Politik

    Bawaslu Sebut ada 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka di Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Januari 2024 pukul 19:34 WITA

    Salah satu Algaka yang melanggar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar memberikan surat imbauan terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) ke seluruh peserta pemilu.
     
    Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh partai yang memasang algaka tidak sesuai ketentuan untuk dapat ditertibkan secara mandiri.

    Apabila tidak direspon, maka Bawaslu yang akan menurunkannya secara paksa.
     "Untuk penertiban algaka secara mandiri kami berikan waktu hingga 11 Januari 2024 kemarin. Lewat dari waktu yang telah ditentukan, akan kami tertibkan sendiri," kata Haridanda, Jumat (12/1/2024).
     
    Berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu, kata dia, alasan partai politik memasang algaka tidak sesuai ketentuan, termasuk pemasangan bendera karena alasan tertentu.

    "Dari pengakuan partai, pemasangan bendera  itu karena ada acara internal saja, sehingga bendera itu dipasang," ungkapnya.
     
    Padahal sesuai aturan pemasangan bendera partai itu memang dilarang, tetapi diizinkan ketika sehari sebelum, saat dan sehari sesudah acara partai tersebut dilaksanakan.
     
    "Bendera partai hanya boleh dipasang di sekitaran acara partai tersebut," ungkapnya.
     
    Ia juga menyebutkan, usai dilayangkan surat tersebut para partai politik meresponnya dengan baik. Mereka bakal menertibkan algaka secara mandiri. Dalam menertibkan algaka, Bawaslu bersinergi dengan Satpol PP Kukar.
     
    Menurut data yang diperoleh Bawaslu Kukar, ada 3.964 pelanggaran pemasangan algaka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Beberapa titik yang tidak diperbolehkan di antaranya di sekitar sekolah, tiang listrik, pohon dan lainnya.
     
    Pemasangan algaka yang tidak sesuai aturan membuat masyarakat resah, dan membahayakan bagi pengguna jalan.

    Untuk itu, pemasangan algaka harus sesuai aturan dan tidak saling panas panasan satu sama lain sesama partai politik.

    "Terkadang pemasangan algaka ini mereka hanya ikut-ikutan, contoh seperti kemarin ada partai yang pasang bendera karena ada acara internal, tapi partai lainnya ikut juga memasang. Seharusnya cari tahu dulu maksud dari pemasangan bendera itu, jangan ikut-ikutan," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Bawaslu Sebut ada 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka di Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Januari 2024 pukul 19:34 WITA

    Salah satu Algaka yang melanggar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar memberikan surat imbauan terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) ke seluruh peserta pemilu.
     
    Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh partai yang memasang algaka tidak sesuai ketentuan untuk dapat ditertibkan secara mandiri.

    Apabila tidak direspon, maka Bawaslu yang akan menurunkannya secara paksa.
     "Untuk penertiban algaka secara mandiri kami berikan waktu hingga 11 Januari 2024 kemarin. Lewat dari waktu yang telah ditentukan, akan kami tertibkan sendiri," kata Haridanda, Jumat (12/1/2024).
     
    Berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu, kata dia, alasan partai politik memasang algaka tidak sesuai ketentuan, termasuk pemasangan bendera karena alasan tertentu.

    "Dari pengakuan partai, pemasangan bendera  itu karena ada acara internal saja, sehingga bendera itu dipasang," ungkapnya.
     
    Padahal sesuai aturan pemasangan bendera partai itu memang dilarang, tetapi diizinkan ketika sehari sebelum, saat dan sehari sesudah acara partai tersebut dilaksanakan.
     
    "Bendera partai hanya boleh dipasang di sekitaran acara partai tersebut," ungkapnya.
     
    Ia juga menyebutkan, usai dilayangkan surat tersebut para partai politik meresponnya dengan baik. Mereka bakal menertibkan algaka secara mandiri. Dalam menertibkan algaka, Bawaslu bersinergi dengan Satpol PP Kukar.
     
    Menurut data yang diperoleh Bawaslu Kukar, ada 3.964 pelanggaran pemasangan algaka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Beberapa titik yang tidak diperbolehkan di antaranya di sekitar sekolah, tiang listrik, pohon dan lainnya.
     
    Pemasangan algaka yang tidak sesuai aturan membuat masyarakat resah, dan membahayakan bagi pengguna jalan.

    Untuk itu, pemasangan algaka harus sesuai aturan dan tidak saling panas panasan satu sama lain sesama partai politik.

    "Terkadang pemasangan algaka ini mereka hanya ikut-ikutan, contoh seperti kemarin ada partai yang pasang bendera karena ada acara internal, tapi partai lainnya ikut juga memasang. Seharusnya cari tahu dulu maksud dari pemasangan bendera itu, jangan ikut-ikutan," pungkasnya.

    (Sf/By)