Cari disini...
Politik
Anggota BEM Unikarta, Rangga Bahtiar. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka data pengawasan perusahaan tambang dan keberadaan lubang tambang yang belum direklamasi.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di kantor DLHK Kukar, menyusul temuan 23 perusahaan di Kukar yang masuk kategori peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Salah satu anggota BEM Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan yang dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal.
Menurutnya, berdasarkan rilis PROPER KLH, terdapat 64 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menerima peringkat merah. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan berada di Kutai Kartanegara (Kukar) atau hampir 35 persen dari total perusahaan yang mendapat penilaian buruk.
"Kami melihat pemerintah pusat mampu merilis data perusahaan secara rinci. Namun ketika kami meminta data terkait kondisi lingkungan di daerah, termasuk lubang tambang yang masih menganga, DLHK belum mampu menyampaikan secara terbuka," ujar Rangga, Rabu (3/6/2026).
Mahasiswa menilai DLHK tidak dapat menjadikan persoalan kewenangan perizinan yang berada di pemerintah pusat sebagai alasan untuk mengabaikan fungsi pengawasan di daerah. Sebab, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tetap menjadi bagian dari tugas instansi tersebut.
Selain mempertanyakan jumlah lubang tambang yang belum direklamasi, massa aksi juga menyoroti data korban yang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Mereka menilai informasi tersebut harus diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam pengawasan lingkungan.
Usai menggelar aksi di kantor DLHK, mahasiswa menyatakan akan melanjutkan perjuangan mereka ke DPRD Kukar. Mereka mendesak legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan DLHK dan aparat penegak hukum.
Menurut Rangga, langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap secara terbuka berbagai hambatan dalam proses penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.
"Kami ingin semua pihak duduk bersama dalam forum resmi. Jika memang ada kendala dalam penindakan, harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.
Dalam RDP nanti, mahasiswa berharap DLHK dapat memaparkan data konkret terkait perusahaan yang melakukan pelanggaran, teguran yang telah diberikan, hingga langkah hukum yang sudah ditempuh terhadap perusahaan terkait.
BEM Unikarta menegaskan akan terus mengawal persoalan lingkungan dan tata kelola pertambangan di Kutai Kartanegara. Bahkan, jika diperlukan, aksi serupa akan diperluas hingga tingkat provinsi untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan lingkungan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Anggota BEM Unikarta, Rangga Bahtiar. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka data pengawasan perusahaan tambang dan keberadaan lubang tambang yang belum direklamasi.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di kantor DLHK Kukar, menyusul temuan 23 perusahaan di Kukar yang masuk kategori peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Salah satu anggota BEM Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan yang dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal.
Menurutnya, berdasarkan rilis PROPER KLH, terdapat 64 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menerima peringkat merah. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan berada di Kutai Kartanegara (Kukar) atau hampir 35 persen dari total perusahaan yang mendapat penilaian buruk.
"Kami melihat pemerintah pusat mampu merilis data perusahaan secara rinci. Namun ketika kami meminta data terkait kondisi lingkungan di daerah, termasuk lubang tambang yang masih menganga, DLHK belum mampu menyampaikan secara terbuka," ujar Rangga, Rabu (3/6/2026).
Mahasiswa menilai DLHK tidak dapat menjadikan persoalan kewenangan perizinan yang berada di pemerintah pusat sebagai alasan untuk mengabaikan fungsi pengawasan di daerah. Sebab, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tetap menjadi bagian dari tugas instansi tersebut.
Selain mempertanyakan jumlah lubang tambang yang belum direklamasi, massa aksi juga menyoroti data korban yang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Mereka menilai informasi tersebut harus diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam pengawasan lingkungan.
Usai menggelar aksi di kantor DLHK, mahasiswa menyatakan akan melanjutkan perjuangan mereka ke DPRD Kukar. Mereka mendesak legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan DLHK dan aparat penegak hukum.
Menurut Rangga, langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap secara terbuka berbagai hambatan dalam proses penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.
"Kami ingin semua pihak duduk bersama dalam forum resmi. Jika memang ada kendala dalam penindakan, harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.
Dalam RDP nanti, mahasiswa berharap DLHK dapat memaparkan data konkret terkait perusahaan yang melakukan pelanggaran, teguran yang telah diberikan, hingga langkah hukum yang sudah ditempuh terhadap perusahaan terkait.
BEM Unikarta menegaskan akan terus mengawal persoalan lingkungan dan tata kelola pertambangan di Kutai Kartanegara. Bahkan, jika diperlukan, aksi serupa akan diperluas hingga tingkat provinsi untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan lingkungan.
(Sf/Lo)