Cari disini...
Politik
Penertiban APK di mulai dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol, Kota Tenggarong, Selasa (23/1/2024) malam.
Penertiban ini melibatkan sekitar 80 personel yang tergabung dari Panwascam Tenggarong dan sekitarnya, pengawas desa, pengawas TPS, Satpol PP dan pihak kepolisian.
Bawaslu Kukar membersihkan kawasan-kawasan yang dipenuhi dengan APK, banner dan baliho seperti di tiang listrik dan pohon yang melanggar aturan.
“Kami akan tertibkan APK, baner dan baliho yang melanggar. karena dipasang tidak sesuai titik penempatan, sesuai dengan PKPU 15/2023 dan Perda 5/2013,” ungkap Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.
Ia menyebut penertiban ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu untuk menertibkan APK.
Wilayah penertiban dibagi menjadi tiga rute, yakni Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan dan Mangkurawang Dalam.
Kemudian Jalan kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion dan Jalan Selendreng dan Rute tiga Jalan K H Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut dan Jalan Naga.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Penertiban APK di mulai dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol, Kota Tenggarong, Selasa (23/1/2024) malam.
Penertiban ini melibatkan sekitar 80 personel yang tergabung dari Panwascam Tenggarong dan sekitarnya, pengawas desa, pengawas TPS, Satpol PP dan pihak kepolisian.
Bawaslu Kukar membersihkan kawasan-kawasan yang dipenuhi dengan APK, banner dan baliho seperti di tiang listrik dan pohon yang melanggar aturan.
“Kami akan tertibkan APK, baner dan baliho yang melanggar. karena dipasang tidak sesuai titik penempatan, sesuai dengan PKPU 15/2023 dan Perda 5/2013,” ungkap Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.
Ia menyebut penertiban ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu untuk menertibkan APK.
Wilayah penertiban dibagi menjadi tiga rute, yakni Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan dan Mangkurawang Dalam.
Kemudian Jalan kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion dan Jalan Selendreng dan Rute tiga Jalan K H Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut dan Jalan Naga.
(Sf/By)