Cari disini...
Politik
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyeret salah satu perusahaan di daerah itu hingga masuk ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). DPRD meminta pemerintah daerah lebih ketat dan berhati-hati dalam memproses izin usaha agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pekerja telah menempuh jalur hukum setelah anjuran mediator dari dinas ketenagakerjaan tidak dijalankan perusahaan.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi catatan serius karena sebelumnya pemerintah daerah juga telah memanggil pihak perusahaan untuk meminta penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
"Pekerja sudah menempuh jalur PPHI karena anjuran mediator tidak dilaksanakan. Ini yang kami sayangkan," kata Ishaq, Senin (15/6/2026).
Komisi I juga menyoroti dugaan administrasi ketenagakerjaan perusahaan yang disebut tidak pernah mendaftarkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans PPU selama beroperasi.
Tak hanya itu, DPRD menilai perlu ada kehati-hatian apabila ditemukan pola pergantian nama badan usaha namun dengan pihak pengelola yang sama.
"Kami berharap pemerintah daerah berhati-hati dalam memberikan izin dan memproses persyaratan operasional. Kalau ditemukan pengusaha yang tidak patuh atau merugikan pekerja, jangan sampai dengan mudah diberi ruang beroperasi lagi karena yang menjadi korban masyarakat PPU," ujarnya.
Ishaq mengatakan kasus yang terjadi saat ini menjadi peringatan agar pengawasan terhadap perusahaan, khususnya sektor galian C, diperkuat. Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti hanya di tahap mediasi apabila hasil yang disepakati tidak dijalankan.
Ia menyebut terdapat total 11 pekerja yang terdampak dalam perkara tersebut. Selain itu, DPRD juga menerima aduan dari dua pekerja lain yang disebut bekerja pada perusahaan berbeda namun dengan kepemilikan yang sama.
"Kami sangat menyayangkan kalau alasan administrasi dipakai untuk menghindari penyelesaian hak pekerja. Pemerintah harus memastikan jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus bercokol di PPU," katanya.
Di sisi lain, Ishaq mengingatkan kondisi ekonomi dan kenaikan biaya operasional akibat tingginya harga bahan bakar juga memberi tekanan bagi dunia usaha. Namun menurutnya, kondisi itu tidak boleh menjadi alasan perusahaan terburu-buru melakukan PHK.
"Harapan kami perusahaan tetap mengedepankan penyelesaian dan tidak menjadikan PHK sebagai langkah pertama," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyeret salah satu perusahaan di daerah itu hingga masuk ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). DPRD meminta pemerintah daerah lebih ketat dan berhati-hati dalam memproses izin usaha agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pekerja telah menempuh jalur hukum setelah anjuran mediator dari dinas ketenagakerjaan tidak dijalankan perusahaan.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi catatan serius karena sebelumnya pemerintah daerah juga telah memanggil pihak perusahaan untuk meminta penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
"Pekerja sudah menempuh jalur PPHI karena anjuran mediator tidak dilaksanakan. Ini yang kami sayangkan," kata Ishaq, Senin (15/6/2026).
Komisi I juga menyoroti dugaan administrasi ketenagakerjaan perusahaan yang disebut tidak pernah mendaftarkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans PPU selama beroperasi.
Tak hanya itu, DPRD menilai perlu ada kehati-hatian apabila ditemukan pola pergantian nama badan usaha namun dengan pihak pengelola yang sama.
"Kami berharap pemerintah daerah berhati-hati dalam memberikan izin dan memproses persyaratan operasional. Kalau ditemukan pengusaha yang tidak patuh atau merugikan pekerja, jangan sampai dengan mudah diberi ruang beroperasi lagi karena yang menjadi korban masyarakat PPU," ujarnya.
Ishaq mengatakan kasus yang terjadi saat ini menjadi peringatan agar pengawasan terhadap perusahaan, khususnya sektor galian C, diperkuat. Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti hanya di tahap mediasi apabila hasil yang disepakati tidak dijalankan.
Ia menyebut terdapat total 11 pekerja yang terdampak dalam perkara tersebut. Selain itu, DPRD juga menerima aduan dari dua pekerja lain yang disebut bekerja pada perusahaan berbeda namun dengan kepemilikan yang sama.
"Kami sangat menyayangkan kalau alasan administrasi dipakai untuk menghindari penyelesaian hak pekerja. Pemerintah harus memastikan jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus bercokol di PPU," katanya.
Di sisi lain, Ishaq mengingatkan kondisi ekonomi dan kenaikan biaya operasional akibat tingginya harga bahan bakar juga memberi tekanan bagi dunia usaha. Namun menurutnya, kondisi itu tidak boleh menjadi alasan perusahaan terburu-buru melakukan PHK.
"Harapan kami perusahaan tetap mengedepankan penyelesaian dan tidak menjadikan PHK sebagai langkah pertama," tutupnya.
(Sf/Rs)