Cari disini...
Politik
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat foto bersama masyarakat hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) bakal diperkuat melalui regulasi daerah.
DPRD Kukar menyepakati usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat untuk dibahas pada 2026.
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan penguatan melalui perda diperlukan agar pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada keputusan kepala daerah.
Sebelumnya, keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil telah mendapat pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.
Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat dengan aturan yang memiliki kedudukan lebih kuat di tingkat daerah.
“Masyarakat meminta supaya ini dilindungi melalui Perda. Karena sebenarnya sudah ada SK Bupati terkait dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan ini sangat penting,” ujar Yani.
Ia menyampaikan DPRD Kukar menyepakati pembahasan perda tersebut dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Langkah itu diambil agar usulan masyarakat adat tetap dapat diproses, meski sebelumnya tidak tercantum dalam daftar Propemperda tahun ini.
“Kita sudah mengetok palu, bersepakat bahwa kita akan memasukkan di luar Propemperda. Artinya, Propemperda yang kita sepakati tahun 2026 tidak ada terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tapi nanti kita akan memasukkan di luar Propemperda dan semoga di tahun ini bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Yani menyatakan DPRD Kukar tidak ingin pembahasan Perda hanya berfokus pada aspek pengakuan masyarakat adat saja, persoalan wilayah, lahan dan potensi konflik juga akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan rancangan awal Perda nantinya akan mengacu pada SK Bupati yang telah diterbitkan. Materi tersebut kemudian akan diverifikasi dan dikaji DPRD terlebih dahulu, sebelum disesuaikan dengan kebutuhan dalam pasal maupun ayat.
“Draft-draftnya sebenarnya mengikuti SK Bupati, kemudian nanti akan diverifikasi, dikaji oleh teman-teman DPRD, bagaimana beberapa ayat dan pasal akan menyesuaikan,” katanya.
Menurutnya, kejelasan wilayah adat menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum Perda tersebut ditetapkan.
Sebab, pengakuan terhadap masyarakat adat dinilai tidak akan berjalan maksimal apabila wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat belum memiliki kejelasan status.
“Persoalannya bukan hanya masyarakat hukum adatnya saja, tapi tentu ada lahan, ada penempatan, ada lapangan yang tentu mengikat di situ. Buat apa ada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kalau lahannya tidak clear,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat foto bersama masyarakat hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) bakal diperkuat melalui regulasi daerah.
DPRD Kukar menyepakati usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat untuk dibahas pada 2026.
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan penguatan melalui perda diperlukan agar pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada keputusan kepala daerah.
Sebelumnya, keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil telah mendapat pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.
Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat dengan aturan yang memiliki kedudukan lebih kuat di tingkat daerah.
“Masyarakat meminta supaya ini dilindungi melalui Perda. Karena sebenarnya sudah ada SK Bupati terkait dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan ini sangat penting,” ujar Yani.
Ia menyampaikan DPRD Kukar menyepakati pembahasan perda tersebut dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Langkah itu diambil agar usulan masyarakat adat tetap dapat diproses, meski sebelumnya tidak tercantum dalam daftar Propemperda tahun ini.
“Kita sudah mengetok palu, bersepakat bahwa kita akan memasukkan di luar Propemperda. Artinya, Propemperda yang kita sepakati tahun 2026 tidak ada terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tapi nanti kita akan memasukkan di luar Propemperda dan semoga di tahun ini bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Yani menyatakan DPRD Kukar tidak ingin pembahasan Perda hanya berfokus pada aspek pengakuan masyarakat adat saja, persoalan wilayah, lahan dan potensi konflik juga akan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan rancangan awal Perda nantinya akan mengacu pada SK Bupati yang telah diterbitkan. Materi tersebut kemudian akan diverifikasi dan dikaji DPRD terlebih dahulu, sebelum disesuaikan dengan kebutuhan dalam pasal maupun ayat.
“Draft-draftnya sebenarnya mengikuti SK Bupati, kemudian nanti akan diverifikasi, dikaji oleh teman-teman DPRD, bagaimana beberapa ayat dan pasal akan menyesuaikan,” katanya.
Menurutnya, kejelasan wilayah adat menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum Perda tersebut ditetapkan.
Sebab, pengakuan terhadap masyarakat adat dinilai tidak akan berjalan maksimal apabila wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat belum memiliki kejelasan status.
“Persoalannya bukan hanya masyarakat hukum adatnya saja, tapi tentu ada lahan, ada penempatan, ada lapangan yang tentu mengikat di situ. Buat apa ada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kalau lahannya tidak clear,” tandasnya.
(Sf/Lo)