Politik

    Bawaslu Kaltim Serahkan Penindakan Stiker Kampanye kepada Pemerintah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2024 pukul 17:26 WITA

    Kantor Bawaslu Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan penindakan kepada pemerintah setempat terhadap pengguna angkutan kota (angkot) yang memasang stiker bakal calon kepala daerah yang sudah mulai marak beredar.

    Menurutnya untuk saat ini tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memasuki penetapan calon dan terutama pada masa kampanye yang akan berlangsung di bulan mendatang.

    "Sampai saat ini belum ada penetapan calon, karena memang nanti bulan Agustus. Nanti pas sudah masuk dalam masa kampanye lampu hijau diberikan kepada Bawaslu, karena sudah ada penetapan calon," ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, Selasa (30/7/2024).

    Sehingga, kata Hari, kewenangan penindakan itu hanya dilakukan pemerintah setempat, atau yang lebih spesifik terhadap penindakan tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub).  

    "Jadi ketentuan terhadap stiker yang ada di angkutan umum itu wilayah kewenangan pemerintah daerah, jadi kami sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menindak kendaraan-kendaraan fasilitas umum untuk melepas stiker," jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan untuk penindakan ini sudah mengambil inisiatif dengan mengeluarkan surat edaran.

    "Setelah kita mengeluarkan surat edaran dan selanjutnya melakukan sweeping," ungkap Manalu dihubungi di Samarinda.

    Ia juga menjelaskan bahwa terdapat peraturan pemerintah yang mengatur yang terdapat pada PP Nomor 55. Menurut Manalu pemasangan stiker tersebut dapat menutupi pandangan dari luar ke dalam, yang mengarah kepada keselamatan penumpang.

    "Stiker seharusnya ditempatkan di bagian bodi angkot, bukan di kaca, untuk memastikan visibilitas dan keamanan penumpang tetap terjaga," tukasnya. 

    (Sf/Rs)

    Politik

    Bawaslu Kaltim Serahkan Penindakan Stiker Kampanye kepada Pemerintah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2024 pukul 17:26 WITA

    Kantor Bawaslu Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan penindakan kepada pemerintah setempat terhadap pengguna angkutan kota (angkot) yang memasang stiker bakal calon kepala daerah yang sudah mulai marak beredar.

    Menurutnya untuk saat ini tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memasuki penetapan calon dan terutama pada masa kampanye yang akan berlangsung di bulan mendatang.

    "Sampai saat ini belum ada penetapan calon, karena memang nanti bulan Agustus. Nanti pas sudah masuk dalam masa kampanye lampu hijau diberikan kepada Bawaslu, karena sudah ada penetapan calon," ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, Selasa (30/7/2024).

    Sehingga, kata Hari, kewenangan penindakan itu hanya dilakukan pemerintah setempat, atau yang lebih spesifik terhadap penindakan tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub).  

    "Jadi ketentuan terhadap stiker yang ada di angkutan umum itu wilayah kewenangan pemerintah daerah, jadi kami sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menindak kendaraan-kendaraan fasilitas umum untuk melepas stiker," jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan untuk penindakan ini sudah mengambil inisiatif dengan mengeluarkan surat edaran.

    "Setelah kita mengeluarkan surat edaran dan selanjutnya melakukan sweeping," ungkap Manalu dihubungi di Samarinda.

    Ia juga menjelaskan bahwa terdapat peraturan pemerintah yang mengatur yang terdapat pada PP Nomor 55. Menurut Manalu pemasangan stiker tersebut dapat menutupi pandangan dari luar ke dalam, yang mengarah kepada keselamatan penumpang.

    "Stiker seharusnya ditempatkan di bagian bodi angkot, bukan di kaca, untuk memastikan visibilitas dan keamanan penumpang tetap terjaga," tukasnya. 

    (Sf/Rs)