Cari disini...
Politik
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Di tengah maraknya berita kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda tekankan sinergitas bersama dan pemahaman regulasi Pemilu yang harus diterapkan di lapangan.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyampaikan, pemahaman terkait regulasi Pemilu menjadi sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi. Ia berkeyakinan, jika semua pihak termasuk masyarakat dan petugas memahami juga menerapkan aturan-aturan terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu, maka tidak akan terjadi kasus pelanggaran.
“Pemahaman yang ada harus kita aplikasikan, tidak perlu diintervensi oleh siapapun. Tentu harapan saya bahwa kita semua yang punya hak pilih, punya kepentingan untuk mengawal agar pelaksanaan Pemilu kita betul-betul berjalan sebagaimana yang kita harapkan, tanpa persoalan-persoalan dan kondusifitas tetap terjaga,” kata Abdul Muin, Selasa (20/2/2024).
Muin menegasakan bahwa pengawasan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran proses Pemilu. Ia pun mengakui, pelaksanaan Pemilu memang menjadi tugas dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya. Namun, masyarakat juga punya hak dan kepentingan yang sama sebagai pengawas keberlangsungan Pemilu.
Ia berkata, masyarakat punya hak untuk mengontrol dan melaporkan. Melakukan pencegahan sejak adanya dugaan pelanggaran itu terjadi. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka masyarakat bisa melaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu.
“Kalau ini terjadi atau diterapkan, saya kira tidak akan terjadi hal semacam ini (pelanggaran),” katanya.
Di Samarinda, Bawaslu menemukan beberapa tempat yang disinyalir melakukan pelanggaran. Di mana masyarakat menyoblos bukan pada tempatnya, yang hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa adanya surat pindah memiilih.
“Yang mereka hanya yakini, mungkin saya punya KTP ya saya punya hak pilih. Tetapi kan sebetulnya itu harus ada syaratnya dulu. Harus ada formulir atau surat pindah memilih. Tanpa itu, meski ada KTP, ya tidak bisa memberikan hak pilihnya di tempat lain,” paparnya.
Sejauh ini Muin bilang, di lapangan Bawaslu hanya menemukan pelanggaran adminitrasi. Jikalau memang terdapat dugaan pelanggaran yang lain, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaporkannya, sehingga dapat dilakukan penelusuran dan membuktikan kebenarannya. Dengan begitu ia berharap, tidak menimbulkan praduga-praduga yang bisa memicu keresahan di tengah masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Di tengah maraknya berita kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda tekankan sinergitas bersama dan pemahaman regulasi Pemilu yang harus diterapkan di lapangan.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyampaikan, pemahaman terkait regulasi Pemilu menjadi sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi. Ia berkeyakinan, jika semua pihak termasuk masyarakat dan petugas memahami juga menerapkan aturan-aturan terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu, maka tidak akan terjadi kasus pelanggaran.
“Pemahaman yang ada harus kita aplikasikan, tidak perlu diintervensi oleh siapapun. Tentu harapan saya bahwa kita semua yang punya hak pilih, punya kepentingan untuk mengawal agar pelaksanaan Pemilu kita betul-betul berjalan sebagaimana yang kita harapkan, tanpa persoalan-persoalan dan kondusifitas tetap terjaga,” kata Abdul Muin, Selasa (20/2/2024).
Muin menegasakan bahwa pengawasan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran proses Pemilu. Ia pun mengakui, pelaksanaan Pemilu memang menjadi tugas dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya. Namun, masyarakat juga punya hak dan kepentingan yang sama sebagai pengawas keberlangsungan Pemilu.
Ia berkata, masyarakat punya hak untuk mengontrol dan melaporkan. Melakukan pencegahan sejak adanya dugaan pelanggaran itu terjadi. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka masyarakat bisa melaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu.
“Kalau ini terjadi atau diterapkan, saya kira tidak akan terjadi hal semacam ini (pelanggaran),” katanya.
Di Samarinda, Bawaslu menemukan beberapa tempat yang disinyalir melakukan pelanggaran. Di mana masyarakat menyoblos bukan pada tempatnya, yang hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa adanya surat pindah memiilih.
“Yang mereka hanya yakini, mungkin saya punya KTP ya saya punya hak pilih. Tetapi kan sebetulnya itu harus ada syaratnya dulu. Harus ada formulir atau surat pindah memilih. Tanpa itu, meski ada KTP, ya tidak bisa memberikan hak pilihnya di tempat lain,” paparnya.
Sejauh ini Muin bilang, di lapangan Bawaslu hanya menemukan pelanggaran adminitrasi. Jikalau memang terdapat dugaan pelanggaran yang lain, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaporkannya, sehingga dapat dilakukan penelusuran dan membuktikan kebenarannya. Dengan begitu ia berharap, tidak menimbulkan praduga-praduga yang bisa memicu keresahan di tengah masyarakat.
(Sf/Rs)