Politik

    Bedah Draft Raperda, DPRD Tekankan Keaktifan Peran Pemuda di Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    23 Mei 2026 pukul 21:38 WITA

    RDP Pansus I tentang Draft Raperda Kepemudaan. (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser -  Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser membedah pasal per pasal Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) Kepemudaan.

    Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari menyebut pembedahan raperda itu menjadi langkah krusial dalam membuat payung hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepemudaan.

    "Langkah pembedahan pasal per pasal itu menjadi tahap krusial untuk membuat payung hukum Raperda Kepemudaan," kata Andi Muhammad Rizal Ashari, Sabtu (23/5/2026).

    Dipilihnya mekanisme pasal per pasal dalam membedah raperda tersebut dikarenakan pihaknya ingin menaruh fokus terhadap cikal bakal payung hukum, yang akan dijadikan dasar pergerakan bagi pemuda di Paser agar lebih rigid dan terstruktur.

    Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri berbagai unsur seperti OPD terkait, Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di lingkungan Paser.

    Ia menilai, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU Nomor 40 Tahun 2011 tentang Kepemudaan.

    Dalam pembahasan di RDP tersebut, fokus pembahasan yaitu peninjauan terhadap draft raperda pada Bab 1-Bab 10 dari total 28 Bab.

    "Pastinya kami membutuhkan masukan serta tanggapan dari berbagai pihak terkait bahan evaluasi dalam penyusunan draft taperda kepemudaan yang sedang disusun," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Bedah Draft Raperda, DPRD Tekankan Keaktifan Peran Pemuda di Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    23 Mei 2026 pukul 21:38 WITA

    RDP Pansus I tentang Draft Raperda Kepemudaan. (Foto: Sekretariat DPRD Paser)

    Tana Paser -  Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser membedah pasal per pasal Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) Kepemudaan.

    Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari menyebut pembedahan raperda itu menjadi langkah krusial dalam membuat payung hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepemudaan.

    "Langkah pembedahan pasal per pasal itu menjadi tahap krusial untuk membuat payung hukum Raperda Kepemudaan," kata Andi Muhammad Rizal Ashari, Sabtu (23/5/2026).

    Dipilihnya mekanisme pasal per pasal dalam membedah raperda tersebut dikarenakan pihaknya ingin menaruh fokus terhadap cikal bakal payung hukum, yang akan dijadikan dasar pergerakan bagi pemuda di Paser agar lebih rigid dan terstruktur.

    Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri berbagai unsur seperti OPD terkait, Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di lingkungan Paser.

    Ia menilai, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU Nomor 40 Tahun 2011 tentang Kepemudaan.

    Dalam pembahasan di RDP tersebut, fokus pembahasan yaitu peninjauan terhadap draft raperda pada Bab 1-Bab 10 dari total 28 Bab.

    "Pastinya kami membutuhkan masukan serta tanggapan dari berbagai pihak terkait bahan evaluasi dalam penyusunan draft taperda kepemudaan yang sedang disusun," tutupnya.

    (Sf/Lo)