Cari disini...
Politik
Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tidak memberi ruang bagi praktik jual beli kursi, titipan siswa, maupun pungutan liar (pungli).
Seluruh proses penerimaan diwajibkan berjalan sesuai jalur dan kuota yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menyusul terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
"Jual beli kursi itu tidak ada seharusnya, tidak usah aneh-aneh, pungli dan sebagainya. Kalau mereka melanggar, konsekuensi risiko ditanggung secara pribadi," kata Durajat, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan murid tingkat SD dan SMP di PPU mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan kepala daerah.
Menurutnya, seluruh penerimaan hanya dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapat porsi terbesar sebesar 70 persen bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur afirmasi dialokasikan 15 persen untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara jalur mutasi sebesar 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua, termasuk anak guru.
Durajat juga meluruskan anggapan adanya "jatah guru" dalam penerimaan siswa baru. Menurutnya, anak guru tidak mendapat perlakuan khusus di luar ketentuan karena telah diakomodasi melalui jalur mutasi yang kuotanya dibatasi.
"Bahasa jatah guru itu harus diperjelas. Dalam penerimaan siswa baru sudah diatur peranannya anak guru di jalur mana," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan kuota berbeda diterapkan pada jenjang SMP, yakni domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi tetap 5 persen.
Untuk perpindahan karena penugasan orang tua, seperti TNI, kepolisian, maupun kejaksaan, calon siswa tetap mengikuti mekanisme yang tersedia dalam jalur mutasi.
Disdikpora menegaskan sekolah tidak diperkenankan membuat kebijakan di luar regulasi dan diminta menjalankan proses penerimaan secara objektif, transparan, serta akuntabel.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tidak memberi ruang bagi praktik jual beli kursi, titipan siswa, maupun pungutan liar (pungli).
Seluruh proses penerimaan diwajibkan berjalan sesuai jalur dan kuota yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menyusul terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
"Jual beli kursi itu tidak ada seharusnya, tidak usah aneh-aneh, pungli dan sebagainya. Kalau mereka melanggar, konsekuensi risiko ditanggung secara pribadi," kata Durajat, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan murid tingkat SD dan SMP di PPU mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan kepala daerah.
Menurutnya, seluruh penerimaan hanya dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapat porsi terbesar sebesar 70 persen bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur afirmasi dialokasikan 15 persen untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara jalur mutasi sebesar 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua, termasuk anak guru.
Durajat juga meluruskan anggapan adanya "jatah guru" dalam penerimaan siswa baru. Menurutnya, anak guru tidak mendapat perlakuan khusus di luar ketentuan karena telah diakomodasi melalui jalur mutasi yang kuotanya dibatasi.
"Bahasa jatah guru itu harus diperjelas. Dalam penerimaan siswa baru sudah diatur peranannya anak guru di jalur mana," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan kuota berbeda diterapkan pada jenjang SMP, yakni domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi tetap 5 persen.
Untuk perpindahan karena penugasan orang tua, seperti TNI, kepolisian, maupun kejaksaan, calon siswa tetap mengikuti mekanisme yang tersedia dalam jalur mutasi.
Disdikpora menegaskan sekolah tidak diperkenankan membuat kebijakan di luar regulasi dan diminta menjalankan proses penerimaan secara objektif, transparan, serta akuntabel.
(Sf/Rs)