Cari disini...
Politik
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada Kukar (Mantik) menggelar demo di depan kantor KPU Kukar, Kamis (4/7/2024) siang.
Pihaknya menuntut Bawaslu Kukar untuk melaksanakan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pemenuhan syarat dukungan pasangan perseorangan.
Aliansi tersebut juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberi sanksi tegas kepada KPU dan Bawaslu yang tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang diminta oleh masyarakat tersebut.
Sebab, mengutip pasal 185 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang yang memberi keterangan atau identitas palsu akan didenda dan dipidana.
“Terkait tuntutan pemalsuan data ini, akan kami cek terlebih dahulu, itu pidana umum atau pidana pemilu. Kalau nanti hasilnya pidana umum, bukan ranah bawaslu umtuk menangani itu,” sebutnya.
Bawaslu Kukar juga telah memeriksa dan sedang memproses laporan pemalsuan data yang dituntut oleh Aliansi Mantik.
Kata dia, jika laporan tersebut kurang lengkap, maka pihaknya akan menelusuri lebih lanjut untuk membuktikan sebagai informasi awal.
"Kalau ada kejanggalan terkait pemilu silahkan melapor supaya kita telaah melalui prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada Kukar (Mantik) menggelar demo di depan kantor KPU Kukar, Kamis (4/7/2024) siang.
Pihaknya menuntut Bawaslu Kukar untuk melaksanakan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pemenuhan syarat dukungan pasangan perseorangan.
Aliansi tersebut juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberi sanksi tegas kepada KPU dan Bawaslu yang tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang diminta oleh masyarakat tersebut.
Sebab, mengutip pasal 185 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang yang memberi keterangan atau identitas palsu akan didenda dan dipidana.
“Terkait tuntutan pemalsuan data ini, akan kami cek terlebih dahulu, itu pidana umum atau pidana pemilu. Kalau nanti hasilnya pidana umum, bukan ranah bawaslu umtuk menangani itu,” sebutnya.
Bawaslu Kukar juga telah memeriksa dan sedang memproses laporan pemalsuan data yang dituntut oleh Aliansi Mantik.
Kata dia, jika laporan tersebut kurang lengkap, maka pihaknya akan menelusuri lebih lanjut untuk membuktikan sebagai informasi awal.
"Kalau ada kejanggalan terkait pemilu silahkan melapor supaya kita telaah melalui prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
(Sf/By)