Cari disini...
Politik
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Anggaran (Banggar) mulai mencermati secara mendalam kondisi utang, piutang, serta aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban dan kondisi keuangan daerah tersaji secara transparan sebelum pembahasan memasuki tahapan pandangan umum fraksi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen yang sebelumnya diminta kepada pemerintah kota, termasuk rincian utang, piutang, dan aset daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.
"Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran 2025 ini sudah beberapa kali dibahas. Terakhir kami meminta seluruh perhitungan utang-piutang Pemerintah Kota beserta beberapa aset, dan semuanya sudah diserahkan. Sekarang akan kami pelajari sebelum disampaikan dalam pandangan umum," ujar Viktor, Kamis (23/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti utang Pemerintah Kota Samarinda, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan, salah satunya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Viktor, munculnya utang daerah tidak terlepas dari adanya pemangkasan transfer keuangan dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Akibatnya, sejumlah kewajiban yang sebelumnya diproyeksikan dapat diselesaikan pada 2025 harus mengalami penyesuaian.
"Utang Pemkot itu terjadi karena adanya pemangkasan transfer keuangan daerah. Sehingga prediksi yang tadinya bisa melunasi, akhirnya tidak bisa dilunasi," katanya.
Meski demikian, Viktor optimistis kondisi keuangan daerah akan kembali membaik.
Berdasarkan proyeksi pemerintah kota, penyelesaian kewajiban tersebut diperkirakan dapat dituntaskan pada 2027.
"Insyaallah untuk Pemerintah Kota, tahun 2027 nanti sudah bisa kembali tertutup," ucapnya.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 masih akan berlanjut di DPRD Kota Samarinda.
Hasil pembahasan Banggar nantinya menjadi dasar penyampaian pandangan umum fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui proses evaluasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan sesuai kemampuan fiskal yang dimiliki.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Anggaran (Banggar) mulai mencermati secara mendalam kondisi utang, piutang, serta aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban dan kondisi keuangan daerah tersaji secara transparan sebelum pembahasan memasuki tahapan pandangan umum fraksi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen yang sebelumnya diminta kepada pemerintah kota, termasuk rincian utang, piutang, dan aset daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.
"Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran 2025 ini sudah beberapa kali dibahas. Terakhir kami meminta seluruh perhitungan utang-piutang Pemerintah Kota beserta beberapa aset, dan semuanya sudah diserahkan. Sekarang akan kami pelajari sebelum disampaikan dalam pandangan umum," ujar Viktor, Kamis (23/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti utang Pemerintah Kota Samarinda, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan, salah satunya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Viktor, munculnya utang daerah tidak terlepas dari adanya pemangkasan transfer keuangan dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Akibatnya, sejumlah kewajiban yang sebelumnya diproyeksikan dapat diselesaikan pada 2025 harus mengalami penyesuaian.
"Utang Pemkot itu terjadi karena adanya pemangkasan transfer keuangan daerah. Sehingga prediksi yang tadinya bisa melunasi, akhirnya tidak bisa dilunasi," katanya.
Meski demikian, Viktor optimistis kondisi keuangan daerah akan kembali membaik.
Berdasarkan proyeksi pemerintah kota, penyelesaian kewajiban tersebut diperkirakan dapat dituntaskan pada 2027.
"Insyaallah untuk Pemerintah Kota, tahun 2027 nanti sudah bisa kembali tertutup," ucapnya.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 masih akan berlanjut di DPRD Kota Samarinda.
Hasil pembahasan Banggar nantinya menjadi dasar penyampaian pandangan umum fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui proses evaluasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan sesuai kemampuan fiskal yang dimiliki.
(Sf/Rs)