Cari disini...
Politik
DPRD Balikpapan dan Pemerintah kota sepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13 masa sidang I tahun 2026-2027, Rabu (9/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri.
Dalam sambutannya, Ia mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah.
“Hal tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan pemerintah daerah dan DPRD terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Alwi
Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah pada 8 September 2026, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp86.350.585.314. Namun, pendapatan transfer meningkat sebesar Rp12.236.906.000.
“Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp73.766.649.853,14, dari proyeksi sebelumnya menjadi Rp3.171.382.602.504,86,” jelasnya.
Sementara itu, belanja daerah justru mengalami penambahan sebesar Rp49.220.428.632,21 sehingga total belanja dalam perubahan anggaran menjadi Rp3.566.927.699.937,75.
Adapun pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp922.980.078.485,35 sehingga menjadi Rp395.545.097.432,89.
Alwi menjelaskan, perubahan anggaran tahun 2026 dilakukan karena adanya sejumlah penyesuaian. Di antaranya perubahan asumsi makro pembangunan daerah, penyesuaian target dan indikator kinerja, serta pergeseran dan perubahan alokasi anggaran pada sejumlah program dan kegiatan.
“Perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian target output dan outcome program serta kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya,” imbuhnya.
Selain itu, penurunan proyeksi PAD dan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat turut menjadi faktor yang melatarbelakangi perubahan KUA-PPAS 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Pemkot Balikpapan melalui TAPD juga menyampaikan adanya penutupan atau penyesuaian penganggaran belanja tidak terduga.
“Anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pembangunan petak tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Sepinggan yang sebelumnya mengalami kebakaran,” lanjutnya.
Menurut Alwi, seluruh perubahan tersebut telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan PPAS selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan serta memperoleh alokasi anggaran dapat direalisasikan sesuai target.
“Atas nama DPRD Kota Balikpapan, saya berpesan agar setiap kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan dapat terlaksana dan diselesaikan tepat waktu,” pesan ketua DPRD Balikpapan.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan perubahan APBD Balikpapan Tahun 2026, selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

DPRD Balikpapan dan Pemerintah kota sepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13 masa sidang I tahun 2026-2027, Rabu (9/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri.
Dalam sambutannya, Ia mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah.
“Hal tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan pemerintah daerah dan DPRD terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Alwi
Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah pada 8 September 2026, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp86.350.585.314. Namun, pendapatan transfer meningkat sebesar Rp12.236.906.000.
“Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp73.766.649.853,14, dari proyeksi sebelumnya menjadi Rp3.171.382.602.504,86,” jelasnya.
Sementara itu, belanja daerah justru mengalami penambahan sebesar Rp49.220.428.632,21 sehingga total belanja dalam perubahan anggaran menjadi Rp3.566.927.699.937,75.
Adapun pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp922.980.078.485,35 sehingga menjadi Rp395.545.097.432,89.
Alwi menjelaskan, perubahan anggaran tahun 2026 dilakukan karena adanya sejumlah penyesuaian. Di antaranya perubahan asumsi makro pembangunan daerah, penyesuaian target dan indikator kinerja, serta pergeseran dan perubahan alokasi anggaran pada sejumlah program dan kegiatan.
“Perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian target output dan outcome program serta kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya,” imbuhnya.
Selain itu, penurunan proyeksi PAD dan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat turut menjadi faktor yang melatarbelakangi perubahan KUA-PPAS 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Pemkot Balikpapan melalui TAPD juga menyampaikan adanya penutupan atau penyesuaian penganggaran belanja tidak terduga.
“Anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pembangunan petak tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Sepinggan yang sebelumnya mengalami kebakaran,” lanjutnya.
Menurut Alwi, seluruh perubahan tersebut telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan PPAS selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan serta memperoleh alokasi anggaran dapat direalisasikan sesuai target.
“Atas nama DPRD Kota Balikpapan, saya berpesan agar setiap kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan dapat terlaksana dan diselesaikan tepat waktu,” pesan ketua DPRD Balikpapan.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan perubahan APBD Balikpapan Tahun 2026, selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
(Sf/Lo)