Politik

    BKPSDM PPU Masih Pertimbangkan Usulan CPNS 2026, Jumlah Pegawai Disebut Sudah Berlebih

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 18:50 WITA

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghitung kebutuhan pegawai sebelum menentukan usulan formasi CPNS tahun 2026.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin mengatakan, dari proyeksi belanja pegawai, komposisi pegawai daerah saat ini sudah berada di atas 37 persen.

    Hitungan itu merupakan akumulasi seluruh pegawai, mulai PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Sementara dari analisis beban kerja, kebutuhan pegawai di PPU bila digabung dengan PJLP mencapai sekitar 7.105 orang.

    Tetapi jika dihitung menggunakan ketentuan ideal berdasarkan pengendalian belanja pegawai dan rasio jumlah penduduk, jumlah pegawai yang ada sekarang disebut sudah lebih sekitar 20 persen.

    "Kalau kelebihan pegawai sudah mencapai 20 persen, tentu perlu dihitung lagi kebutuhan pembukaan CPNS," kata Khairudin, Selasa (23/6/2026). 

    Meski begitu, pembukaan formasi tetap tidak bisa dilihat secara umum.

    Khairudin mencontohkan kebutuhan guru yang pensiun tetap harus diperhitungkan karena tidak semua jabatan bisa ditutup melalui perpindahan pegawai yang sudah ada.

    "Tidak mungkin jumlah pegawai yang ada dari jabatan fungsional diangkat jadi guru," ujarnya.

    Karena itu, usulan formasi tetap dimungkinkan apabila memang ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi dari komposisi pegawai yang tersedia.

    Menurut dia, pembukaan formasi nantinya juga disesuaikan dengan kemampuan belanja pegawai daerah.

    Pemerintah pusat melalui ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengarahkan belanja pegawai berada di angka 30 persen pada 2027.

    Khairudin mengaku sempat membaca informasi mengenai adanya dispensasi terhadap ketentuan tersebut. Namun hingga kini daerah masih menunggu kebijakan dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

    Untuk kondisi keuangan 2026, pemerintah daerah masih mempertimbangkan pengangkatan maupun usulan formasi CPNS.

    (Sf/Rs)

    Politik

    BKPSDM PPU Masih Pertimbangkan Usulan CPNS 2026, Jumlah Pegawai Disebut Sudah Berlebih

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 18:50 WITA

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghitung kebutuhan pegawai sebelum menentukan usulan formasi CPNS tahun 2026.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin mengatakan, dari proyeksi belanja pegawai, komposisi pegawai daerah saat ini sudah berada di atas 37 persen.

    Hitungan itu merupakan akumulasi seluruh pegawai, mulai PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Sementara dari analisis beban kerja, kebutuhan pegawai di PPU bila digabung dengan PJLP mencapai sekitar 7.105 orang.

    Tetapi jika dihitung menggunakan ketentuan ideal berdasarkan pengendalian belanja pegawai dan rasio jumlah penduduk, jumlah pegawai yang ada sekarang disebut sudah lebih sekitar 20 persen.

    "Kalau kelebihan pegawai sudah mencapai 20 persen, tentu perlu dihitung lagi kebutuhan pembukaan CPNS," kata Khairudin, Selasa (23/6/2026). 

    Meski begitu, pembukaan formasi tetap tidak bisa dilihat secara umum.

    Khairudin mencontohkan kebutuhan guru yang pensiun tetap harus diperhitungkan karena tidak semua jabatan bisa ditutup melalui perpindahan pegawai yang sudah ada.

    "Tidak mungkin jumlah pegawai yang ada dari jabatan fungsional diangkat jadi guru," ujarnya.

    Karena itu, usulan formasi tetap dimungkinkan apabila memang ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi dari komposisi pegawai yang tersedia.

    Menurut dia, pembukaan formasi nantinya juga disesuaikan dengan kemampuan belanja pegawai daerah.

    Pemerintah pusat melalui ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengarahkan belanja pegawai berada di angka 30 persen pada 2027.

    Khairudin mengaku sempat membaca informasi mengenai adanya dispensasi terhadap ketentuan tersebut. Namun hingga kini daerah masih menunggu kebijakan dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

    Untuk kondisi keuangan 2026, pemerintah daerah masih mempertimbangkan pengangkatan maupun usulan formasi CPNS.

    (Sf/Rs)