Cari disini...
Politik
Anggota DPRD Paser, Agus Santosa (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - DPRD Paser mendesak pemda dan instansi terkait untuk segera memperketat pengawasan terhadap aktivitas penjualan BBM di pengisian eceran atau pertamini.
Langkah tegas tersebut dinilai sangat mendesak demi mengantisipasi maraknya dugaan kecurangan takaran serta praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paser.
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Agus Santosa menyebut pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat lemahnya pengawasan terhadap usaha eceran BBM yang kian menjamur.
Agus mengungkapkan, pihaknya kerap menerima berbagai laporan dan keluhan langsung dari masyarakat. Warga mengeluhkan volume serta takaran BBM yang dibeli dari mesin pertamini sering kali tidak sesuai dengan nominal uang yang telah mereka bayarkan.
"Keluhan masyarakat yang kami terima ada di jumlah takaran yang diduga dimainkan," kata Agus, Selasa (22/9/2026).
Pihaknya mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi untuk lebih proaktif dalam melakukan tindakan di lapangan. Pengawasan berkala sangat dibutuhkan agar hak konsumen dalam memperoleh BBM dengan takaran yang tepat dapat terlindungi secara maksimal.
UPTD Metrologi diharapkan segera merancang dan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke berbagai titik lokasi pertamini. Petugas diminta turun langsung memeriksa keakuratan alat ukur, ketimbang hanya mengandalkan pelaporan atau pengukuran mandiri yang dilakukan oleh para pemilik usaha.
Selain persoalan akurasi alat ukur dan takaran, Agus juga memberikan sorotan tajam terhadap aspek legalitas jenis BBM yang diperjualbelikan di tingkat eceran. Ia mengingatkan bahwa operasional pertamini pada dasarnya memiliki keterbatasan aturan mengenai jenis komoditas yang boleh didistribusikan kepada konsumen.
Menurut Agus, mesin pertamini seharusnya hanya diperbolehkan menjual jenis BBM nonsubsidi kepada masyarakat. Penjualan BBM jenis subsidi di tingkat eceran dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi besar merusak tatanan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Penjualan BBM subsidi di eceran dianggap melanggar aturan dan berpotensi merusak harga HET," tambahnya.
Pihaknya meminta instansi berwenang untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi. Pemerintah daerah diminta segera menggelar sosialisasi masif terkait regulasi dan batas aturan main kepada seluruh pemilik usaha pertamini di Paser.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti permasalahan tata kelola pendistribusian BBM di tingkat hilir yang berdampak langsung pada ketertiban umum. Pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan antrean panjang kendaraan yang berburu BBM bersubsidi di sejumlah SPBU resmi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Anggota DPRD Paser, Agus Santosa (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - DPRD Paser mendesak pemda dan instansi terkait untuk segera memperketat pengawasan terhadap aktivitas penjualan BBM di pengisian eceran atau pertamini.
Langkah tegas tersebut dinilai sangat mendesak demi mengantisipasi maraknya dugaan kecurangan takaran serta praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paser.
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Agus Santosa menyebut pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat lemahnya pengawasan terhadap usaha eceran BBM yang kian menjamur.
Agus mengungkapkan, pihaknya kerap menerima berbagai laporan dan keluhan langsung dari masyarakat. Warga mengeluhkan volume serta takaran BBM yang dibeli dari mesin pertamini sering kali tidak sesuai dengan nominal uang yang telah mereka bayarkan.
"Keluhan masyarakat yang kami terima ada di jumlah takaran yang diduga dimainkan," kata Agus, Selasa (22/9/2026).
Pihaknya mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi untuk lebih proaktif dalam melakukan tindakan di lapangan. Pengawasan berkala sangat dibutuhkan agar hak konsumen dalam memperoleh BBM dengan takaran yang tepat dapat terlindungi secara maksimal.
UPTD Metrologi diharapkan segera merancang dan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke berbagai titik lokasi pertamini. Petugas diminta turun langsung memeriksa keakuratan alat ukur, ketimbang hanya mengandalkan pelaporan atau pengukuran mandiri yang dilakukan oleh para pemilik usaha.
Selain persoalan akurasi alat ukur dan takaran, Agus juga memberikan sorotan tajam terhadap aspek legalitas jenis BBM yang diperjualbelikan di tingkat eceran. Ia mengingatkan bahwa operasional pertamini pada dasarnya memiliki keterbatasan aturan mengenai jenis komoditas yang boleh didistribusikan kepada konsumen.
Menurut Agus, mesin pertamini seharusnya hanya diperbolehkan menjual jenis BBM nonsubsidi kepada masyarakat. Penjualan BBM jenis subsidi di tingkat eceran dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi besar merusak tatanan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Penjualan BBM subsidi di eceran dianggap melanggar aturan dan berpotensi merusak harga HET," tambahnya.
Pihaknya meminta instansi berwenang untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi. Pemerintah daerah diminta segera menggelar sosialisasi masif terkait regulasi dan batas aturan main kepada seluruh pemilik usaha pertamini di Paser.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti permasalahan tata kelola pendistribusian BBM di tingkat hilir yang berdampak langsung pada ketertiban umum. Pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan antrean panjang kendaraan yang berburu BBM bersubsidi di sejumlah SPBU resmi.
(Sf/Lo)