Cari disini...
Politik
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran money politic pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, khususnya di Balikpapan.
Mengingat pelanggaran tersebut sangat rentan terjadi, apalagi perilaku penyebaran uang untuk memilih masih menjadi tren kerawanan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman.
"Saat ini kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya dengan melakukan imbauan dan edukasi perihal larangan money politic,” ucap Agus sapaan akrabnya kepada media, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan, jangan sampai hal seperti ini menjadi ancaman bagi semua pihak, karena sanksi pidana akan mengintai kepada pemberi dan penerima.
Bahkan pelanggaran bisa terjadi di semua kalangan. Oleh karena itu, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi untuk melakukan pencegahan dan imbauan. Hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan terkait pengawasan adanya money poitic.
“Kami akan melakukan pemetaan lebih mengerucut terkait kelompok yang berpotensi rawan melakukan pelanggaran," akunya.
Untuk itu penting meningkatkan pengawasan ke seluruh pihak, agar pesta demokrasi di Kota Balikpapan dapat berjalan jujur dan adil, serta dapat memilih pemimpin yang benar-benar bertanggung jawab dalam mensejahterakan warga dan memajukan Kota Balikpapan.
“Kami ingatkan warga agar tidak melakukan money politik, karena sanksinya kurungan penjara minimal 36 bulan dan denda uang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkapnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran money politic pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, khususnya di Balikpapan.
Mengingat pelanggaran tersebut sangat rentan terjadi, apalagi perilaku penyebaran uang untuk memilih masih menjadi tren kerawanan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman.
"Saat ini kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya dengan melakukan imbauan dan edukasi perihal larangan money politic,” ucap Agus sapaan akrabnya kepada media, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan, jangan sampai hal seperti ini menjadi ancaman bagi semua pihak, karena sanksi pidana akan mengintai kepada pemberi dan penerima.
Bahkan pelanggaran bisa terjadi di semua kalangan. Oleh karena itu, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi untuk melakukan pencegahan dan imbauan. Hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan terkait pengawasan adanya money poitic.
“Kami akan melakukan pemetaan lebih mengerucut terkait kelompok yang berpotensi rawan melakukan pelanggaran," akunya.
Untuk itu penting meningkatkan pengawasan ke seluruh pihak, agar pesta demokrasi di Kota Balikpapan dapat berjalan jujur dan adil, serta dapat memilih pemimpin yang benar-benar bertanggung jawab dalam mensejahterakan warga dan memajukan Kota Balikpapan.
“Kami ingatkan warga agar tidak melakukan money politik, karena sanksinya kurungan penjara minimal 36 bulan dan denda uang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkapnya.
(Sf/Rs)