Politik

    Caleg Adukan Algaka yang Rusak, Bawaslu Samarinda: Merusak Algaka Bisa Dipidana

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Desember 2023 pukul 10:24 WITA

    Ilustrasi baliho atau algaka yang sudah mulai terpasang di sejumlah ruas jalan di Samarinda. (Foto: Rahmat Surya/Korankaltim.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak merusak alat peraga kampanye (Algaka) yang dipasang oleh peserta pemilu. 

    Beberapa peserta pemilu atau para caleg pun ada yang meresahkan baleho miliknya ada yang dirubuhkan dan ada yang dirusak oleh tangan-tangan yang jail. Sehingga menurut Bawaslu, perusakan Algaka merupakan tindak pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, dalam keterangan persnya, Kamis (14/12/2023). Ia mengatakan bahwa Algaka adalah salah satu sarana kampanye yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

    "UU Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf g melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu merusak dan/atau menghilangkan Algaka peserta pemilu. Jika ada yang melanggar, itu termasuk tindak pidana pemilu," kata Abdul Muin.

    Ia menambahkan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar sudah diatur dalam UU Pemilu Pasal 521. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.

    "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merusak Algaka, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Jika ada yang menemukan adanya kerusakan Algaka, segera laporkan kepada kami atau pihak berwajib," ucapnya.

    Abdul Muin juga mengingatkan bahwa setiap partai politik (parpol) memiliki kewenangan penuh terhadap Algaka yang dipasangnya. Parpol harus bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengawasan Algaka.

    "Kami akan melakukan investigasi apabila ada laporan kerusakan Algaka. Kami akan menentukan apakah kerusakan disebabkan oleh faktor alam, seperti angin atau hujan, atau oleh faktor manusia, seperti kesengajaan atau kelalaian," jelasnya.

    Selain itu, ia juga mengajak semua parpol untuk bersaing secara sehat dan bermartabat dalam masa kampanye. Ia berharap tidak ada aksi saling menjatuhkan atau menyerang antar parpol.

    "Kami mengharapkan kontestasi politik yang berintegritas dan berkualitas. Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan peserta pemilu atau masyarakat. Mari kita jaga bersama-sama demokrasi kita," tutupnya. 

    (Sf/Rs)

     

    Politik

    Caleg Adukan Algaka yang Rusak, Bawaslu Samarinda: Merusak Algaka Bisa Dipidana

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Desember 2023 pukul 10:24 WITA

    Ilustrasi baliho atau algaka yang sudah mulai terpasang di sejumlah ruas jalan di Samarinda. (Foto: Rahmat Surya/Korankaltim.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak merusak alat peraga kampanye (Algaka) yang dipasang oleh peserta pemilu. 

    Beberapa peserta pemilu atau para caleg pun ada yang meresahkan baleho miliknya ada yang dirubuhkan dan ada yang dirusak oleh tangan-tangan yang jail. Sehingga menurut Bawaslu, perusakan Algaka merupakan tindak pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, dalam keterangan persnya, Kamis (14/12/2023). Ia mengatakan bahwa Algaka adalah salah satu sarana kampanye yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

    "UU Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf g melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu merusak dan/atau menghilangkan Algaka peserta pemilu. Jika ada yang melanggar, itu termasuk tindak pidana pemilu," kata Abdul Muin.

    Ia menambahkan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar sudah diatur dalam UU Pemilu Pasal 521. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.

    "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merusak Algaka, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Jika ada yang menemukan adanya kerusakan Algaka, segera laporkan kepada kami atau pihak berwajib," ucapnya.

    Abdul Muin juga mengingatkan bahwa setiap partai politik (parpol) memiliki kewenangan penuh terhadap Algaka yang dipasangnya. Parpol harus bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengawasan Algaka.

    "Kami akan melakukan investigasi apabila ada laporan kerusakan Algaka. Kami akan menentukan apakah kerusakan disebabkan oleh faktor alam, seperti angin atau hujan, atau oleh faktor manusia, seperti kesengajaan atau kelalaian," jelasnya.

    Selain itu, ia juga mengajak semua parpol untuk bersaing secara sehat dan bermartabat dalam masa kampanye. Ia berharap tidak ada aksi saling menjatuhkan atau menyerang antar parpol.

    "Kami mengharapkan kontestasi politik yang berintegritas dan berkualitas. Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan peserta pemilu atau masyarakat. Mari kita jaga bersama-sama demokrasi kita," tutupnya. 

    (Sf/Rs)