Politik

    Cegah Permainan Jalur Domisili, DPRD Samarinda Minta Rekomendasi Sekolah Dibagikan Lebih Awal

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    06 Agustus 2026 pukul 19:21 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie. (Foto : Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda — DPRD Kota Samarinda bersama Satuan Tugas (Satgas) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai menyiapkan skema baru untuk mencegah praktik manipulasi domisili melalui perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang penerimaan peserta didik baru. 

    Salah satu langkah yang disiapkan yakni memberikan rekomendasi sekolah berbasis domisili kepada siswa sejak duduk di kelas lima SD agar orang tua mengetahui lebih awal sekolah tujuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 dilakukan bersama Satgas yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

    Evaluasi tersebut mencakup pelaksanaan SPMB, aduan masyarakat, hingga pergerakan mutasi kependudukan yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh akses sekolah melalui jalur domisili.

    "Catatan utamanya, untuk SPMB 2027 nanti minimal orang tua sudah mengetahui posisi Kartu Keluarga mereka, domisilinya, atau sekolah mana yang menjadi hak anaknya dalam sistem domisili," ujar Novan, Kamis (6/8/2026).

    Menurutnya, rekomendasi sekolah akan diberikan sejak semester pertama kelas enam SD atau saat pembagian rapor, sehingga orang tua tidak lagi kebingungan menentukan sekolah tujuan berdasarkan jalur domisili.

    Dalam rekomendasi tersebut, setiap siswa akan memperoleh tiga pilihan sekolah sesuai hasil pemetaan jarak yang terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik) dan sistem informasi milik Diskominfo.

    "Misalnya menggunakan jalur domisili berdasarkan jarak, nanti sudah ada rekomendasi sekolah A, B, dan C. Jadi orang tua tidak lagi bertanya tempat tinggalnya masuk wilayah sekolah yang mana karena sudah dipetakan sejak awal," jelasnya.

    Selain itu, DPRD bersama Satgas juga menyoroti fenomena perpindahan KK yang kerap terjadi menjelang pelaksanaan SPMB.

    Novan mengakui perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dilarang.

    Namun, menurutnya, perpindahan administrasi kependudukan yang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat jalur domisili dapat merugikan warga yang sejak lama memang tinggal di sekitar sekolah.

    "Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Secara aturan memang tidak ada larangan orang pindah domisili. Tetapi kadang kondisi ini merugikan warga yang benar-benar sudah lama tinggal di sekitar sekolah," ungkapnya.

    Karena itu, mitigasi akan dilakukan lebih awal sejak siswa masih berada di kelas lima SD. 

    Sekolah nantinya diminta menyampaikan informasi kepada orang tua mengenai proyeksi sekolah tujuan berdasarkan domisili, sehingga potensi perpindahan KK demi mengejar sekolah tertentu dapat diminimalkan.

    Novan menegaskan skema tersebut bukan membatasi hak masyarakat untuk berpindah domisili, melainkan memberikan kepastian informasi sejak dini sekaligus melindungi hak warga yang memang telah lama bermukim di sekitar sekolah.

    "Kalau memang ingin memilih sekolah lain tetap bisa, tetapi menggunakan jalur prestasi. Kalau memakai jalur domisili, ya mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang kita lakukan adalah mitigasi sejak awal agar orang tua tidak bingung dan potensi penyalahgunaan sistem bisa diminimalkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Cegah Permainan Jalur Domisili, DPRD Samarinda Minta Rekomendasi Sekolah Dibagikan Lebih Awal

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    06 Agustus 2026 pukul 19:21 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie. (Foto : Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda — DPRD Kota Samarinda bersama Satuan Tugas (Satgas) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai menyiapkan skema baru untuk mencegah praktik manipulasi domisili melalui perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang penerimaan peserta didik baru. 

    Salah satu langkah yang disiapkan yakni memberikan rekomendasi sekolah berbasis domisili kepada siswa sejak duduk di kelas lima SD agar orang tua mengetahui lebih awal sekolah tujuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 dilakukan bersama Satgas yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

    Evaluasi tersebut mencakup pelaksanaan SPMB, aduan masyarakat, hingga pergerakan mutasi kependudukan yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh akses sekolah melalui jalur domisili.

    "Catatan utamanya, untuk SPMB 2027 nanti minimal orang tua sudah mengetahui posisi Kartu Keluarga mereka, domisilinya, atau sekolah mana yang menjadi hak anaknya dalam sistem domisili," ujar Novan, Kamis (6/8/2026).

    Menurutnya, rekomendasi sekolah akan diberikan sejak semester pertama kelas enam SD atau saat pembagian rapor, sehingga orang tua tidak lagi kebingungan menentukan sekolah tujuan berdasarkan jalur domisili.

    Dalam rekomendasi tersebut, setiap siswa akan memperoleh tiga pilihan sekolah sesuai hasil pemetaan jarak yang terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik) dan sistem informasi milik Diskominfo.

    "Misalnya menggunakan jalur domisili berdasarkan jarak, nanti sudah ada rekomendasi sekolah A, B, dan C. Jadi orang tua tidak lagi bertanya tempat tinggalnya masuk wilayah sekolah yang mana karena sudah dipetakan sejak awal," jelasnya.

    Selain itu, DPRD bersama Satgas juga menyoroti fenomena perpindahan KK yang kerap terjadi menjelang pelaksanaan SPMB.

    Novan mengakui perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dilarang.

    Namun, menurutnya, perpindahan administrasi kependudukan yang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat jalur domisili dapat merugikan warga yang sejak lama memang tinggal di sekitar sekolah.

    "Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Secara aturan memang tidak ada larangan orang pindah domisili. Tetapi kadang kondisi ini merugikan warga yang benar-benar sudah lama tinggal di sekitar sekolah," ungkapnya.

    Karena itu, mitigasi akan dilakukan lebih awal sejak siswa masih berada di kelas lima SD. 

    Sekolah nantinya diminta menyampaikan informasi kepada orang tua mengenai proyeksi sekolah tujuan berdasarkan domisili, sehingga potensi perpindahan KK demi mengejar sekolah tertentu dapat diminimalkan.

    Novan menegaskan skema tersebut bukan membatasi hak masyarakat untuk berpindah domisili, melainkan memberikan kepastian informasi sejak dini sekaligus melindungi hak warga yang memang telah lama bermukim di sekitar sekolah.

    "Kalau memang ingin memilih sekolah lain tetap bisa, tetapi menggunakan jalur prestasi. Kalau memakai jalur domisili, ya mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang kita lakukan adalah mitigasi sejak awal agar orang tua tidak bingung dan potensi penyalahgunaan sistem bisa diminimalkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)