Politik

    DPMPTSP Balikpapan Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Penataan Reklame demi Kota yang Nyaman Dihuni

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2026 pukul 16:48 WITA

    Forum Konsultasi Publik menjadi wadah bagi pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik, bertema Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (30/7/2026).

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli. Forum ini menjadi wadah bagi pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait penyelenggaraan reklame.

    “Forum Konsultasi Publik merupakan ruang strategis untuk mendengarkan berbagai aspirasi, masukan, pengalaman, hingga persoalan yang dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Yusri dalam sambutannya.

    Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif, sehingga setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah.

    “Melalui forum ini, kami berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, reklame memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan promosi usaha. Keberadaannya menjadi bagian dari dinamika pertumbuhan kota, serta perkembangan dunia usaha.

    Meski demikian, ia menegaskan penataan reklame harus menjadi perhatian serius. Reklame yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan atau berada di lokasi yang tidak semestinya dapat mengganggu keindahan kota, membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kenyamanan masyarakat, hingga berdampak pada tata ruang dan lingkungan perkotaan.

    “Penataan reklame bukan hanya berbicara mengenai perizinan atau penertiban. Lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun wajah Kota Balikpapan yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman,” katanya.

    Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen mewujudkan kota yang maju dan modern tanpa mengabaikan kualitas tata ruang dan lingkungan. Kata dia, setiap pembangunan maupun aktivitas ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan kepentingan publik.

    “Karena itu, tema Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame,” lanjutnya.

    Disampaikan, arah kebijakan tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan reklame berlangsung secara tertib, aman, serasi, dan berkelanjutan. Selain itu, pengaturan reklame juga harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah, karakter dan identitas Kota Balikpapan, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi.

    “Kami ingin penataan reklame ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, estetika kota, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” paparnya.

    Yusri juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung tata kelola reklame yang lebih modern. Ke depan, penyelenggaraan reklame diharapkan didukung sistem elektronik yang terintegrasi sehingga proses pelayanan, pengelolaan data, pengendalian, pengawasan, hingga penertiban dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

    Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), serta berbagai inovasi digital lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Pemanfaatan teknologi akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah harus memiliki data reklame yang akurat dan terintegrasi agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

    Dia mengatakan, dengan basis data yang lengkap, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan, mengidentifikasi titik-titik reklame, sekaligus memastikan sistem pelayanan berjalan secara transparan sehingga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan ruang kota dan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ruang kota merupakan aset bersama yang harus dikelola secara bijaksana agar memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika lingkungan,” ungkapnya.

    Ia berharap penyelenggaraan reklame juga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, upaya peningkatan pendapatan tersebut harus tetap dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Dengan tata kelola reklame yang baik, kita dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang berkelanjutan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    DPMPTSP Balikpapan Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Penataan Reklame demi Kota yang Nyaman Dihuni

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2026 pukul 16:48 WITA

    Forum Konsultasi Publik menjadi wadah bagi pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik, bertema Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (30/7/2026).

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli. Forum ini menjadi wadah bagi pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait penyelenggaraan reklame.

    “Forum Konsultasi Publik merupakan ruang strategis untuk mendengarkan berbagai aspirasi, masukan, pengalaman, hingga persoalan yang dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Yusri dalam sambutannya.

    Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif, sehingga setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah.

    “Melalui forum ini, kami berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, reklame memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan promosi usaha. Keberadaannya menjadi bagian dari dinamika pertumbuhan kota, serta perkembangan dunia usaha.

    Meski demikian, ia menegaskan penataan reklame harus menjadi perhatian serius. Reklame yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan atau berada di lokasi yang tidak semestinya dapat mengganggu keindahan kota, membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kenyamanan masyarakat, hingga berdampak pada tata ruang dan lingkungan perkotaan.

    “Penataan reklame bukan hanya berbicara mengenai perizinan atau penertiban. Lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun wajah Kota Balikpapan yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman,” katanya.

    Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen mewujudkan kota yang maju dan modern tanpa mengabaikan kualitas tata ruang dan lingkungan. Kata dia, setiap pembangunan maupun aktivitas ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan kepentingan publik.

    “Karena itu, tema Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame,” lanjutnya.

    Disampaikan, arah kebijakan tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan reklame berlangsung secara tertib, aman, serasi, dan berkelanjutan. Selain itu, pengaturan reklame juga harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah, karakter dan identitas Kota Balikpapan, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi.

    “Kami ingin penataan reklame ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, estetika kota, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” paparnya.

    Yusri juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung tata kelola reklame yang lebih modern. Ke depan, penyelenggaraan reklame diharapkan didukung sistem elektronik yang terintegrasi sehingga proses pelayanan, pengelolaan data, pengendalian, pengawasan, hingga penertiban dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

    Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), serta berbagai inovasi digital lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Pemanfaatan teknologi akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah harus memiliki data reklame yang akurat dan terintegrasi agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

    Dia mengatakan, dengan basis data yang lengkap, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan, mengidentifikasi titik-titik reklame, sekaligus memastikan sistem pelayanan berjalan secara transparan sehingga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan ruang kota dan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ruang kota merupakan aset bersama yang harus dikelola secara bijaksana agar memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika lingkungan,” ungkapnya.

    Ia berharap penyelenggaraan reklame juga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, upaya peningkatan pendapatan tersebut harus tetap dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Dengan tata kelola reklame yang baik, kita dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang berkelanjutan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)