Politik

    Dewan Ancam Tak Perpanjang HGU PT WIN

    Redaktur:Buniyamin
    08 Maret 2023 pukul 12:05 WITA

    Ilustrasi

    Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengancam akan memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Wira Inova Nusantara (WIN).

    Ancaman ini apabila dalam dua pekan ke depan tidak menuntaskan persoalan penyerobotan lahan milik warga di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

    Ini datang setelah pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim tentang adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT WIN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

    Udin membeberkan, setidaknya luasan lahan yang diduga terkena dampak penyerobotan itu sebesar 430 hektare. Dikatakannya, akibat penyerobotan yang ada, sejumlah masyarakat terdiri dari Kelompok Tani Karya, Desa Kerayaan tidak dapat mencari nafkah.

    “Dapat dikatakan penyerobotan karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat, mereka menggarap perkebunan tersebut. Sementara yang masyarakat inginkan hanya dapat ganti rugi,” kata Udi dikutif dari Koran Kaltim, Selasa (7/3/2023) kemarin.

    Persoalan ini bermula sejak 2008 silam, di mana pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektare.

    Empat tahun kemudian, PT WIN mulai melakukan penanaman pada lahan tersebut hingga tepatnya pada 2015 yang merupakan masa panen pertama dari kelapa sawit yang ditanami.

    Udin menyayangkan dari jangka waktu yang ada, perusahaan tidak memperlihatkan iktikad baiknya untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan masyarakat.

    Padahal, sudah empat kali dilakukan pertemuan, tetapi masih saja tidak berujung sesuai harapan. “Sudah pernah pertemuan empat kali, terus ada rekomendasi tapi hilang lagi dan tidak dijalankan,” ungkapnya.

    Udin menegaskan dalam RDP tersebut, dapat dipastikan pihaknya akan terus mengawal beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan. Di antaranya dalam tenggat 14 hari ke depan, akan dilakukan pertemuan di seputaran Desa Ke-rayaan untuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain.

    “Jika hal ini tidak kembali dilaksanakan, maka kami akan meminta untuk HGU-nya tidak usah diperpanjang,” tandasnya.

    Sementara itu, perwakilan PT WIN, Daru Wibisono enggan berkomentar lebih. Ia mengaku tidak ada pemberitahuan mengenai persoalan itu. “Tidak tau, baru tahu kali ini,” tuturnya.

    Menutup pembicaraan, pihaknya akan siap kembali menghadiri pertemuan pada dua pekan yang akan datang untuk menentukan metode ganti rugi bagi warga setempat.

    (Sf/by)

    Politik

    Dewan Ancam Tak Perpanjang HGU PT WIN

    Redaktur:Buniyamin
    08 Maret 2023 pukul 12:05 WITA

    Ilustrasi

    Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengancam akan memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Wira Inova Nusantara (WIN).

    Ancaman ini apabila dalam dua pekan ke depan tidak menuntaskan persoalan penyerobotan lahan milik warga di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

    Ini datang setelah pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim tentang adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT WIN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

    Udin membeberkan, setidaknya luasan lahan yang diduga terkena dampak penyerobotan itu sebesar 430 hektare. Dikatakannya, akibat penyerobotan yang ada, sejumlah masyarakat terdiri dari Kelompok Tani Karya, Desa Kerayaan tidak dapat mencari nafkah.

    “Dapat dikatakan penyerobotan karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat, mereka menggarap perkebunan tersebut. Sementara yang masyarakat inginkan hanya dapat ganti rugi,” kata Udi dikutif dari Koran Kaltim, Selasa (7/3/2023) kemarin.

    Persoalan ini bermula sejak 2008 silam, di mana pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektare.

    Empat tahun kemudian, PT WIN mulai melakukan penanaman pada lahan tersebut hingga tepatnya pada 2015 yang merupakan masa panen pertama dari kelapa sawit yang ditanami.

    Udin menyayangkan dari jangka waktu yang ada, perusahaan tidak memperlihatkan iktikad baiknya untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan masyarakat.

    Padahal, sudah empat kali dilakukan pertemuan, tetapi masih saja tidak berujung sesuai harapan. “Sudah pernah pertemuan empat kali, terus ada rekomendasi tapi hilang lagi dan tidak dijalankan,” ungkapnya.

    Udin menegaskan dalam RDP tersebut, dapat dipastikan pihaknya akan terus mengawal beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan. Di antaranya dalam tenggat 14 hari ke depan, akan dilakukan pertemuan di seputaran Desa Ke-rayaan untuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain.

    “Jika hal ini tidak kembali dilaksanakan, maka kami akan meminta untuk HGU-nya tidak usah diperpanjang,” tandasnya.

    Sementara itu, perwakilan PT WIN, Daru Wibisono enggan berkomentar lebih. Ia mengaku tidak ada pemberitahuan mengenai persoalan itu. “Tidak tau, baru tahu kali ini,” tuturnya.

    Menutup pembicaraan, pihaknya akan siap kembali menghadiri pertemuan pada dua pekan yang akan datang untuk menentukan metode ganti rugi bagi warga setempat.

    (Sf/by)