Politik

    Dana Kampanye di Pilkada Paser Dibatasi Maksimal Rp73,3 Miliar

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    27 September 2024 pukul 15:45 WITA

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membatasi pengeluaran dana kampanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maksimal Rp73,3 miliar lebih.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengaTakan jumlah itu sudah mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon).

    "Dari hasil koordinasi bersama, sudah kami sepakati pembatasan dana kampanye dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah dan standar biaya daerah,"kata Anas, Jumat (27/9/2024).

    Lebih detail, Anas menjelaskan, bahan kampanye dibuat 100 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikali 30 persen. Artinya, setiap paslon bisa mencetak 30 persen dari jumlah DPT. 

    KPU Paser juga telah menyediakan beberapa item dalam alat peraga kampanye (Algaka), seperti spanduk. 

    "Kita menyesuaikan juga dengan jumlah yang dicetak KPU. Kita jumlahkan dan konversikan, mereka maksimalnya itu 200 persen dari apa yang kita cetak," urainya.

    Sumber pemasukan dana kampanye sendiri berasal dari perorangan, badan usaha milik swasta dan partai politik (parpol).

    Pemberian dana kampanye tersebut nantinya tertuang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

    Untuk jumlah maksimal yang dapat diberikan oleh badan usaha milik swasta, yakni sebesar Rp750 juta dan perseorangan Rp75 juta.

    Sedangkan parpol pengusul tidak ada batasan, kecuali parpol pendukung dibatasi maksimal Rp750 juta, sementara dari paslon tidak ada pembatasan.

    "Mereka yang memberikan sumbangan kepada para paslon harus membuat surat pernyataan dan wajib mencantumkan identitas pribadi, hal tersebut nanti dituangkan di aplikasi SIKADEKA,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Dana Kampanye di Pilkada Paser Dibatasi Maksimal Rp73,3 Miliar

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    27 September 2024 pukul 15:45 WITA

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membatasi pengeluaran dana kampanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maksimal Rp73,3 miliar lebih.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengaTakan jumlah itu sudah mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon).

    "Dari hasil koordinasi bersama, sudah kami sepakati pembatasan dana kampanye dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah dan standar biaya daerah,"kata Anas, Jumat (27/9/2024).

    Lebih detail, Anas menjelaskan, bahan kampanye dibuat 100 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikali 30 persen. Artinya, setiap paslon bisa mencetak 30 persen dari jumlah DPT. 

    KPU Paser juga telah menyediakan beberapa item dalam alat peraga kampanye (Algaka), seperti spanduk. 

    "Kita menyesuaikan juga dengan jumlah yang dicetak KPU. Kita jumlahkan dan konversikan, mereka maksimalnya itu 200 persen dari apa yang kita cetak," urainya.

    Sumber pemasukan dana kampanye sendiri berasal dari perorangan, badan usaha milik swasta dan partai politik (parpol).

    Pemberian dana kampanye tersebut nantinya tertuang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

    Untuk jumlah maksimal yang dapat diberikan oleh badan usaha milik swasta, yakni sebesar Rp750 juta dan perseorangan Rp75 juta.

    Sedangkan parpol pengusul tidak ada batasan, kecuali parpol pendukung dibatasi maksimal Rp750 juta, sementara dari paslon tidak ada pembatasan.

    "Mereka yang memberikan sumbangan kepada para paslon harus membuat surat pernyataan dan wajib mencantumkan identitas pribadi, hal tersebut nanti dituangkan di aplikasi SIKADEKA,” tandasnya.

    (Sf/By)