Cari disini...
Politik
Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda — Penahanan pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat pada 2025 menjadi salah satu faktor utama yang memicu munculnya beban utang Pemerintah Kota Samarinda sekitar Rp400 miliar.
Dana yang sebelumnya telah dimasukkan dalam proyeksi pendapatan daerah itu tidak kunjung diterima, sehingga mengganggu kemampuan pemerintah daerah memenuhi berbagai kewajiban belanja yang telah direncanakan dalam APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, menjelaskan bahwa dana kurang salur tersebut selama ini selalu diterima pemerintah daerah pada tahun-tahun sebelumnya sehingga kembali dimasukkan sebagai komponen pendapatan dalam APBD 2025.
"Itulah, karena kurang salur itulah penyebabnya. Karena kita kemarin di 2025 menaruh uang kurang salur, karena kita yakin tahun-tahun sebelumnya uang kurang salur itu pasti kita dapat," ujar Ananta, Rabu (22/7/2026).
Namun, kondisi berbeda terjadi pada 2025. Pemerintah pusat menahan atau menghentikan sementara pencairan dana kurang salur tersebut, sehingga proyeksi pendapatan daerah tidak terealisasi sesuai perencanaan.
"Begitu di 2025 kemarin ternyata kurang salur itu di hold atau di stop Itu yang menjadikan utang," ungkapnya.
Menurut Ananta, penahanan dana tersebut memang bukan satu-satunya penyebab, tetapi menjadi faktor yang sangat besar terhadap munculnya kewajiban pembayaran yang belum dapat dipenuhi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, dana kurang salur yang belum diterima merupakan akumulasi transfer pemerintah pusat untuk periode 2023 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp427 miliar.
Nilai tersebut hampir setara dengan total utang Pemerintah Kota Samarinda yang berada di kisaran Rp400 miliar.
"Karena kita tidak terbayarkan di 2025 itu dengan adanya penahanan terhadap kurang salur yang sudah kita masukkan dalam pendapatan kita. Otomatis kita tidak bisa bayarkan, sebesar 400 miliaran itu," jelasnya.
Meski demikian, Ananta menyebut angka pasti dana kurang salur maupun utang daerah masih bersifat dinamis karena mengikuti proses perhitungan dan penyesuaian administrasi keuangan. Saat ini nilainya berada di kisaran Rp400 miliar, dengan rincian yang masih terus dilakukan rekonsiliasi.
Pemerintah Kota Samarinda berharap mekanisme penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dapat kembali berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Ke depan, penyusunan APBD juga akan dilakukan lebih hati-hati dengan mempertimbangkan kepastian penerimaan agar tidak kembali menimbulkan tekanan terhadap keuangan daerah.
Persoalan dana kurang salur menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan APBD Kota Samarinda karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan, pelayanan publik, serta memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Pemerintah daerah pun terus melakukan evaluasi terhadap struktur pendapatan dan belanja agar kondisi fiskal tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan transfer pemerintah pusat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda — Penahanan pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat pada 2025 menjadi salah satu faktor utama yang memicu munculnya beban utang Pemerintah Kota Samarinda sekitar Rp400 miliar.
Dana yang sebelumnya telah dimasukkan dalam proyeksi pendapatan daerah itu tidak kunjung diterima, sehingga mengganggu kemampuan pemerintah daerah memenuhi berbagai kewajiban belanja yang telah direncanakan dalam APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, menjelaskan bahwa dana kurang salur tersebut selama ini selalu diterima pemerintah daerah pada tahun-tahun sebelumnya sehingga kembali dimasukkan sebagai komponen pendapatan dalam APBD 2025.
"Itulah, karena kurang salur itulah penyebabnya. Karena kita kemarin di 2025 menaruh uang kurang salur, karena kita yakin tahun-tahun sebelumnya uang kurang salur itu pasti kita dapat," ujar Ananta, Rabu (22/7/2026).
Namun, kondisi berbeda terjadi pada 2025. Pemerintah pusat menahan atau menghentikan sementara pencairan dana kurang salur tersebut, sehingga proyeksi pendapatan daerah tidak terealisasi sesuai perencanaan.
"Begitu di 2025 kemarin ternyata kurang salur itu di hold atau di stop Itu yang menjadikan utang," ungkapnya.
Menurut Ananta, penahanan dana tersebut memang bukan satu-satunya penyebab, tetapi menjadi faktor yang sangat besar terhadap munculnya kewajiban pembayaran yang belum dapat dipenuhi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, dana kurang salur yang belum diterima merupakan akumulasi transfer pemerintah pusat untuk periode 2023 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp427 miliar.
Nilai tersebut hampir setara dengan total utang Pemerintah Kota Samarinda yang berada di kisaran Rp400 miliar.
"Karena kita tidak terbayarkan di 2025 itu dengan adanya penahanan terhadap kurang salur yang sudah kita masukkan dalam pendapatan kita. Otomatis kita tidak bisa bayarkan, sebesar 400 miliaran itu," jelasnya.
Meski demikian, Ananta menyebut angka pasti dana kurang salur maupun utang daerah masih bersifat dinamis karena mengikuti proses perhitungan dan penyesuaian administrasi keuangan. Saat ini nilainya berada di kisaran Rp400 miliar, dengan rincian yang masih terus dilakukan rekonsiliasi.
Pemerintah Kota Samarinda berharap mekanisme penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dapat kembali berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Ke depan, penyusunan APBD juga akan dilakukan lebih hati-hati dengan mempertimbangkan kepastian penerimaan agar tidak kembali menimbulkan tekanan terhadap keuangan daerah.
Persoalan dana kurang salur menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan APBD Kota Samarinda karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan, pelayanan publik, serta memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Pemerintah daerah pun terus melakukan evaluasi terhadap struktur pendapatan dan belanja agar kondisi fiskal tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan transfer pemerintah pusat.
(Sf/Rs)