Politik

    DPRD Kukar Soroti Temuan BPK Rp9,5 Miliar, Desak Perbaikan Sistem Pengawasan Keuangan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Juni 2026 pukul 01:08 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp9,5 miliar mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali DPRD.

    Lembaga legislatif daerah menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelebihan pembayaran, tapi juga membuka persoalan mengenai lemahnya pengawasan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama karena proses pembayaran anggaran melibatkan banyak tahapan dan pihak.

    Menurutnya, kejadian seorang ASN menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun menunjukkan adanya celah yang belum terpantau dalam sistem pengendalian.

    “Ini tidak bisa kita menyalahkan satu dua orang saja, karena ini sistem yang bekerja. Bagaimana dinas itu tidak melakukan pencegahan, kemudian perbankan. Ini harus disikapi dengan baik,” ujar Yani dalam pekan ini.

    Kasus ini pertama kali terungkap setelah Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan hasil pemeriksaan BPK. Dalam temuan itu, disebutkan terdapat seorang ASN yang kedapatan menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

    Yani menegaskan karena temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi BPK, maka rekomendasi yang diberikan harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, salah satunya dengan memastikan kelebihan pembayaran itu dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

    “Karena ini adalah temuan BPK, kita harap 60 hari ini ditindaki. Kalau tidak, pasti akan bermasalah secara hukum,” terangnya.

    Yani menyatakan DPRD Kukar saat ini lebih mendorong penyelesaian melalui pengembalian dana sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi kerugian negara.

    “Namanya temuan BPK itu kan, kita minta dulu ada pengembalian, ada niat baik dari yang bersangkutan. Kemudian, sistemnya dibenahi dan diperbaiki,” paparnya.

    Atas temuan tersebut, kini pemerintah daerah tengah mempercepat penerapan digitalisasi sistem pencairan anggaran untuk memperkuat pengawasan melalui Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang belum lama ini diluncurkan.

    Dalam sistem tersebut, proses pencairan anggaran nantinya tidak lagi bergantung pada penggunaan dokumen fisik seperti mekanisme sebelumnya. 

    Artinya, seluruh tahapan administrasi akan dilakukan secara digital, sehingga setiap proses dapat lebih mudah dipantau dan tercatat dalam sistem.

    Melalui sistem ini, pemerintah daerah berharap proses pengelolaan keuangan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga setiap tahapan pencairan memiliki rekam jejak digital agar mudah dilakukan pengawasan oleh pihak terkait.

    (Sf/Lo)

    Politik

    DPRD Kukar Soroti Temuan BPK Rp9,5 Miliar, Desak Perbaikan Sistem Pengawasan Keuangan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Juni 2026 pukul 01:08 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp9,5 miliar mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali DPRD.

    Lembaga legislatif daerah menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelebihan pembayaran, tapi juga membuka persoalan mengenai lemahnya pengawasan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama karena proses pembayaran anggaran melibatkan banyak tahapan dan pihak.

    Menurutnya, kejadian seorang ASN menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun menunjukkan adanya celah yang belum terpantau dalam sistem pengendalian.

    “Ini tidak bisa kita menyalahkan satu dua orang saja, karena ini sistem yang bekerja. Bagaimana dinas itu tidak melakukan pencegahan, kemudian perbankan. Ini harus disikapi dengan baik,” ujar Yani dalam pekan ini.

    Kasus ini pertama kali terungkap setelah Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan hasil pemeriksaan BPK. Dalam temuan itu, disebutkan terdapat seorang ASN yang kedapatan menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

    Yani menegaskan karena temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi BPK, maka rekomendasi yang diberikan harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, salah satunya dengan memastikan kelebihan pembayaran itu dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

    “Karena ini adalah temuan BPK, kita harap 60 hari ini ditindaki. Kalau tidak, pasti akan bermasalah secara hukum,” terangnya.

    Yani menyatakan DPRD Kukar saat ini lebih mendorong penyelesaian melalui pengembalian dana sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi kerugian negara.

    “Namanya temuan BPK itu kan, kita minta dulu ada pengembalian, ada niat baik dari yang bersangkutan. Kemudian, sistemnya dibenahi dan diperbaiki,” paparnya.

    Atas temuan tersebut, kini pemerintah daerah tengah mempercepat penerapan digitalisasi sistem pencairan anggaran untuk memperkuat pengawasan melalui Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang belum lama ini diluncurkan.

    Dalam sistem tersebut, proses pencairan anggaran nantinya tidak lagi bergantung pada penggunaan dokumen fisik seperti mekanisme sebelumnya. 

    Artinya, seluruh tahapan administrasi akan dilakukan secara digital, sehingga setiap proses dapat lebih mudah dipantau dan tercatat dalam sistem.

    Melalui sistem ini, pemerintah daerah berharap proses pengelolaan keuangan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga setiap tahapan pencairan memiliki rekam jejak digital agar mudah dilakukan pengawasan oleh pihak terkait.

    (Sf/Lo)