Politik

    Bawaslu Kutim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg PKS

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2024 pukul 18:18 WITA

    Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Musbah Ilham. (Foto: HO/KPU Kutim)

    Samarinda - Bawaslu Kutim tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Harun Al Rasyid, caleg provinsi dari PKS, yang diduga membagikan kalender sebagai alat peraga kampanye saat mengadakan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, pada 7 Desember 2023.

    "Kami menerima laporan dari panwas desa, dan ada bukti video yang menunjukkan terduga membagikan kalender saat sosbang di sana," kata Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Musbah Ilham di Samarinda, Senin (15/1/2023).

    Menurut Musbah, yang bersangkutan juga diduga menggunakan fasilitas pemerintah berupa DIPA yang bersumber dari APBD provinsi Kaltim untuk kegiatan kampanye politik.

    "Kami sudah rapat dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Besok kami akan putuskan, apakah akan dilimpahkan ke tahap penyidikan atau tidak. Saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang ada," ujarnya.

    Musbah menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Harun Al Rasyid, yang juga anggota DPRD Kaltim aktif, berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.

    "Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," paparnya.

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengimbau kepada caleg incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kampanye.

    "Kami mengingatkan lagi kepada caleg incumbent agar waspada dalam kampanye. Jangan melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," kata Hari Dermanto di Samarinda, Senin (15/1/2024). 

    Ia menambahkan, kegiatan reses, sosialisasi pembangunan, maupun sosialisasi program (sosbang dan sosper) memang menjadi keuntungan bagi caleg pertahanan, namun harus dilakukan dengan benar.

    "Jangan sampai ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. Hal-hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi caleg tersebut," ujarnya.

    Hari Dermanto juga menegaskan, Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg incumbent maupun non-incumbent.

    "Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar, baik caleg incumbent maupun non-incumbent, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

    Ia berharap, Pemilu 2024 dapat berlangsung sehat dan jujur, tanpa ada praktik-praktik yang merugikan rakyat dan demokrasi.

    "Kami mengajak caleg untuk menjunjung tinggi integritas, etika, dan moral dalam berkompetisi. Jangan gunakan cara-cara yang merusak citra Pemilu dan lembaga legislatif," tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Bawaslu Kutim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg PKS

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2024 pukul 18:18 WITA

    Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Musbah Ilham. (Foto: HO/KPU Kutim)

    Samarinda - Bawaslu Kutim tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Harun Al Rasyid, caleg provinsi dari PKS, yang diduga membagikan kalender sebagai alat peraga kampanye saat mengadakan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, pada 7 Desember 2023.

    "Kami menerima laporan dari panwas desa, dan ada bukti video yang menunjukkan terduga membagikan kalender saat sosbang di sana," kata Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Musbah Ilham di Samarinda, Senin (15/1/2023).

    Menurut Musbah, yang bersangkutan juga diduga menggunakan fasilitas pemerintah berupa DIPA yang bersumber dari APBD provinsi Kaltim untuk kegiatan kampanye politik.

    "Kami sudah rapat dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Besok kami akan putuskan, apakah akan dilimpahkan ke tahap penyidikan atau tidak. Saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang ada," ujarnya.

    Musbah menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Harun Al Rasyid, yang juga anggota DPRD Kaltim aktif, berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.

    "Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," paparnya.

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengimbau kepada caleg incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kampanye.

    "Kami mengingatkan lagi kepada caleg incumbent agar waspada dalam kampanye. Jangan melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," kata Hari Dermanto di Samarinda, Senin (15/1/2024). 

    Ia menambahkan, kegiatan reses, sosialisasi pembangunan, maupun sosialisasi program (sosbang dan sosper) memang menjadi keuntungan bagi caleg pertahanan, namun harus dilakukan dengan benar.

    "Jangan sampai ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. Hal-hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi caleg tersebut," ujarnya.

    Hari Dermanto juga menegaskan, Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg incumbent maupun non-incumbent.

    "Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar, baik caleg incumbent maupun non-incumbent, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

    Ia berharap, Pemilu 2024 dapat berlangsung sehat dan jujur, tanpa ada praktik-praktik yang merugikan rakyat dan demokrasi.

    "Kami mengajak caleg untuk menjunjung tinggi integritas, etika, dan moral dalam berkompetisi. Jangan gunakan cara-cara yang merusak citra Pemilu dan lembaga legislatif," tuturnya.

    (Sf/Rs)