Cari disini...
Politik
RDP DPRD Paser bersama pengurus Ponpes membahas Raperda fasilitasi pondok pesantren. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Tahapan awal perancangan raperda itu ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pondok pesantren di Paser dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyempurnaan aturan tersebut.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Pansus II DPRD Paser, Basri M serta dihadiri para anggota Pansus II, yakni Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin dan Abdul Azis.
Agenda itu difokuskan untuk menghimpun masukan awal dari pengelola pesantren dan perangkat daerah sebagai bahan pengkajian draf hukum.
Sekretaris Pansus II DPRD Paser, Basri M menjelaskan RDP yang dilaksanakan itu merupakan langkah krusial untuk mengetahui berbagai persoalan serta kebutuhan riil yang dihadapi pondok pesantren di daerah. Seluruh aspirasi yang masuk akan ditampung untuk menyelaraskan isi raperda dengan kondisi di lapangan.
"Kami mengumpulkan masukan-masukan untuk menjadi bahan menyusun dan mengkaji raperda yang akan dibuat," ujar Basri, Kamis (27/8/2026).
Basri menambahkan, penyusunan raperda itu juga mengacu pada landasan hukum di tingkat nasional dan provinsi. Kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah memberikan dasar legal bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pengembangan pesantren, termasuk skema pendanaannya.
Selain aturan nasional, pembentukan draf tersebut juga menyelaraskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Regulasi tingkat provinsi tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan, pemberdayaan, kerja sama, koordinasi, pemantauan, hingga pendanaan.
Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai legal standing bagi keberlangsungan pesantren di Kabupaten Paser. Menurutnya, perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren selama ini masih perlu ditingkatkan.
"Selama ini pendidikan seringkali terfokus pada sekolah negeri. Atas dasar itu, kami di Pansus II memberikan payung hukum untuk fasilitasi pesantren," kata Zulfikar.
Ia berharap, hadirnya regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pesantren.
Setelah tahap RDP selesai, Pansus II DPRD Paser akan melanjutkan kajian mendalam terhadap seluruh data dan aspirasi yang telah terkumpul. Hasil pengkajian tersebut akan dijadikan bahan utama dalam penyusunan draf akhir raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan legislatif berikutnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

RDP DPRD Paser bersama pengurus Ponpes membahas Raperda fasilitasi pondok pesantren. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Tahapan awal perancangan raperda itu ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pondok pesantren di Paser dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyempurnaan aturan tersebut.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Pansus II DPRD Paser, Basri M serta dihadiri para anggota Pansus II, yakni Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin dan Abdul Azis.
Agenda itu difokuskan untuk menghimpun masukan awal dari pengelola pesantren dan perangkat daerah sebagai bahan pengkajian draf hukum.
Sekretaris Pansus II DPRD Paser, Basri M menjelaskan RDP yang dilaksanakan itu merupakan langkah krusial untuk mengetahui berbagai persoalan serta kebutuhan riil yang dihadapi pondok pesantren di daerah. Seluruh aspirasi yang masuk akan ditampung untuk menyelaraskan isi raperda dengan kondisi di lapangan.
"Kami mengumpulkan masukan-masukan untuk menjadi bahan menyusun dan mengkaji raperda yang akan dibuat," ujar Basri, Kamis (27/8/2026).
Basri menambahkan, penyusunan raperda itu juga mengacu pada landasan hukum di tingkat nasional dan provinsi. Kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah memberikan dasar legal bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pengembangan pesantren, termasuk skema pendanaannya.
Selain aturan nasional, pembentukan draf tersebut juga menyelaraskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Regulasi tingkat provinsi tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan, pemberdayaan, kerja sama, koordinasi, pemantauan, hingga pendanaan.
Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai legal standing bagi keberlangsungan pesantren di Kabupaten Paser. Menurutnya, perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren selama ini masih perlu ditingkatkan.
"Selama ini pendidikan seringkali terfokus pada sekolah negeri. Atas dasar itu, kami di Pansus II memberikan payung hukum untuk fasilitasi pesantren," kata Zulfikar.
Ia berharap, hadirnya regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pesantren.
Setelah tahap RDP selesai, Pansus II DPRD Paser akan melanjutkan kajian mendalam terhadap seluruh data dan aspirasi yang telah terkumpul. Hasil pengkajian tersebut akan dijadikan bahan utama dalam penyusunan draf akhir raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan legislatif berikutnya.
(Sf/Lo)