Cari disini...
Politik
Pengguna media sosial Instagram yang sedang menjajaki akun resmi Bawaslu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Media sosial kini digemari oleh para calon legislatif (Caleg) untuk melakukan kampanye. Namun, caleg disini harus mendaftarkan 20 akun media sosial di setiap jenis aplikasi. Artinya tidak serta-merta para pendukung caleg boleh berkampanye atau menampilkan bentuk dukungan di media sosial pribadi.
Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Terdapat di BAB IV tentang metode kampanye, bagian kelima media sosial. Menindaklanjuti langkah ini, Bawaslu Kaltim terus melakukan pemantauan terhadap akun yang telah terdaftar.
"Bagi Bawaslu kampanye di media sosial yang pasti (diawasi) adalah media sosial yang terdaftar," ungkap salah satu Komisioner Bawaslu, Danny Bunga dihubungi di Samarinda, Senin (11/12/2023).
Sejauh pemantauan dari Danny, ia mengakui belum ada konten yang sensitif terhadap bentuk dukungan dan masih sesuai dengan ketetapan yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
"Kalau dari 20 akun ada yang melanggar atau yang terindikasi tidak sesuai dengan PKPU, apalagi bersifat sara itu kita akan tindak," tegasnya.
Ia juga pernah menemui konten yang tidak elok dipertontonkan ke publik dengan akun yang tidak terdaftar di KPU. Dengan itu ia hanya melakukan peneguran saja, karena tidak masuk dari wewenangnya Bawaslu.
"Aturannya jika tidak terdaftar itu berarti ranah dari pihak berwajib, misalnya mengumbar isu sara dan hoax berarti pihak berwajib," jelasnya.
Ia akan menerima aduan dari masyarakat tentang konten dukungan politik terhadap salah satu caleg dengan berisi ujaran kebencian dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Terkait dengan konten-konten liar kalau itu laporan dari masyarakat, kita liat dulu itu terdaftar atau tidak. Tapi kalau ada laporan tetap juga kita terima dan kita kaji seperti apa," kata Danny.
Danny pun mengimbau kepada seluruh akun yang telah terdaftar untuk tidak menyelipkan konten atau isi unggahan yang tak senonoh.
"Kalau dia sudah terdaftar harus sesuai aturan misalnya tidak menyebarkan berita hoax, isu sara atau berkaitan dengan hal-hal lainnya yang menyakiti hati pendukung lain," tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Pengguna media sosial Instagram yang sedang menjajaki akun resmi Bawaslu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Media sosial kini digemari oleh para calon legislatif (Caleg) untuk melakukan kampanye. Namun, caleg disini harus mendaftarkan 20 akun media sosial di setiap jenis aplikasi. Artinya tidak serta-merta para pendukung caleg boleh berkampanye atau menampilkan bentuk dukungan di media sosial pribadi.
Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Terdapat di BAB IV tentang metode kampanye, bagian kelima media sosial. Menindaklanjuti langkah ini, Bawaslu Kaltim terus melakukan pemantauan terhadap akun yang telah terdaftar.
"Bagi Bawaslu kampanye di media sosial yang pasti (diawasi) adalah media sosial yang terdaftar," ungkap salah satu Komisioner Bawaslu, Danny Bunga dihubungi di Samarinda, Senin (11/12/2023).
Sejauh pemantauan dari Danny, ia mengakui belum ada konten yang sensitif terhadap bentuk dukungan dan masih sesuai dengan ketetapan yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
"Kalau dari 20 akun ada yang melanggar atau yang terindikasi tidak sesuai dengan PKPU, apalagi bersifat sara itu kita akan tindak," tegasnya.
Ia juga pernah menemui konten yang tidak elok dipertontonkan ke publik dengan akun yang tidak terdaftar di KPU. Dengan itu ia hanya melakukan peneguran saja, karena tidak masuk dari wewenangnya Bawaslu.
"Aturannya jika tidak terdaftar itu berarti ranah dari pihak berwajib, misalnya mengumbar isu sara dan hoax berarti pihak berwajib," jelasnya.
Ia akan menerima aduan dari masyarakat tentang konten dukungan politik terhadap salah satu caleg dengan berisi ujaran kebencian dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Terkait dengan konten-konten liar kalau itu laporan dari masyarakat, kita liat dulu itu terdaftar atau tidak. Tapi kalau ada laporan tetap juga kita terima dan kita kaji seperti apa," kata Danny.
Danny pun mengimbau kepada seluruh akun yang telah terdaftar untuk tidak menyelipkan konten atau isi unggahan yang tak senonoh.
"Kalau dia sudah terdaftar harus sesuai aturan misalnya tidak menyebarkan berita hoax, isu sara atau berkaitan dengan hal-hal lainnya yang menyakiti hati pendukung lain," tukasnya.
(Sf/Rs)