Cari disini...
Politik
Kantor Bawaslu PPU.(Dok Ajik)
Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan dugaan pelanggaran terkait Black Campaign atau kampanye hitam yang dilakukan salah satu oknum tidak bertanggung jawab.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah mengatakan laporan tersebut diterima setelah tim sukses (Timses) sekaligus kuasa hukum dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati mendatangi Kantor Bawaslu PPU.
"Kita menerima laporan itu pada 9 Oktober 2024 lalu, di mana pelapor ini menyampaikan salah satu oknum yang menyebarkan gosip melalui by phone dengan mengatakan paslon kami ikut terlibat dalam tambang ilegal, latar belakang dan pegadaian pelabuhan tongkang," ucap Rusmansyah, Senin (14/10/2024).
Laporan ini karena pihaknya merasa tudingan tersebut tidaklah benar dan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan, serta merusak citra dari paslon yang disasar.
Pihaknya melaporkan untuk membuktikan bahwasanya dugaan itu merupakan upaya yang diperbuat salah satu oknum untuk menyebarkan luaskan informasi bohong (Hoax), fitnah dan lainnya.
Bawaslu mengaku sudah membahas ini bersama Kejaksaan Negeri dan Polres PPU. Setelah selesai merundingkan perihal itu, Bawaslu PPU memutuskan akan menyampaikan rilis terkait status laporan dari kuasa hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU.
“Untuk hasil laporannya akan kita sampaikan pada 14 Oktober 2024 dan jika itu benar, maka terlapor bisa saja dibawa ke jalur hukum dengan jeratan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Kantor Bawaslu PPU.(Dok Ajik)
Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan dugaan pelanggaran terkait Black Campaign atau kampanye hitam yang dilakukan salah satu oknum tidak bertanggung jawab.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah mengatakan laporan tersebut diterima setelah tim sukses (Timses) sekaligus kuasa hukum dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati mendatangi Kantor Bawaslu PPU.
"Kita menerima laporan itu pada 9 Oktober 2024 lalu, di mana pelapor ini menyampaikan salah satu oknum yang menyebarkan gosip melalui by phone dengan mengatakan paslon kami ikut terlibat dalam tambang ilegal, latar belakang dan pegadaian pelabuhan tongkang," ucap Rusmansyah, Senin (14/10/2024).
Laporan ini karena pihaknya merasa tudingan tersebut tidaklah benar dan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan, serta merusak citra dari paslon yang disasar.
Pihaknya melaporkan untuk membuktikan bahwasanya dugaan itu merupakan upaya yang diperbuat salah satu oknum untuk menyebarkan luaskan informasi bohong (Hoax), fitnah dan lainnya.
Bawaslu mengaku sudah membahas ini bersama Kejaksaan Negeri dan Polres PPU. Setelah selesai merundingkan perihal itu, Bawaslu PPU memutuskan akan menyampaikan rilis terkait status laporan dari kuasa hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU.
“Untuk hasil laporannya akan kita sampaikan pada 14 Oktober 2024 dan jika itu benar, maka terlapor bisa saja dibawa ke jalur hukum dengan jeratan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
(Sf/By)