Cari disini...
Politik
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat menyampaikan pandangan dalam rapat bersama DPR RI. (Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga mewakili Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rudy Mas'ud, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengeluarkan regulasi dan solusi tertulis bagi daerah yang persentase belanja pegawainya melonjak tajam.
Lonjakan belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen dari APBD ini dinilai bukan semata-mata kesalahan daerah, melainkan imbas dari masifnya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat dan beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat baru-baru ini, Rudy mengungkapkan situasi dilematis yang tengah dihadapi oleh para kepala daerah.
Berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Nomor 146, batas maksimum belanja pegawai ditetapkan sebesar 30 persen.
"Beban belanja daerah semakin berat karena kewajiban menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi TKD. Akibatnya banyak kabupaten/kota yang persentase belanja pegawainya otomatis melonjak di atas 30 persen," ungkap Rudy Mas'ud dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menyikapi fenomena ini, Rudy Mas'ud secara khusus menyampaikan sejumlah permintaan tegas kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian guna mencegah terjadinya hambatan administratif di daerah.
Rudy mengusulkan adanya penambahan frasa atau penyesuaian aturan terkait Pasal 146 UU HKPD. Ia meminta Kemendagri menerbitkan format baku berupa Surat Persetujuan atau Rekomendasi Tertulis bagi daerah yang belanja pegawainya terpaksa melebihi 30 persen.
"Surat rekomendasi tertulis dari Mendagri ini sangat penting dan harus diterbitkan sebelum tahapan evaluasi APBD. Surat ini akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat saat mengevaluasi APBD Kabupaten/Kota," tegasnya.
Gubernur Kaltim ini juga meminta Kemendagri untuk melakukan perubahan dan penambahan ketentuan dalam pedoman penyusunan APBD 2027. Ketiadaan regulasi masa transisi dinilai membuat kepala daerah kebingungan dalam menyusun anggaran yang sah tanpa melanggar aturan batas maksimal tersebut.
Selain soal regulasi APBD, Rudy juga menyoroti lambatnya penyaluran TKD dari pusat. Ia mencatat, hingga memasuki bulan keenam, dana TKD yang tersalurkan ke daerah baru mencapai angka sekitar 30 persen, jauh dari angka ideal di pertengahan tahun, yakni 45 hingga 50 persen.
"Keterlambatan ini mengakibatkan kegiatan dan belanja daerah agak terganggu. Padahal di sisi lain, kami sebagai kepala daerah diwajibkan oleh pusat untuk terus berakselerasi membelanjakan APBD agar tidak mengendap di kas daerah," kritiknya.
Sebagai gambaran nyata, Rudy memaparkan Dana Transfer ke Daerah untuk Provinsi Kaltim dan seluruh kabupaten/kotanya dipangkas drastis lebih dari 30 persen.
Jika pada tahun sebelumnya Kaltim menerima Rp78,04 triliun, tahun ini wilayah yang menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut hanya menerima Rp52,83 triliun.
Pemangkasan dana dari pusat inilah yang menyebabkan 7 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim kini memiliki postur belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen, meski untuk tingkat Provinsi Kaltim masih berada di batas aman yakni 24,01 persen.
Rudy berharap Kemendagri segera memberikan atensi penuh atas tuntutan ini agar pelayanan publik dasar, pembangunan infrastruktur dan nasib tenaga kesehatan serta guru berstatus PPPK di daerah tidak menjadi korban dari kekosongan regulasi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat menyampaikan pandangan dalam rapat bersama DPR RI. (Foto: Tangkapan Layar)
Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga mewakili Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rudy Mas'ud, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengeluarkan regulasi dan solusi tertulis bagi daerah yang persentase belanja pegawainya melonjak tajam.
Lonjakan belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen dari APBD ini dinilai bukan semata-mata kesalahan daerah, melainkan imbas dari masifnya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat dan beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat baru-baru ini, Rudy mengungkapkan situasi dilematis yang tengah dihadapi oleh para kepala daerah.
Berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Nomor 146, batas maksimum belanja pegawai ditetapkan sebesar 30 persen.
"Beban belanja daerah semakin berat karena kewajiban menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi TKD. Akibatnya banyak kabupaten/kota yang persentase belanja pegawainya otomatis melonjak di atas 30 persen," ungkap Rudy Mas'ud dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menyikapi fenomena ini, Rudy Mas'ud secara khusus menyampaikan sejumlah permintaan tegas kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian guna mencegah terjadinya hambatan administratif di daerah.
Rudy mengusulkan adanya penambahan frasa atau penyesuaian aturan terkait Pasal 146 UU HKPD. Ia meminta Kemendagri menerbitkan format baku berupa Surat Persetujuan atau Rekomendasi Tertulis bagi daerah yang belanja pegawainya terpaksa melebihi 30 persen.
"Surat rekomendasi tertulis dari Mendagri ini sangat penting dan harus diterbitkan sebelum tahapan evaluasi APBD. Surat ini akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat saat mengevaluasi APBD Kabupaten/Kota," tegasnya.
Gubernur Kaltim ini juga meminta Kemendagri untuk melakukan perubahan dan penambahan ketentuan dalam pedoman penyusunan APBD 2027. Ketiadaan regulasi masa transisi dinilai membuat kepala daerah kebingungan dalam menyusun anggaran yang sah tanpa melanggar aturan batas maksimal tersebut.
Selain soal regulasi APBD, Rudy juga menyoroti lambatnya penyaluran TKD dari pusat. Ia mencatat, hingga memasuki bulan keenam, dana TKD yang tersalurkan ke daerah baru mencapai angka sekitar 30 persen, jauh dari angka ideal di pertengahan tahun, yakni 45 hingga 50 persen.
"Keterlambatan ini mengakibatkan kegiatan dan belanja daerah agak terganggu. Padahal di sisi lain, kami sebagai kepala daerah diwajibkan oleh pusat untuk terus berakselerasi membelanjakan APBD agar tidak mengendap di kas daerah," kritiknya.
Sebagai gambaran nyata, Rudy memaparkan Dana Transfer ke Daerah untuk Provinsi Kaltim dan seluruh kabupaten/kotanya dipangkas drastis lebih dari 30 persen.
Jika pada tahun sebelumnya Kaltim menerima Rp78,04 triliun, tahun ini wilayah yang menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut hanya menerima Rp52,83 triliun.
Pemangkasan dana dari pusat inilah yang menyebabkan 7 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim kini memiliki postur belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen, meski untuk tingkat Provinsi Kaltim masih berada di batas aman yakni 24,01 persen.
Rudy berharap Kemendagri segera memberikan atensi penuh atas tuntutan ini agar pelayanan publik dasar, pembangunan infrastruktur dan nasib tenaga kesehatan serta guru berstatus PPPK di daerah tidak menjadi korban dari kekosongan regulasi.
(Sf/Lo)