Cari disini...
Politik
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutim membahas penyelesaian sengketa lahan Ring Road Sangatta. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah mencocokkan data kepemilikan lahan yang menjadi sengketa di kawasan Jalan Ring Road A dan B dengan data penerima ganti rugi tahun 2014.
Persoalan lahan menjadi salah satu kendala utama yang membuat penyambungan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta belum dapat diselesaikan hingga kini.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi mengatakan pencocokan data perlu dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen yang dimiliki warga dengan data yang ada di pemerintah.
Menurutnya, data kepemilikan lahan akan dibandingkan dengan data pembebasan lahan dan penerima ganti rugi tahun 2014. Selain itu, hasil pengecekan di lapangan juga akan digunakan sebagai bahan pembanding.
"Sekarang kita masih fokus pada pencocokan data dulu. Data dari Pak Oscar akan disandingkan dengan data pembebasan lahan tahun 2014 untuk melihat kesesuaiannya," ujar Eddy usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan Ring Road A dan B yang digelar DPRD Kutim bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, Selasa (9/6/2026).
Ia mengatakan pemerintah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait sengketa lahan tersebut. DPRD juga meminta Bagian Hukum Setkab Kutim mempelajari seluruh dokumen yang ada.
"Kami meminta bagian hukum mempelajari seluruh dokumen yang ada. Kita tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa tersebut.
"Putusan MA itu juga masih perlu kita lihat. Apakah sudah sampai pada proses eksekusi atau belum, itu yang perlu dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Eddy berharap persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian, sehingga pembangunan Jalan Ring Road A dan B dapat dilanjutkan.
"Kita berharap persoalan ini segera selesai sehingga pembangunan jalan bisa dilanjutkan. Jalan itu sangat penting untuk masyarakat," pungkasnya.
Ring Road A dan B merupakan jalur yang direncanakan menghubungkan sejumlah kawasan di Kota Sangatta. Keberadaannya diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung distribusi barang dan pengembangan wilayah.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutim membahas penyelesaian sengketa lahan Ring Road Sangatta. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah mencocokkan data kepemilikan lahan yang menjadi sengketa di kawasan Jalan Ring Road A dan B dengan data penerima ganti rugi tahun 2014.
Persoalan lahan menjadi salah satu kendala utama yang membuat penyambungan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta belum dapat diselesaikan hingga kini.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi mengatakan pencocokan data perlu dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen yang dimiliki warga dengan data yang ada di pemerintah.
Menurutnya, data kepemilikan lahan akan dibandingkan dengan data pembebasan lahan dan penerima ganti rugi tahun 2014. Selain itu, hasil pengecekan di lapangan juga akan digunakan sebagai bahan pembanding.
"Sekarang kita masih fokus pada pencocokan data dulu. Data dari Pak Oscar akan disandingkan dengan data pembebasan lahan tahun 2014 untuk melihat kesesuaiannya," ujar Eddy usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan Ring Road A dan B yang digelar DPRD Kutim bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, Selasa (9/6/2026).
Ia mengatakan pemerintah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait sengketa lahan tersebut. DPRD juga meminta Bagian Hukum Setkab Kutim mempelajari seluruh dokumen yang ada.
"Kami meminta bagian hukum mempelajari seluruh dokumen yang ada. Kita tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa tersebut.
"Putusan MA itu juga masih perlu kita lihat. Apakah sudah sampai pada proses eksekusi atau belum, itu yang perlu dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Eddy berharap persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian, sehingga pembangunan Jalan Ring Road A dan B dapat dilanjutkan.
"Kita berharap persoalan ini segera selesai sehingga pembangunan jalan bisa dilanjutkan. Jalan itu sangat penting untuk masyarakat," pungkasnya.
Ring Road A dan B merupakan jalur yang direncanakan menghubungkan sejumlah kawasan di Kota Sangatta. Keberadaannya diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung distribusi barang dan pengembangan wilayah.
(Sf/Lo)