Politik

    DPRD Kukar Sidak 23 Perusahaan Proper Merah 

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    08 Juni 2026 pukul 20:42 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti temuan 23 perusahaan berstatus Proper Merah dengan memanggil perusahaan terkait dan menyiapkan inspeksi lapangan. 

    Langkah itu dilakukan setelah mahasiswa  menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas aspirasi mahasiswa yang menyoroti kinerja sejumlah perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dari 23 perusahaan yang diundang, terdapat perusahaan sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit hingga perusahaan penyedia energi yang tercatat memperoleh penilaian Proper Merah.

    Menurut Ahmad Yani, status tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menunjukkan masih adanya aspek pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

    "Kita harap setelah pertemuan ini yang merah itu tidak jadi merah lagi. Tidak boleh lagi ada penilaian Proper Merah di perusahaan yang kita undang," ujar Ahmad, Senin (8/6/2026).

    Ia menegaskan DPRD akan meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama agar kualitas lingkungan di Kukar dapat terus membaik. Targetnya, perusahaan yang saat ini masih berstatus merah dapat meningkatkan kepatuhan hingga memperoleh kategori biru, hijau bahkan emas.

    DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan dalam waktu dekat guna memastikan perbaikan benar-benar dilakukan dan tidak hanya berhenti pada penjelasan administrasi di ruang rapat.

    "Kita nanti dalam waktu dekat akan menelusuri dan meminta juga DLHK supaya melakukan pengawasan ketat," ungkapnya.

    Di sisi lain, Ketua BEM Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain mengapresiasi langkah DPRD yang langsung merespons tuntutan mahasiswa. Menurutnya, komitmen melakukan inspeksi lapangan menjadi indikator keseriusan DPRD dalam mengawasi perusahaan yang dinilai bermasalah.

    Ia menyatakan mahasiswa siap terlibat dalam proses pengawasan apabila DPRD membuka ruang partisipasi publik dalam sidak yang akan dilakukan.

    "Kami menunggu undangan resmi dari DPRD karena tadi disampaikan akan dilakukan sidak kepada perusahaan-perusahaan yang mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Zulkarnain.

    Meski demikian, ia tetap melontarkan kritik terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan perusahaan dengan status Proper Merah selama bertahun-tahun menunjukkan pengawasan yang belum berjalan maksimal.

    Ia menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada instansi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah.

    "Bagi kami, bukan hanya perusahaannya saja yang mendapat rapor merah, tapi juga DPRD, DLHK, termasuk pihak yang memiliki fungsi pengawasan," ungkapnya.

    Zulkarnain juga menyoroti data DLHK Kukar yang mencatat telah menerbitkan 143 sanksi administrasi terhadap perusahaan sejak 2017 hingga 2025. Menurutnya, informasi tersebut baru diketahui publik setelah aksi mahasiswa dilakukan.

    Ia berharap ke depan pengawasan lingkungan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa harus menunggu adanya aksi protes dari masyarakat.

    Pertemuan tersebut menjadi langkah awal evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian buruk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper. 

    DPRD Kukar berharap seluruh perusahaan segera melakukan pembenahan agar tidak lagi ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan, maupun merugikan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

    (Sf/Lo)

    Politik

    DPRD Kukar Sidak 23 Perusahaan Proper Merah 

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    08 Juni 2026 pukul 20:42 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti temuan 23 perusahaan berstatus Proper Merah dengan memanggil perusahaan terkait dan menyiapkan inspeksi lapangan. 

    Langkah itu dilakukan setelah mahasiswa  menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas aspirasi mahasiswa yang menyoroti kinerja sejumlah perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dari 23 perusahaan yang diundang, terdapat perusahaan sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit hingga perusahaan penyedia energi yang tercatat memperoleh penilaian Proper Merah.

    Menurut Ahmad Yani, status tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menunjukkan masih adanya aspek pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

    "Kita harap setelah pertemuan ini yang merah itu tidak jadi merah lagi. Tidak boleh lagi ada penilaian Proper Merah di perusahaan yang kita undang," ujar Ahmad, Senin (8/6/2026).

    Ia menegaskan DPRD akan meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama agar kualitas lingkungan di Kukar dapat terus membaik. Targetnya, perusahaan yang saat ini masih berstatus merah dapat meningkatkan kepatuhan hingga memperoleh kategori biru, hijau bahkan emas.

    DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan dalam waktu dekat guna memastikan perbaikan benar-benar dilakukan dan tidak hanya berhenti pada penjelasan administrasi di ruang rapat.

    "Kita nanti dalam waktu dekat akan menelusuri dan meminta juga DLHK supaya melakukan pengawasan ketat," ungkapnya.

    Di sisi lain, Ketua BEM Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain mengapresiasi langkah DPRD yang langsung merespons tuntutan mahasiswa. Menurutnya, komitmen melakukan inspeksi lapangan menjadi indikator keseriusan DPRD dalam mengawasi perusahaan yang dinilai bermasalah.

    Ia menyatakan mahasiswa siap terlibat dalam proses pengawasan apabila DPRD membuka ruang partisipasi publik dalam sidak yang akan dilakukan.

    "Kami menunggu undangan resmi dari DPRD karena tadi disampaikan akan dilakukan sidak kepada perusahaan-perusahaan yang mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Zulkarnain.

    Meski demikian, ia tetap melontarkan kritik terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan perusahaan dengan status Proper Merah selama bertahun-tahun menunjukkan pengawasan yang belum berjalan maksimal.

    Ia menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada instansi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah.

    "Bagi kami, bukan hanya perusahaannya saja yang mendapat rapor merah, tapi juga DPRD, DLHK, termasuk pihak yang memiliki fungsi pengawasan," ungkapnya.

    Zulkarnain juga menyoroti data DLHK Kukar yang mencatat telah menerbitkan 143 sanksi administrasi terhadap perusahaan sejak 2017 hingga 2025. Menurutnya, informasi tersebut baru diketahui publik setelah aksi mahasiswa dilakukan.

    Ia berharap ke depan pengawasan lingkungan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa harus menunggu adanya aksi protes dari masyarakat.

    Pertemuan tersebut menjadi langkah awal evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian buruk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper. 

    DPRD Kukar berharap seluruh perusahaan segera melakukan pembenahan agar tidak lagi ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan, maupun merugikan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

    (Sf/Lo)