Politik

    DPRD Kukar Desak Ponpes Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Ditutup, Khawatir Korban Bertambah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Juni 2026 pukul 15:32 WITA

    Wakil Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Wakil Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Kembang Janggut.

    Menurutnya belasan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kebejatan dari oknum pengajar di TPQ Kembang Janggut dan pimpinan salah satu Ponpes Tenggarong Seberang harus mendapatkan perlindungan, serta pendampingan secara maksimal dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

    “Kami mengecam keras kejadian yang terjadi di ponpes tersebut,” ujar Idham, Senin (15/6/2026).

    Ia menyatakan sebagian besar anggota Komisi IV DPRD Kukar bersepakat untuk meminta Kemenag mencabut izin operasional lembaga pendidikan agama tersebut, karena lingkungannya dinilai sangat memprihatinkan dan tidak aman bagi anak-anak untuk belajar dan membentuk karakter.

    Perlu diketahui, terdapat 11 anak yang menjadi korban dalam kasus pelecehan yang terjadi di TPQ Kembang Janggut pada Desember 2025 lalu dan baru terungkap pada April 2026.

    Sementara kasus kekerasan seksual di Ponpes Tenggarong Seberang dilaporkan telah terjadi berulang kali. Sebelumnya, salah satu oknum pengajar terbukti melakukan pelecehan seksual  terhadap tujuh santrinya yang terjadi pada 2023-2025 dan telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara pada April 2026.

    Tidak lama setelah kasus itu berakhir, dugaan kasus kekerasan seksual di ponpes tersebut kembali muncul. Kali ini, pimpinan ponpes diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap 11 santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.

    Peristiwa pelecehan seksual itu diduga telah berlangsung pada 2021-2025 dan baru terungkap pada Juni 2026.

    Dengan rentetan kasus tersebut, desakan pencabutan izin operasional ponpes dinilai sebagai salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan agar mencegah korban baru di kemudian hari.

    “Terus terang setelah mendengar dari pengakuan para korban, menurut saya itu sudah tidak manusiawi dan satu-satunya jalan adalah ditutup karena kami khawatir akan muncul korban-korban berikutnya yang jumlahnya bisa lebih banyak,” ungkap Idham.

    Dorongan pencabutan izin operasional ini telah disampaikan ke Kemenag Kukar selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.

    Namun, usulan pencabutan izin operasional itu belum bisa dipenuhi Kemenag Kukar. Sebagai langkah awal, Kemenag meminta pihak ponpes untuk tidak melakukan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 hingga proses penanganan kasus dan evaluasi terhadap lembaga tersebut selesai dilakukan.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk meminta agar pondok itu ditutup, tapi Kemenag hanya menghentikan penerimaan pelajar baru dan dikabarkan baru mengganti kepengurusan yayasan ponpes,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan ini hingga mendapat penanganan yang serius.

    (Sf/Lo)

    Politik

    DPRD Kukar Desak Ponpes Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Ditutup, Khawatir Korban Bertambah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Juni 2026 pukul 15:32 WITA

    Wakil Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Wakil Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Kembang Janggut.

    Menurutnya belasan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kebejatan dari oknum pengajar di TPQ Kembang Janggut dan pimpinan salah satu Ponpes Tenggarong Seberang harus mendapatkan perlindungan, serta pendampingan secara maksimal dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

    “Kami mengecam keras kejadian yang terjadi di ponpes tersebut,” ujar Idham, Senin (15/6/2026).

    Ia menyatakan sebagian besar anggota Komisi IV DPRD Kukar bersepakat untuk meminta Kemenag mencabut izin operasional lembaga pendidikan agama tersebut, karena lingkungannya dinilai sangat memprihatinkan dan tidak aman bagi anak-anak untuk belajar dan membentuk karakter.

    Perlu diketahui, terdapat 11 anak yang menjadi korban dalam kasus pelecehan yang terjadi di TPQ Kembang Janggut pada Desember 2025 lalu dan baru terungkap pada April 2026.

    Sementara kasus kekerasan seksual di Ponpes Tenggarong Seberang dilaporkan telah terjadi berulang kali. Sebelumnya, salah satu oknum pengajar terbukti melakukan pelecehan seksual  terhadap tujuh santrinya yang terjadi pada 2023-2025 dan telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara pada April 2026.

    Tidak lama setelah kasus itu berakhir, dugaan kasus kekerasan seksual di ponpes tersebut kembali muncul. Kali ini, pimpinan ponpes diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap 11 santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.

    Peristiwa pelecehan seksual itu diduga telah berlangsung pada 2021-2025 dan baru terungkap pada Juni 2026.

    Dengan rentetan kasus tersebut, desakan pencabutan izin operasional ponpes dinilai sebagai salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan agar mencegah korban baru di kemudian hari.

    “Terus terang setelah mendengar dari pengakuan para korban, menurut saya itu sudah tidak manusiawi dan satu-satunya jalan adalah ditutup karena kami khawatir akan muncul korban-korban berikutnya yang jumlahnya bisa lebih banyak,” ungkap Idham.

    Dorongan pencabutan izin operasional ini telah disampaikan ke Kemenag Kukar selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.

    Namun, usulan pencabutan izin operasional itu belum bisa dipenuhi Kemenag Kukar. Sebagai langkah awal, Kemenag meminta pihak ponpes untuk tidak melakukan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 hingga proses penanganan kasus dan evaluasi terhadap lembaga tersebut selesai dilakukan.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk meminta agar pondok itu ditutup, tapi Kemenag hanya menghentikan penerimaan pelajar baru dan dikabarkan baru mengganti kepengurusan yayasan ponpes,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan ini hingga mendapat penanganan yang serius.

    (Sf/Lo)