Cari disini...
Politik
Proses coklit oleh pantarlih ke rumah-rumah warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim . (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan adanya beberapa kejadian khusus yang ditemukan dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan serentak dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024.
Kejadian khusus ini terjadi di empat kabupaten/kota, yakni Paser, Bontang, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Data ini diperoleh dari pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam se-Kaltim,” kata Galeh dalam press release, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama sepekan, Bawaslu menemukan enam masalah utama. Pertama, pada saat pengawasan, tidak ada kartu keluarga (KK).
Kedua, terdapat satu stiker coklit yang digunakan oleh tiga kepala keluarga, padahal seharusnya satu stiker coklit hanya untuk satu kepala keluarga.
Ketiga, stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan saja. Keempat, dalam daftar pemilih yang berjumlah empat orang, hanya dua orang saja yang tertulis.
Kelima, terdapat daftar potensial pemilih baru dari pensiunan kepolisian yang belum terdaftar. Terakhir, masih ditemukan petugas pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
"Di Balikpapan, ada stiker yang hanya disimpan saja. Kemudian, ada juga pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Hal ini juga terjadi di Kukar,” bebernya.
Ia menjabarkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial dalam pilkada yang dibantu oleh petugas pantarlih yang melakukan coklit terhadap WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Bawaslu provinsi hingga pengawas kelurahan memiliki tugas untuk mengawasi proses tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut hasil pengawasan telah mencakup 19.168 kepala keluarga (KK) yang didata dengan jumlah pemilih sebanyak 37.396 orang di 10 kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang telah didata meliputi:
Kabupaten Kutai Barat: 4.832 KK
Kabupaten Paser: 4.556 KK
Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.380 KK
Kabupaten Penajam Paser Utara: 2.001 KK
Kota Balikpapan: 1.904 KK
Kabupaten Kutai Timur: 1.091 KK
Kota Bontang: 618 KK
Kota Samarinda: 644 KK
Kabupaten Berau: 563 KK
Kabupaten Mahakam Ulu: 145 KK
Dengan adanya kejadian khusus itu, Bawaslu Kaltim mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, serta PPS dan Pantarlih agar lebih cermat dan akurat dalam menyusun daftar pemilih.
Pihaknya juga ingin Peserta pemilu turut serta mengontrol proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.
“Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih,” tuturnya.
Jika masyarakat menemukan kerawanan atau dugaan pelanggaran, mereka dapat menyampaikan permasalahan tersebut melalui posko kawal hak pilih dan media sosial Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Proses coklit oleh pantarlih ke rumah-rumah warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim . (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan adanya beberapa kejadian khusus yang ditemukan dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan serentak dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024.
Kejadian khusus ini terjadi di empat kabupaten/kota, yakni Paser, Bontang, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Data ini diperoleh dari pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam se-Kaltim,” kata Galeh dalam press release, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama sepekan, Bawaslu menemukan enam masalah utama. Pertama, pada saat pengawasan, tidak ada kartu keluarga (KK).
Kedua, terdapat satu stiker coklit yang digunakan oleh tiga kepala keluarga, padahal seharusnya satu stiker coklit hanya untuk satu kepala keluarga.
Ketiga, stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan saja. Keempat, dalam daftar pemilih yang berjumlah empat orang, hanya dua orang saja yang tertulis.
Kelima, terdapat daftar potensial pemilih baru dari pensiunan kepolisian yang belum terdaftar. Terakhir, masih ditemukan petugas pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
"Di Balikpapan, ada stiker yang hanya disimpan saja. Kemudian, ada juga pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Hal ini juga terjadi di Kukar,” bebernya.
Ia menjabarkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial dalam pilkada yang dibantu oleh petugas pantarlih yang melakukan coklit terhadap WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Bawaslu provinsi hingga pengawas kelurahan memiliki tugas untuk mengawasi proses tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut hasil pengawasan telah mencakup 19.168 kepala keluarga (KK) yang didata dengan jumlah pemilih sebanyak 37.396 orang di 10 kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang telah didata meliputi:
Kabupaten Kutai Barat: 4.832 KK
Kabupaten Paser: 4.556 KK
Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.380 KK
Kabupaten Penajam Paser Utara: 2.001 KK
Kota Balikpapan: 1.904 KK
Kabupaten Kutai Timur: 1.091 KK
Kota Bontang: 618 KK
Kota Samarinda: 644 KK
Kabupaten Berau: 563 KK
Kabupaten Mahakam Ulu: 145 KK
Dengan adanya kejadian khusus itu, Bawaslu Kaltim mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, serta PPS dan Pantarlih agar lebih cermat dan akurat dalam menyusun daftar pemilih.
Pihaknya juga ingin Peserta pemilu turut serta mengontrol proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.
“Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih,” tuturnya.
Jika masyarakat menemukan kerawanan atau dugaan pelanggaran, mereka dapat menyampaikan permasalahan tersebut melalui posko kawal hak pilih dan media sosial Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
(Sf/Rs)