pertamini merupakan dilema. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.
namun di sisi lain juga berpotensi membahayakan keselamatan karena banyak pengecer belum menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyimpanan maupun penjualan BBM.
Samri mengatakan, berbagai insiden kebakaran yang melibatkan penjualan BBM eceran menjadi alasan mengapa penataan perlu segera dilakukan. Meski demikian, kebijakan yang diambil tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan.
"Silakan ditertibkan, tapi juga harus diberikan solusi. Supaya semua merasa dipenuhi haknya," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penjualan berhak memperoleh rasa aman.
Di sisi lain, pedagang yang menggantungkan penghasilannya dari usaha tersebut juga harus tetap mendapatkan perlindungan, begitu pula konsumen yang membutuhkan akses pembelian BBM secara mudah.
Komisi I DPRD Samarinda juga mengusulkan agar Pemerintah Kota berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencari skema yang dapat mengakomodasi para pedagang BBM eceran secara resmi.
Misalnya melalui sistem distribusi yang memiliki persyaratan dan standar keselamatan tertentu, serupa konsep Pertashop.
"Sebaiknya mereka diakomodir dan direkomendasikan oleh Pertamina untuk memberikan semacam jatah juga bagi mereka. Tapi harus ada ketentuan," jelasnya.
Samri menambahkan, keberadaan penjual BBM eceran selama ini juga menjadi alternatif bagi masyarakat yang enggan mengantre panjang di SPBU.
Karena itu, apabila penertiban dilakukan tanpa solusi, antrean di stasiun pengisian bahan bakar diperkirakan akan semakin meningkat.
Ia berharap Pemerintah Kota Samarinda segera menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, baik dari sisi keselamatan, ketertiban umum, maupun keberlangsungan ekonomi masyarakat.
"Kita sarankan Pemerintah Kota membuat regulasi yang semuanya bisa merasa tenang dan nyaman," tutupnya.
(Sf/Lo)