Cari disini...
Politik
Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kutim terkait status HGU dan kebun plasma di ruang hearing DPRD Kutim. ) Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti adanya selisih ribuan hektare antara luas Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan kebun sawit yang telah ditanami oleh salah satu perusahaan perkebunan di Kutim. Temuan itu mencuat dalam RDP yang digelar DPRD beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faisal Rachman, mengatakan ada empat isu utama yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan tersebut. Yakni kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, status dan luasan HGU, kepatuhan pembayaran pajak, serta dugaan aktivitas penanaman yang dilakukan perusahaan sebelum HGU diterbitkan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin pengelolaan lahan yang berasal dari kawasan transmigrasi. Namun, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan HGU yang telah terbit baru sekitar 2.700 Hektare (Ha).
Sementara itu, laporan yang diterima dari Dinas Perkebunan menyebut luas kebun inti yang telah ditanami mencapai lebih dari 6.000 Ha.
Perbedaan data tersebut menjadi perhatian DPRD karena menunjukkan adanya selisih yang cukup besar antara luas kebun yang telah ditanami dengan area yang telah memiliki HGU.
"Kalau HGU yang terbit sekitar 2.700 Ha, sementara laporan kebun intinya sudah lebih dari 6.000 hektare, berarti ada selisih yang harus dijelaskan," ujar Faisal.
Selain itu, DPRD juga menerima informasi adanya sekitar 7.359 Ha lahan yang diduga berada di luar area HGU. Temuan tersebut masih akan didalami melalui pencocokan data dari instansi terkait.
Meski demikian, Faisal menegaskan DPRD belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut. Komisi B masih mengumpulkan dan mencocokkan data dari berbagai instansi sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Dalam rapat belum mengambil keputusan. Kita baru mengumpulkan data terkait laporan yang disampaikan masyarakat," katanya.
Selisih data tersebut juga menjadi perhatian DPRD karena dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan daerah dari sektor perkebunan. Karena itu, Komisi B meminta penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam rapat tersebut, Bapenda menyampaikan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan dan sektor lainnya (PBB-P3) berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, Faisal menilai pemerintah daerah tetap perlu memastikan data lahan dan perpajakan perusahaan telah sesuai. Langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil pajak.
Karena itu, DPRD mendorong adanya pencocokan data antara luas HGU yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luasan lahan yang menjadi dasar pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan telah sesuai dengan kondisi lahan yang saat ini sudah produktif.
"Jangan sampai NJOP-nya masih menggunakan nilai tanah kosong, sementara lahannya sudah produktif dan menghasilkan. Data-data ini perlu dicocokkan agar potensi penerimaan yang ada bisa dihitung secara tepat," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kutim terkait status HGU dan kebun plasma di ruang hearing DPRD Kutim. ) Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti adanya selisih ribuan hektare antara luas Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan kebun sawit yang telah ditanami oleh salah satu perusahaan perkebunan di Kutim. Temuan itu mencuat dalam RDP yang digelar DPRD beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faisal Rachman, mengatakan ada empat isu utama yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan tersebut. Yakni kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, status dan luasan HGU, kepatuhan pembayaran pajak, serta dugaan aktivitas penanaman yang dilakukan perusahaan sebelum HGU diterbitkan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin pengelolaan lahan yang berasal dari kawasan transmigrasi. Namun, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan HGU yang telah terbit baru sekitar 2.700 Hektare (Ha).
Sementara itu, laporan yang diterima dari Dinas Perkebunan menyebut luas kebun inti yang telah ditanami mencapai lebih dari 6.000 Ha.
Perbedaan data tersebut menjadi perhatian DPRD karena menunjukkan adanya selisih yang cukup besar antara luas kebun yang telah ditanami dengan area yang telah memiliki HGU.
"Kalau HGU yang terbit sekitar 2.700 Ha, sementara laporan kebun intinya sudah lebih dari 6.000 hektare, berarti ada selisih yang harus dijelaskan," ujar Faisal.
Selain itu, DPRD juga menerima informasi adanya sekitar 7.359 Ha lahan yang diduga berada di luar area HGU. Temuan tersebut masih akan didalami melalui pencocokan data dari instansi terkait.
Meski demikian, Faisal menegaskan DPRD belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut. Komisi B masih mengumpulkan dan mencocokkan data dari berbagai instansi sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Dalam rapat belum mengambil keputusan. Kita baru mengumpulkan data terkait laporan yang disampaikan masyarakat," katanya.
Selisih data tersebut juga menjadi perhatian DPRD karena dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan daerah dari sektor perkebunan. Karena itu, Komisi B meminta penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam rapat tersebut, Bapenda menyampaikan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan dan sektor lainnya (PBB-P3) berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, Faisal menilai pemerintah daerah tetap perlu memastikan data lahan dan perpajakan perusahaan telah sesuai. Langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil pajak.
Karena itu, DPRD mendorong adanya pencocokan data antara luas HGU yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luasan lahan yang menjadi dasar pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan telah sesuai dengan kondisi lahan yang saat ini sudah produktif.
"Jangan sampai NJOP-nya masih menggunakan nilai tanah kosong, sementara lahannya sudah produktif dan menghasilkan. Data-data ini perlu dicocokkan agar potensi penerimaan yang ada bisa dihitung secara tepat," pungkasnya.
(Sf/Lo)