Politik

    Bawaslu Kukar Tertibkan 1.000 Algaka yang Melanggar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    26 Januari 2024 pukul 18:34 WITA

    Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Bawaslu Kukar menertibkan sekitar 1.000 atribut atau algaka yang melanggar ketentuan.

    "Hasil penertiban algaka akan kita pilih-pilih dan di data. Jumlah baliho, poster, maupun atribut partai yang sebagai algaka," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Jumat (26/1/2024).
     
    Ia menyebutkan  Bawaslu memberikan kesempatan apabila partai politik ingin mengambil algaka yang telah ditertibkan tersebut. Tqpi pengambilan algaka tersebut tak bisa langsung diserahkan karena harus mengikuti ketentuan yang sudah berlaku.
     
    "Setelah dipilah, nanti apabila partai politik yang ingin mengambil atributnya bisa saja. Nanti akan dibuatkan berita acara serah terima," ujarnya.
     
    Sejauh ini, kata dia,masih ada sebagian algaka yang belum ditertibkan. Penertiban algaka khususnya di Kecamatan Tenggarong membutuhkan waktu sekitar empat hari karena terkendala dengan Sumber Daya Manusia dan luasan wilayah.

    "Penertiban kemarin itu tingkat Kabupaten, tapi kita meminta kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan penyisiran terhadap algaka yang melanggar aturan," sebutnya.
     
    Dari penertiban tersebut, kata dia, ada tim relawan partai sempat protes karena algakanya ditertibkan terlebih dahulu dan penertiban algaka sempat tertunda akibat hujan deras.
     
    "Ada yang komplain dari tim partai algakanya ditertibkan kenapa algaka partai lain tidak ditertibkan. Tapi itu sudah dijelaskan bukan tak ditertibkan namun belum ditertibkan krena hujan," pungkasnya.

    Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Kukar, jumlah keseluruhan algaka yang terpasang tak sesuai aturan mencapai 3.964 algaka.

    (Sf/By)

    Politik

    Bawaslu Kukar Tertibkan 1.000 Algaka yang Melanggar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    26 Januari 2024 pukul 18:34 WITA

    Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Bawaslu Kukar menertibkan sekitar 1.000 atribut atau algaka yang melanggar ketentuan.

    "Hasil penertiban algaka akan kita pilih-pilih dan di data. Jumlah baliho, poster, maupun atribut partai yang sebagai algaka," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Jumat (26/1/2024).
     
    Ia menyebutkan  Bawaslu memberikan kesempatan apabila partai politik ingin mengambil algaka yang telah ditertibkan tersebut. Tqpi pengambilan algaka tersebut tak bisa langsung diserahkan karena harus mengikuti ketentuan yang sudah berlaku.
     
    "Setelah dipilah, nanti apabila partai politik yang ingin mengambil atributnya bisa saja. Nanti akan dibuatkan berita acara serah terima," ujarnya.
     
    Sejauh ini, kata dia,masih ada sebagian algaka yang belum ditertibkan. Penertiban algaka khususnya di Kecamatan Tenggarong membutuhkan waktu sekitar empat hari karena terkendala dengan Sumber Daya Manusia dan luasan wilayah.

    "Penertiban kemarin itu tingkat Kabupaten, tapi kita meminta kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan penyisiran terhadap algaka yang melanggar aturan," sebutnya.
     
    Dari penertiban tersebut, kata dia, ada tim relawan partai sempat protes karena algakanya ditertibkan terlebih dahulu dan penertiban algaka sempat tertunda akibat hujan deras.
     
    "Ada yang komplain dari tim partai algakanya ditertibkan kenapa algaka partai lain tidak ditertibkan. Tapi itu sudah dijelaskan bukan tak ditertibkan namun belum ditertibkan krena hujan," pungkasnya.

    Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Kukar, jumlah keseluruhan algaka yang terpasang tak sesuai aturan mencapai 3.964 algaka.

    (Sf/By)