Politik

    DPRD Samarinda Dorong Bus Angkutan Massal Beroperasi 2027, Dishub Siapkan Skema Buy the Service

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    10 Juli 2026 pukul 00:42 WITA

    Ketua Komisi lll DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim anwar bersama Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda mendorong Pemkot menghadirkan layanan angkutan massal pada 2027. 

    Menindaklanjuti dorongan tersebut, Dinas Perhubungan telah menyiapkan konsep operasional berbasis Buy the Service, yakni pemerintah membeli layanan angkutan dari operator swasta, bukan membeli armada bus.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penyediaan transportasi massal sudah menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan jumlah kendaraan yang hampir menyamai jumlah penduduk Kota Samarinda.

    Menurutnya, tanpa alternatif angkutan umum yang memadai, masyarakat akan terus bergantung pada kendaraan pribadi sehingga memperparah kemacetan dan persoalan parkir.

    "Nah, kemudian yang terakhir tadi, juga kita membahas masalah moda transportasi massal. Ini menjadi salah satu urgensi. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Samarinda hampir menyamai bahkan melebihi jumlah penduduk. Bayangkan kalau semuanya turun bersamaan ke jalan, mau parkir di mana," ujar Deni, Kamis (9/7/2026).

    Ia menilai pemerintah perlu segera menghadirkan layanan transportasi publik agar masyarakat memiliki pilihan selain menggunakan kendaraan pribadi.

    "Makanya kita mendorong tahun depan pemerintah kota bisa menyiapkan moda transportasi massal sebagai layanan publik. Ini menjadi kebutuhan dasar yang memang harus dipenuhi pemerintah daerah," ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan usulan pengadaan transportasi massal sebenarnya telah disampaikan pemerintah kota pada 2026 dan diharapkan dapat direalisasikan pada 2027 apabila kondisi anggaran memungkinkan.

    Menurutnya, kemacetan di Samarinda tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelebaran jalan karena pertumbuhan kendaraan jauh lebih cepat dibanding penambahan kapasitas jalan.

    "Public transport itu solusi menyelesaikan persoalan transportasi perkotaan. Kapasitas jalan tidak bertambah, tetapi jumlah kendaraan terus meningkat. Akibatnya kemacetan semakin sering terjadi," ujar Manalu.

    Selain itu, Dishub mencatat tren kecelakaan lalu lintas di Samarinda terus meningkat sejak 2022 hingga 2026. Kelompok usia produktif, khususnya pelajar dan remaja yang menggunakan sepeda motor, menjadi penyumbang sekaligus korban kecelakaan terbanyak.

    "Harapan kami, ketika public transport tersedia, anak-anak sekolah memiliki pilihan menggunakan angkutan umum sehingga angka kecelakaan bisa ditekan," jelasnya.

    Ia menerangkan sistem yang akan diterapkan menggunakan konsep Buy the Service, di mana pemerintah hanya membeli layanan operasional dari operator swasta berdasarkan hitungan rupiah per kilometer.

    Dengan skema tersebut, pemerintah tidak perlu membeli armada sehingga tidak merangkap sebagai operator transportasi.

    "Pemerintah adalah regulator, bukan operator. Karena itu kita membeli layanan, bukan membeli bus," tegasnya.

    Dalam pelaksanaannya, operator diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal, mulai dari suhu pendingin ruangan bus sekitar 25 derajat Celsius, ketepatan waktu kedatangan di halte, hingga kualitas pelayanan kepada penumpang.

    Apabila operator tidak memenuhi standar tersebut, Dishub akan menerapkan mekanisme penalti berupa pengurangan nilai pembayaran per kilometer.

    Untuk mengurangi beban subsidi operasional, Dishub juga menyiapkan sejumlah skema komersial, seperti penjualan hak penamaan halte (name right) kepada perusahaan swasta, pemasangan iklan di dalam bus, hingga pemanfaatan media digital yang tersedia di armada.

    "Jadi subsidi bisa ditekan melalui berbagai sumber pendapatan. Halte bisa dijual hak penamaannya kepada pihak swasta dan iklan di dalam bus juga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah," tuturnya.

    Selain itu, Dishub berencana berkoordinasi dengan Pertamina agar menyediakan jalur atau fasilitas pengisian BBM khusus bagi armada bus sehingga operasional tidak terganggu antrean kendaraan umum di SPBU.

    Menurut Hotmarulitua, keberadaan transportasi massal bukan hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga membantu masyarakat menghemat biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah melalui penurunan pengeluaran rumah tangga di sektor transportasi.

    "Kalau masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, konsumsi BBM akan berkurang, biaya perawatan kendaraan juga turun, sehingga manfaatnya bukan hanya untuk lalu lintas tetapi juga ekonomi masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    DPRD Samarinda Dorong Bus Angkutan Massal Beroperasi 2027, Dishub Siapkan Skema Buy the Service

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    10 Juli 2026 pukul 00:42 WITA

    Ketua Komisi lll DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim anwar bersama Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda mendorong Pemkot menghadirkan layanan angkutan massal pada 2027. 

    Menindaklanjuti dorongan tersebut, Dinas Perhubungan telah menyiapkan konsep operasional berbasis Buy the Service, yakni pemerintah membeli layanan angkutan dari operator swasta, bukan membeli armada bus.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penyediaan transportasi massal sudah menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan jumlah kendaraan yang hampir menyamai jumlah penduduk Kota Samarinda.

    Menurutnya, tanpa alternatif angkutan umum yang memadai, masyarakat akan terus bergantung pada kendaraan pribadi sehingga memperparah kemacetan dan persoalan parkir.

    "Nah, kemudian yang terakhir tadi, juga kita membahas masalah moda transportasi massal. Ini menjadi salah satu urgensi. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Samarinda hampir menyamai bahkan melebihi jumlah penduduk. Bayangkan kalau semuanya turun bersamaan ke jalan, mau parkir di mana," ujar Deni, Kamis (9/7/2026).

    Ia menilai pemerintah perlu segera menghadirkan layanan transportasi publik agar masyarakat memiliki pilihan selain menggunakan kendaraan pribadi.

    "Makanya kita mendorong tahun depan pemerintah kota bisa menyiapkan moda transportasi massal sebagai layanan publik. Ini menjadi kebutuhan dasar yang memang harus dipenuhi pemerintah daerah," ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan usulan pengadaan transportasi massal sebenarnya telah disampaikan pemerintah kota pada 2026 dan diharapkan dapat direalisasikan pada 2027 apabila kondisi anggaran memungkinkan.

    Menurutnya, kemacetan di Samarinda tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelebaran jalan karena pertumbuhan kendaraan jauh lebih cepat dibanding penambahan kapasitas jalan.

    "Public transport itu solusi menyelesaikan persoalan transportasi perkotaan. Kapasitas jalan tidak bertambah, tetapi jumlah kendaraan terus meningkat. Akibatnya kemacetan semakin sering terjadi," ujar Manalu.

    Selain itu, Dishub mencatat tren kecelakaan lalu lintas di Samarinda terus meningkat sejak 2022 hingga 2026. Kelompok usia produktif, khususnya pelajar dan remaja yang menggunakan sepeda motor, menjadi penyumbang sekaligus korban kecelakaan terbanyak.

    "Harapan kami, ketika public transport tersedia, anak-anak sekolah memiliki pilihan menggunakan angkutan umum sehingga angka kecelakaan bisa ditekan," jelasnya.

    Ia menerangkan sistem yang akan diterapkan menggunakan konsep Buy the Service, di mana pemerintah hanya membeli layanan operasional dari operator swasta berdasarkan hitungan rupiah per kilometer.

    Dengan skema tersebut, pemerintah tidak perlu membeli armada sehingga tidak merangkap sebagai operator transportasi.

    "Pemerintah adalah regulator, bukan operator. Karena itu kita membeli layanan, bukan membeli bus," tegasnya.

    Dalam pelaksanaannya, operator diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal, mulai dari suhu pendingin ruangan bus sekitar 25 derajat Celsius, ketepatan waktu kedatangan di halte, hingga kualitas pelayanan kepada penumpang.

    Apabila operator tidak memenuhi standar tersebut, Dishub akan menerapkan mekanisme penalti berupa pengurangan nilai pembayaran per kilometer.

    Untuk mengurangi beban subsidi operasional, Dishub juga menyiapkan sejumlah skema komersial, seperti penjualan hak penamaan halte (name right) kepada perusahaan swasta, pemasangan iklan di dalam bus, hingga pemanfaatan media digital yang tersedia di armada.

    "Jadi subsidi bisa ditekan melalui berbagai sumber pendapatan. Halte bisa dijual hak penamaannya kepada pihak swasta dan iklan di dalam bus juga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah," tuturnya.

    Selain itu, Dishub berencana berkoordinasi dengan Pertamina agar menyediakan jalur atau fasilitas pengisian BBM khusus bagi armada bus sehingga operasional tidak terganggu antrean kendaraan umum di SPBU.

    Menurut Hotmarulitua, keberadaan transportasi massal bukan hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga membantu masyarakat menghemat biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah melalui penurunan pengeluaran rumah tangga di sektor transportasi.

    "Kalau masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, konsumsi BBM akan berkurang, biaya perawatan kendaraan juga turun, sehingga manfaatnya bukan hanya untuk lalu lintas tetapi juga ekonomi masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)