Politik

    Disorot Soal PHK dan Pekerja dari Luar Daerah, Perda Ketenagakerjaan Kutim Bakal Dievaluasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 00:10 WITA

    Aksi RKB di DPRD Kutim menuntut perlindungan pekerja lokal dan evaluasi Perda Ketenagakerjaan. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Tuntutan perlindungan tenaga kerja lokal kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setelah organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) menggelar aksi unjuk rasa di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS hingga Kantor DPRD Kutim, Rabu (20/5/2026).

    Aksi tersebut menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, hingga keberadaan pekerja dari luar daerah di perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.

    Dalam hearing bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim, massa meminta pemerintah daerah segera memperkuat regulasi perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Perwakilan RKB, Kevin Prayogo, menilai pendataan tenaga kerja lokal di Kutim masih belum maksimal. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan agar jumlah tenaga kerja lokal dan pekerja dari luar daerah dapat diketahui secara jelas.

    “Selama ini data penyerapan tenaga kerja lokal masih dipertanyakan. Karena itu kami meminta ada audit yang benar-benar menyeluruh,” ujar Kevin.

    Selain meminta penghentian PHK terhadap pekerja lokal, massa aksi juga mendesak perusahaan menghentikan mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah sebelum kebutuhan tenaga kerja masyarakat lokal terpenuhi.

    Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan pihaknya membuka peluang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.

    Menurutnya, regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan perlindungan tenaga kerja lokal, terutama pekerja kontrak atau PKWT.

    “Kalau memang regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, tentu perlu dilakukan evaluasi,” kata Jimmi.

    Ia menilai penguatan regulasi penting dilakukan agar proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan dapat lebih terkontrol melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans).

    Jimmi juga menyoroti ketimpangan antara tingginya aktivitas industri tambang dengan jumlah tenaga kerja lokal yang terserap setiap tahun.

    “Kita ingin ada keseimbangan antara produksi perusahaan dengan lapangan pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat lokal,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi, termasuk melakukan validasi ulang data tenaga kerja lokal.

    Ia mengatakan data ketenagakerjaan sebenarnya sudah tersedia, namun masih memerlukan pembaruan agar lebih lengkap dan akurat.

    “Nanti akan kami identifikasi kembali apakah data tersebut sudah benar-benar lengkap by name by address,” pungkas Sulisman.

    (Sf/RS)

    Politik

    Disorot Soal PHK dan Pekerja dari Luar Daerah, Perda Ketenagakerjaan Kutim Bakal Dievaluasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 00:10 WITA

    Aksi RKB di DPRD Kutim menuntut perlindungan pekerja lokal dan evaluasi Perda Ketenagakerjaan. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Tuntutan perlindungan tenaga kerja lokal kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setelah organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) menggelar aksi unjuk rasa di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS hingga Kantor DPRD Kutim, Rabu (20/5/2026).

    Aksi tersebut menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, hingga keberadaan pekerja dari luar daerah di perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.

    Dalam hearing bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim, massa meminta pemerintah daerah segera memperkuat regulasi perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Perwakilan RKB, Kevin Prayogo, menilai pendataan tenaga kerja lokal di Kutim masih belum maksimal. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan agar jumlah tenaga kerja lokal dan pekerja dari luar daerah dapat diketahui secara jelas.

    “Selama ini data penyerapan tenaga kerja lokal masih dipertanyakan. Karena itu kami meminta ada audit yang benar-benar menyeluruh,” ujar Kevin.

    Selain meminta penghentian PHK terhadap pekerja lokal, massa aksi juga mendesak perusahaan menghentikan mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah sebelum kebutuhan tenaga kerja masyarakat lokal terpenuhi.

    Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan pihaknya membuka peluang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.

    Menurutnya, regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan perlindungan tenaga kerja lokal, terutama pekerja kontrak atau PKWT.

    “Kalau memang regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, tentu perlu dilakukan evaluasi,” kata Jimmi.

    Ia menilai penguatan regulasi penting dilakukan agar proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan dapat lebih terkontrol melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans).

    Jimmi juga menyoroti ketimpangan antara tingginya aktivitas industri tambang dengan jumlah tenaga kerja lokal yang terserap setiap tahun.

    “Kita ingin ada keseimbangan antara produksi perusahaan dengan lapangan pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat lokal,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi, termasuk melakukan validasi ulang data tenaga kerja lokal.

    Ia mengatakan data ketenagakerjaan sebenarnya sudah tersedia, namun masih memerlukan pembaruan agar lebih lengkap dan akurat.

    “Nanti akan kami identifikasi kembali apakah data tersebut sudah benar-benar lengkap by name by address,” pungkas Sulisman.

    (Sf/RS)