Cari disini...
Politik
Bawaslu Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar melengkapi laporan dana kampanye.
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid menuturkan, sebelumnya paslon diharuskan mengajukan rekening dana kampanye satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Pasca pembuatan rekening dana kampanye, masing-masing paslon dapat menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maupun perusahaan swasta, beserta parpol, tapi jumlahnya dibatasi sesuai dari kesepakatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser.
“Dari kesepakatan dengan KPU sudah ditentukan rincian penggunaannya harusnya berapa,” kata Nur Khamid, Sabtu (28/9/2024).
Laporan dana kampanye yang disetorkan nantinya sebagai informasi terkait pengeluaran dan pemasukan sehingga apabila pemasukan lebih banyak sisanya bakal dikembalikan ke kas negara.
“Karena nanti kalau laporan pemasukan lebih besar daripada pengeluaran otomatis nantinya sisa uang itu masuk ke kas negara,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu sudah mengimbau kepada tim Paslon saat rapat koordinasi bersama KPU agar seluruh kegiatan kampanye dilaporkan secara rinci terkait penggunaannya.
“Berkaca pada pemilu 2024 dana kampanye selama masa tahapan hanya Rp100 juta, jadi kami imbau agar dilengkapi laporan dana kampanye,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Bawaslu Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar melengkapi laporan dana kampanye.
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid menuturkan, sebelumnya paslon diharuskan mengajukan rekening dana kampanye satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Pasca pembuatan rekening dana kampanye, masing-masing paslon dapat menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maupun perusahaan swasta, beserta parpol, tapi jumlahnya dibatasi sesuai dari kesepakatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser.
“Dari kesepakatan dengan KPU sudah ditentukan rincian penggunaannya harusnya berapa,” kata Nur Khamid, Sabtu (28/9/2024).
Laporan dana kampanye yang disetorkan nantinya sebagai informasi terkait pengeluaran dan pemasukan sehingga apabila pemasukan lebih banyak sisanya bakal dikembalikan ke kas negara.
“Karena nanti kalau laporan pemasukan lebih besar daripada pengeluaran otomatis nantinya sisa uang itu masuk ke kas negara,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu sudah mengimbau kepada tim Paslon saat rapat koordinasi bersama KPU agar seluruh kegiatan kampanye dilaporkan secara rinci terkait penggunaannya.
“Berkaca pada pemilu 2024 dana kampanye selama masa tahapan hanya Rp100 juta, jadi kami imbau agar dilengkapi laporan dana kampanye,” tandasnya.
(Sf/By)