Cari disini...
Politik
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan rekomendasi yang disusun DPRD terhadap LKPJ kepala daerah menjadi catatan strategis untuk pemerintah kota (Pemkot) dalam menyusun program pembangunan dan anggaran tahun berikutnya.
Menurutnya, mekanisme pembahasan LKPJ kepala daerah di DPRD berlangsung melalui tahapan penyampaian LKPJ dan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi dari DPRD.
“Rekomendasi ini merupakan catatan strategis yang nantinya menjadi referensi bagi kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk evaluasi serta penyusunan RKPD dan anggaran pada tahun berikutnya,” ucap A3 sapaan akrabnya usai paripurna, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot, tetapi juga digunakan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi-komisi di DPRD sebagai acuan dalam pembahasan anggaran maupun fungsi pengawasan.
Dia juga menanggapi adanya protes yang sempat muncul dalam pembahasan rapat DPRD. Kata dia, persoalan tersebut hanya berkaitan dengan masalah teknis dan dipicu miskomunikasi saat pembahasan berlangsung.
“Protes itu wajar karena mungkin ada miskomunikasi dalam proses pembahasan tadi. Namun setelah diberikan penjelasan, semuanya sudah bisa dipahami,” katanya.
Dirinya menambahkan, penjelasan terkait sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot akhirnya dapat diterima seluruh pihak, karena dianggap memang menjadi kebutuhan daerah.
Terkait revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dijelaskan, terdapat beberapa Raperda yang dicabut dan ada pula yang ditambahkan dalam daftar prioritas pembahasan DPRD.
Salah satu raperda yang dicabut adalah terkait penanaman modal. Menurutnya, perda tersebut harus selaras dengan regulasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Ternyata provinsi juga belum membahas persoalan itu. Padahal ini menyangkut rencana dan strategi penanaman modal untuk 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Karena belum adanya regulasi di tingkat provinsi, DPRD Balikpapan memutuskan pembahasan Raperda tersebut ditunda agar sinkronisasi kebijakan dapat dilakukan lebih matang.
Selain itu, DPRD juga memasukkan Raperda terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot. Politisi Golkar ini menyebut penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan pemerintah daerah, termasuk penyesuaian nomenklatur organisasi sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan, perubahan dalam Propemperda merupakan hal yang wajar karena daftar tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD dan dapat direvisi sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
“Jadi sederhananya ada Raperda yang ditarik dan ada yang dimasukkan. Itu murni persoalan teknis dalam revisi Propemperda,” tuturnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan rekomendasi yang disusun DPRD terhadap LKPJ kepala daerah menjadi catatan strategis untuk pemerintah kota (Pemkot) dalam menyusun program pembangunan dan anggaran tahun berikutnya.
Menurutnya, mekanisme pembahasan LKPJ kepala daerah di DPRD berlangsung melalui tahapan penyampaian LKPJ dan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi dari DPRD.
“Rekomendasi ini merupakan catatan strategis yang nantinya menjadi referensi bagi kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk evaluasi serta penyusunan RKPD dan anggaran pada tahun berikutnya,” ucap A3 sapaan akrabnya usai paripurna, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot, tetapi juga digunakan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi-komisi di DPRD sebagai acuan dalam pembahasan anggaran maupun fungsi pengawasan.
Dia juga menanggapi adanya protes yang sempat muncul dalam pembahasan rapat DPRD. Kata dia, persoalan tersebut hanya berkaitan dengan masalah teknis dan dipicu miskomunikasi saat pembahasan berlangsung.
“Protes itu wajar karena mungkin ada miskomunikasi dalam proses pembahasan tadi. Namun setelah diberikan penjelasan, semuanya sudah bisa dipahami,” katanya.
Dirinya menambahkan, penjelasan terkait sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot akhirnya dapat diterima seluruh pihak, karena dianggap memang menjadi kebutuhan daerah.
Terkait revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dijelaskan, terdapat beberapa Raperda yang dicabut dan ada pula yang ditambahkan dalam daftar prioritas pembahasan DPRD.
Salah satu raperda yang dicabut adalah terkait penanaman modal. Menurutnya, perda tersebut harus selaras dengan regulasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Ternyata provinsi juga belum membahas persoalan itu. Padahal ini menyangkut rencana dan strategi penanaman modal untuk 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Karena belum adanya regulasi di tingkat provinsi, DPRD Balikpapan memutuskan pembahasan Raperda tersebut ditunda agar sinkronisasi kebijakan dapat dilakukan lebih matang.
Selain itu, DPRD juga memasukkan Raperda terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot. Politisi Golkar ini menyebut penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan pemerintah daerah, termasuk penyesuaian nomenklatur organisasi sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan, perubahan dalam Propemperda merupakan hal yang wajar karena daftar tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD dan dapat direvisi sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
“Jadi sederhananya ada Raperda yang ditarik dan ada yang dimasukkan. Itu murni persoalan teknis dalam revisi Propemperda,” tuturnya.
(Sf/Rs)