Cari disini...
Politik
Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Roy Hendrayanto saya ditemui usai memenuhi panggilan dari Bawaslu Kaltim, Kamis (31/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01, Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengonfirmasi bahwa ia telah menjalani proses klarifikasi terkait pelaporan terhadap Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang, Samarinda Ulu pada Kamis (31/10/2024) siang.
Dalam klarifikasi itu, Roy mengungkapkan bahwa dirinya menerima 31 pertanyaan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rusmadi dalam kegiatan kampanye Paslon 02, Rudy-Seno.
"Saya diminta menjelaskan sejauh mana keterlibatan Rusmadi dalam kampanye itu, tindakan dugaan pelanggarannya seperti apa, dan kita sudah sampaikan," ujar Roy saat diwawancara usai pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun kegiatan kampanye yang diikuti Rusmadi berlangsung pada hari libur, sebagai pejabat negara, Rusmadi tetap terikat aturan. Menurutnya hari libur memang memberikan hak bagi pejabat negara untuk ikut serta dalam kegiatan politik, namun tetap ada batasan yang harus diperhatikan.
Ungkapan itu sebagai respons dari pernyataan Rusmadi saat ditanya media ini pada tanggal 28 Oktober lalu. Saat itu Rusmadi merasa tindakannya tidak melanggar aturan yang ada, karena kampanye itu diselenggarakan pada hari libur.
“Perlu diingat bahwa meski di hari libur, Rusmadi tetap merupakan pejabat negara. Kami setuju dengan aturan yang memperbolehkan kampanye pada hari libur, tapi apakah posisi Rusmadi sudah sesuai dengan pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024," ungkap Roy.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kampanye diselenggarakan oleh partai politik (parpol) paslon, gabungan parpol paslon atau tim kampanye. Sehingga ia cukup mempertanyakan, apakah Rusmadi tergabung dalam tim kampanye Paslon 02.
"Saya yakin tidak, kami punya bukti bahwa dia tidak tergabung dalam tim kampanye 02. Apalagi Rusmadi sebagai kader PDI-P harusnya mendukung paslon yang diusung partainya,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu juga pihaknya menyerahkan sebuah video yang menjadi bukti tambahan. Ia menjelaskan, dalam video itu terlihat Rusmadi mengacungkan dua jari sebagai simbol dari nomor urut paslon. Selain itu, Rusmadi juga secara aktif mengkampanyekan program kerja dari Paslon 02.
"Kami serahkan bukti tambahan itu juga, selain dari foto dan surat dari pemerintah kota terkait penunjukan Rusmadi sebagai Plt Wali Kota Samarinda," tuturnya.
Saat ditanya terkait keaktifan dalam kegiatan partai, Roy menyebut bahwa Rusmadi terbilang pasif. Bahkan dengan adanya kasus ini juga memperlihatkan bahwa Rusmadi tak lagi sejalan dengan arah langkah parpol. Bahkan dalam Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) PDIP yang diadakan oleh DPC PDIP.
"Jangankan ikut kampanye Paslon 01, hadir dalam Rakerdasus saja tidak," bebernya.
Karena itu, Roy menekankan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik, terutama bagi pejabat publik yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
Roy juga menyampaikan hasil konsultasi dengan pimpinan partai. Menurutnya, jika Rusmadi merasa tidak lagi sejalan dengan visi PDIP, maka ia diharapkan untuk menunjukkan sikap yang jelas.
"Kami minta kepada Rusmadi, jika memang merasa sudah tidak sejalan dengan PDIP, lebih baik bersikap terbuka," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Roy Hendrayanto saya ditemui usai memenuhi panggilan dari Bawaslu Kaltim, Kamis (31/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01, Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengonfirmasi bahwa ia telah menjalani proses klarifikasi terkait pelaporan terhadap Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang, Samarinda Ulu pada Kamis (31/10/2024) siang.
Dalam klarifikasi itu, Roy mengungkapkan bahwa dirinya menerima 31 pertanyaan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rusmadi dalam kegiatan kampanye Paslon 02, Rudy-Seno.
"Saya diminta menjelaskan sejauh mana keterlibatan Rusmadi dalam kampanye itu, tindakan dugaan pelanggarannya seperti apa, dan kita sudah sampaikan," ujar Roy saat diwawancara usai pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun kegiatan kampanye yang diikuti Rusmadi berlangsung pada hari libur, sebagai pejabat negara, Rusmadi tetap terikat aturan. Menurutnya hari libur memang memberikan hak bagi pejabat negara untuk ikut serta dalam kegiatan politik, namun tetap ada batasan yang harus diperhatikan.
Ungkapan itu sebagai respons dari pernyataan Rusmadi saat ditanya media ini pada tanggal 28 Oktober lalu. Saat itu Rusmadi merasa tindakannya tidak melanggar aturan yang ada, karena kampanye itu diselenggarakan pada hari libur.
“Perlu diingat bahwa meski di hari libur, Rusmadi tetap merupakan pejabat negara. Kami setuju dengan aturan yang memperbolehkan kampanye pada hari libur, tapi apakah posisi Rusmadi sudah sesuai dengan pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024," ungkap Roy.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kampanye diselenggarakan oleh partai politik (parpol) paslon, gabungan parpol paslon atau tim kampanye. Sehingga ia cukup mempertanyakan, apakah Rusmadi tergabung dalam tim kampanye Paslon 02.
"Saya yakin tidak, kami punya bukti bahwa dia tidak tergabung dalam tim kampanye 02. Apalagi Rusmadi sebagai kader PDI-P harusnya mendukung paslon yang diusung partainya,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu juga pihaknya menyerahkan sebuah video yang menjadi bukti tambahan. Ia menjelaskan, dalam video itu terlihat Rusmadi mengacungkan dua jari sebagai simbol dari nomor urut paslon. Selain itu, Rusmadi juga secara aktif mengkampanyekan program kerja dari Paslon 02.
"Kami serahkan bukti tambahan itu juga, selain dari foto dan surat dari pemerintah kota terkait penunjukan Rusmadi sebagai Plt Wali Kota Samarinda," tuturnya.
Saat ditanya terkait keaktifan dalam kegiatan partai, Roy menyebut bahwa Rusmadi terbilang pasif. Bahkan dengan adanya kasus ini juga memperlihatkan bahwa Rusmadi tak lagi sejalan dengan arah langkah parpol. Bahkan dalam Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) PDIP yang diadakan oleh DPC PDIP.
"Jangankan ikut kampanye Paslon 01, hadir dalam Rakerdasus saja tidak," bebernya.
Karena itu, Roy menekankan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik, terutama bagi pejabat publik yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
Roy juga menyampaikan hasil konsultasi dengan pimpinan partai. Menurutnya, jika Rusmadi merasa tidak lagi sejalan dengan visi PDIP, maka ia diharapkan untuk menunjukkan sikap yang jelas.
"Kami minta kepada Rusmadi, jika memang merasa sudah tidak sejalan dengan PDIP, lebih baik bersikap terbuka," pungkasnya.
(Sf/Rs)