Cari disini...
Politik
Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Pilkada 2024. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jajaran pengawas Pemilihan di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan penelitian dan pemeriksaan terkait potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini akibat sejumlah masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini juga mengumumkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada 2 Desember 2024 di TPS 04 dan TPS 15 di Kecamatan Babulu.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, PSU diperlukan karena adanya pemilih yang seharusnya tidak menggunakan hak pilih, tapi tetap menggunakan hak pilihnya. "Memang PSU diperlukan untuk memulihkan suara agar hasilnya sah dan sesuai prosedur," katanya, Sabtu (30/11/2024).
Selain PSU, Bawaslu Kaltim juga mengidentifikasi berbagai permasalahan yang terjadi selama Pemilu 2024.
Berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga pukul 09.00 WITA, terdapat delapan jenis permasalahan yang ditemukan di 10 kabupaten/kota se-Kaltim dengan masalah logistik menjadi yang paling signifikan.
"Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah terkait dengan logistik pemungutan suara yang tidak tepat jumlahnya, yaitu terjadi di 354 TPS," ujar Galeh.
Ditemukan juga sejumlah masalah teknis lainnya, seperti pemungutan suara yang tidak dimulai tepat waktu, saksi yang mengenakan atribut partai politik, ketidaksesuaian alat bantu untuk disabilitas, surat suara yang tertukar dan ketidakjelasan petugas KPPS dalam menjelaskan tata cara pemungutan suara.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kaltim memberikan sejumlah saran kepada pihak terkait.
"Kami menyarankan agar KPPS melakukan pemungutan suara sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, memastikan kelengkapan logistik dan memberikan penjelasan yang jelas kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan suara," tambah Galeh.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan saksi partai politik untuk tidak mengenakan atribut yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas, guna menjaga integritas proses pemilu.
Terkait masalah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Panwaslu Kecamatan.
Galeh menekankan bahwa pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.
"Kami berharap dengan adanya temuan-temuan ini, penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat semakin baik dan transparan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Pilkada 2024. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jajaran pengawas Pemilihan di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan penelitian dan pemeriksaan terkait potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini akibat sejumlah masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini juga mengumumkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada 2 Desember 2024 di TPS 04 dan TPS 15 di Kecamatan Babulu.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, PSU diperlukan karena adanya pemilih yang seharusnya tidak menggunakan hak pilih, tapi tetap menggunakan hak pilihnya. "Memang PSU diperlukan untuk memulihkan suara agar hasilnya sah dan sesuai prosedur," katanya, Sabtu (30/11/2024).
Selain PSU, Bawaslu Kaltim juga mengidentifikasi berbagai permasalahan yang terjadi selama Pemilu 2024.
Berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga pukul 09.00 WITA, terdapat delapan jenis permasalahan yang ditemukan di 10 kabupaten/kota se-Kaltim dengan masalah logistik menjadi yang paling signifikan.
"Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah terkait dengan logistik pemungutan suara yang tidak tepat jumlahnya, yaitu terjadi di 354 TPS," ujar Galeh.
Ditemukan juga sejumlah masalah teknis lainnya, seperti pemungutan suara yang tidak dimulai tepat waktu, saksi yang mengenakan atribut partai politik, ketidaksesuaian alat bantu untuk disabilitas, surat suara yang tertukar dan ketidakjelasan petugas KPPS dalam menjelaskan tata cara pemungutan suara.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kaltim memberikan sejumlah saran kepada pihak terkait.
"Kami menyarankan agar KPPS melakukan pemungutan suara sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, memastikan kelengkapan logistik dan memberikan penjelasan yang jelas kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan suara," tambah Galeh.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan saksi partai politik untuk tidak mengenakan atribut yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas, guna menjaga integritas proses pemilu.
Terkait masalah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Panwaslu Kecamatan.
Galeh menekankan bahwa pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.
"Kami berharap dengan adanya temuan-temuan ini, penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat semakin baik dan transparan," pungkasnya.
(Sf/By)